Refleksi : Di Indonesia banyak orang kaya raya. Dua atau tiga tahun lalu sesuai berita media dikatakan bahwa diantara negeri-negeri di dunia yang terbanyak warganya memiliki kekayaan diatas 1 juta dollar, Indonesia termasuk nomor 3. Majalah Forbes tahun lalu memberitakan di Indonesia ada beberapa orang yang memiliki kekayaan lebih dari 1 milyar dollar, diantaranya Bakrie dan J. Kalla. Dikatakan bahwa zakat adalah 10% dari kekayaan, jadi pertanyaannya ialah apakah orang-orang kaya ini sudi memberikan 10% dari kekayaan mereka sebagai zakat?
http://www.republika.co.id/berita/57327/ICMI_Desak_DPR_Tuntaskan_Pembahasan_Perubahan_UU_Zakat ICMI Desak DPR Tuntaskan Pembahasan Perubahan UU Zakat By Republika Newsroom Jumat, 19 Juni 2009 pukul 17:46:00 JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak DPR agar segera menuntaskan pembahasan atas perubahan UU no 38 tahun 1999. ''Sampai sekarang beljum ada pembahasan, padahal sudah masuk dalam Proleknas,'' tandas Amirsyah Tambunan, Ketua tim ICMI atas naskah usulan perubahan UU Zakat tersebut di Kantor ICMI, Jakarta Kamis (19/6). ICMI membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk membuat rancangann usulan ICMI atas perubahan UU zakat tersebut. ''Dalam konteks ini, perubahan UU zakat terkait dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan , antara lain dengan ketentuaan pokok perpajakan. Dalam hal ini belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam yang membayar zakat, secara otomatis pajak dapat dikurangi,'' papar Amirsyah. Selain itu menurutnya, dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk menggali dan memanfaatkan zakat sebagai sumber pendanaan dari penduduk yang mayoritas beragama Islam. ''Maka diperlukan kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap berbagai sumber daya alam hayati dan nabati serta lainnya untuk dizakati,'' ungkap Amirsyah. Dikatakan Amirsyah, setidaknya ada lima permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka perubahan UU zakat ini. Pertama menurutnya, dengan melihat berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan zakat, belum memberikan pengaturan hukum secara komprehensif, kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam. ''Keadaan demikian menyebabkan belum optimalnya pengelolaan zakat, sehingga masih banyak potensi zakat yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal,'' tandasnya. Kedua, diteruskan oleh Azrai Ridha, salah satu anggota tim, tidak adanya kepastian hukum mengenai institusi retribusi zakat, secara otomatis dapat mengurangi pajak. ''Sehingga tidak terdapat kepastian mengenai wewenang, tugas dan fungsi bagi pengelolaan zakat kaitannya dengan pajak,'' papar Azrai. Ketiga, menurutnya belum adanya aturan fiqih yang jelas tentang institusi atau lembaga sebagai pembayar zakat. Kecuali jika sejumlah orang membayarkan zakatnya kepada lembaga tertentu, kemudian lembaga tersebut menyetorkan zakatnya. ''Keempat, secara kelembagaan pengelolaan zakat terdapat dua masalah. Yaitu di satu sisi akan dipusatkan di Baznas dan di sisi lain diberikan ijin berdirinya Lembaga pengelola zakat yang independen." ''Nah, apakah efektif jika fungsi baznas memberikan ijin pendirian, mengawasi dan melakukan pembinaan dan sertifikasi sesuai standar,'' ungkap Azrai. Kelima menurutnya, sistem informasi dan tata kelola zakat yang belum memadai sebagai pedoman bagi masyarakat untuk menyalurkan zakatnya. osa/kpo