Refleksi :  Apakah problem yang dihadapi TKI hanya di Malayasia dan bagaimana 
kedaan di negeri-negeri  lain teristimewa di Timur Tengah?


http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=8703

2009-06-19 
Indonesia Tinjau Ulang Penempatan TKI di Malaysia 



SP/Luther Ulag - Erman Suparno

[JAKARTA] Pemerintah Indonesia akan meninjau ulang nota kesepakatan (MoU) 
penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan Pemerintah 
Malaysia. 

Apabila dalam pembahasannya tidak ada kesepakatan dalam perbaikan perlindungan 
TKI, maka pengiriman TKI akan dipertimbangkan untuk dihentikan sementara. 

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, kepada 
wartawan di kantornya, Kamis (18/6). 

Direncanakan, pada Selasa (23/6), Erman Suparno akan mengadakan pertemuan 
antardepartemen, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menneg Pemberdayaan 
Perempuan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri, untuk 
melakukan evaluasi penempatan dan perlindungan tena- ga kerja luar negeri 
(TKLN) di Malaysia. 

"Kewenangan untuk menghentikan penempatan ke Malaysia memang dari Departemen 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan 
dengan menteri-menteri yang terkait dengan penempatan TKLN. Setelah itu, baru 
akan diambil keputusan untuk mempertimbangkan menghentikan sementara pengiriman 
TKI ke Malaysia," kata Erman. 

Mennakertrans menjelaskan, pertemuan dengan pihak-pihak terkait ditujukan pula 
untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia 
Malaysia, Mr Datuk S Subramaniam di sela-sela sidang tahunan International 
Labor Conference (ILC) yang di Genewa, Swiss, Kamis (11/6) waktu setempat. 

Dalam pertemuan bilateral itu, telah disepakati bahwa Pemerintah Malaysia akan 
mewajibkan para pengguna TKI untuk bertanggung jawab bila melakukan tindak 
kekerasan terhadap tenaga kerja mereka. 

Selain itu, dalam upaya mencegah adanya pengiriman TKLN ilegal, pemerintah 
Malaysia juga akan memberi sanksi kepada perusahaan dan pengguna perorangan 
yang menggunakan jasa TKLN ilegal. 

Setelah melakukan pertemuan antardepartemen, direncanakan pada tanggal 15 Juli 
2009, Mennakertrans akan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Dubes RI 
di Malaysia untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Malaysia. 

Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan peninjauan ulang MoU perlindungan 
tenaga kerja Indonesia. 

Kesepakatan baru nantinya akan memprioritaskan masalah paspor, kontrak kerja, 
tenaga kerja ilegal, dan tanggung jawab pengguna ilegal. [E-8]

Kirim email ke