Refleksi :  Di Indonesia banyak  orang kaya raya.  Dua  atau tiga tahun lalu 
sesuai berita media dikatakan bahwa  diantara negeri-negeri di dunia  yang 
terbanyak  warganya memiliki kekayaan diatas  1 juta dollar, Indonesia termasuk 
nomor 3.  Majalah Forbes tahun lalu  memberitakan di Indonesia ada beberapa  
orang yang memiliki  kekayaan lebih dari 1 milyar dollar,  diantaranya  Bakrie 
dan J. Kalla.  Dikatakan bahwa zakat adalah 10% dari kekayaan, jadi 
pertanyaannya ialah apakah orang-orang kaya  ini sudi memberikan 10% dari 
kekayaan mereka sebagai zakat?


http://www.republika.co.id/berita/57327/ICMI_Desak_DPR_Tuntaskan_Pembahasan_Perubahan_UU_Zakat

ICMI Desak DPR Tuntaskan Pembahasan Perubahan UU Zakat
By Republika Newsroom
Jumat, 19 Juni 2009 pukul 17:46:00 

JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak DPR agar segera 
menuntaskan pembahasan atas perubahan UU no 38 tahun 1999. ''Sampai sekarang 
beljum ada pembahasan, padahal sudah masuk dalam Proleknas,'' tandas Amirsyah 
Tambunan, Ketua tim ICMI atas naskah usulan perubahan UU Zakat tersebut di 
Kantor ICMI, Jakarta Kamis (19/6).

ICMI membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk membuat rancangann 
usulan ICMI atas perubahan UU zakat tersebut. ''Dalam konteks ini, perubahan UU 
zakat terkait dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan , antara lain 
dengan ketentuaan pokok perpajakan. Dalam hal ini belum memberikan kepastian 
hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam yang membayar zakat, secara otomatis 
pajak dapat dikurangi,'' papar Amirsyah.

Selain itu menurutnya, dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan 
Konsumen dan peraturan pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum dan 
jaminan hukum kepada umat Islam untuk menggali dan memanfaatkan zakat sebagai 
sumber pendanaan dari penduduk yang mayoritas beragama Islam. ''Maka diperlukan 
kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap berbagai sumber daya alam hayati dan 
nabati serta lainnya untuk dizakati,'' ungkap Amirsyah.

Dikatakan Amirsyah, setidaknya ada lima permasalahan yang perlu mendapat 
perhatian dalam kerangka perubahan UU zakat ini. Pertama menurutnya, dengan 
melihat berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan zakat, belum 
memberikan pengaturan hukum secara komprehensif, kepastian hukum dan jaminan 
hukum bagi umat Islam. ''Keadaan demikian menyebabkan belum optimalnya 
pengelolaan zakat, sehingga masih banyak potensi zakat yang belum dapat 
dimanfaatkan secara optimal,'' tandasnya.

Kedua, diteruskan oleh Azrai Ridha, salah satu anggota tim, tidak adanya 
kepastian hukum mengenai institusi retribusi zakat, secara otomatis dapat 
mengurangi pajak. ''Sehingga tidak terdapat kepastian mengenai wewenang, tugas 
dan fungsi bagi pengelolaan zakat kaitannya dengan pajak,'' papar Azrai.

Ketiga, menurutnya belum adanya aturan fiqih yang jelas tentang institusi atau 
lembaga sebagai pembayar zakat. Kecuali jika sejumlah orang membayarkan 
zakatnya kepada lembaga tertentu, kemudian lembaga tersebut menyetorkan 
zakatnya. ''Keempat, secara kelembagaan pengelolaan zakat terdapat dua masalah. 
Yaitu di satu sisi akan dipusatkan di Baznas dan di sisi lain diberikan ijin 
berdirinya Lembaga pengelola zakat yang independen." 

''Nah, apakah efektif jika fungsi baznas memberikan ijin pendirian, mengawasi 
dan melakukan pembinaan dan sertifikasi sesuai standar,'' ungkap Azrai. Kelima 
menurutnya, sistem informasi dan tata kelola zakat yang belum memadai sebagai 
pedoman bagi masyarakat untuk menyalurkan zakatnya. osa/kpo

Kirim email ke