http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_berita_mutakhir/2009/05/19/brk,20090519-177135,id.html

Gelembungkan Suara, 25 Anggota KPU di Sulawesi Selatan Jadi Tersangka
Selasa, 19 Mei 2009 | 15:21 WIB


TEMPO Interaktif, Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan 
penyidikan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum di lima daerah. 
Masing-masing daerah itu yakni Pangkep, Sidrap, Palopo, Mamuju dan Gowa. 
Hasilnya, 25 anggota Komisi ini ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan 
suara pada Pemilu Legislatif lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mathius Salempang, yang 
ditemui usai menghadiri acara di Gedung Juang 45 Makassar, Selasa (19/5) 
mengatakan, pihaknya telah memproses laporan dari Panitia Pengawas Pemilu 
Sulawesi Selaran. Pnggelembungan suara yang dilaporkan itu melanggar 
Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. "Kalau kawan-kwan KPU yang melanggar 
kita gunakan UU Pemilu, sekarang sudah dalam proses, beberapa sudah dijadikan 
tersangka," katanya.

Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris 
Besar Polisi Idris Kadir, mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyidikan 
terhadap ketua dan anggota Komisi dari lima daerah itu. "Mereka ditetapkan 
sebagai tersangka secara kelembagaan, ada 25 orang, masing-masing tersangka 
berbeda perannya ada sengaja, lalai dan karena ketidaktahuan," katanya. Lebih 
jauh Idris menjelaskan, para tersangka ini mengubah berita acara penetapan 
hasil perhitungan perolehan suara calon legislatif. 

Ketua Paniyia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Muhammad Alhamid membenarkan 
pihaknya telah meneruskan laporan ke kepolisian, terkait ketua dan anggota 
Komisi. Pelanggaran ini terlihat dari sertifikat yang ditandatangani. "Kita 
harap kali ini betul-betul ditindak secara tegas, sesuai kesalahannya," 
ujarnya. 

Muhammad berharap agar vonis bebas tidak terulang lagi, seperti kasus Maksmum 
Rumi yang divonis bebas padahal terbukti melakukan penggelembungan suara di 
Kecamatan Wara Timur

Reply via email to