Refleksi : Apakah problem yang dihadapi TKI hanya di Malayasia dan bagaimana kedaan di negeri-negeri lain teristimewa di Timur Tengah?
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=8703 2009-06-19 Indonesia Tinjau Ulang Penempatan TKI di Malaysia SP/Luther Ulag - Erman Suparno [JAKARTA] Pemerintah Indonesia akan meninjau ulang nota kesepakatan (MoU) penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan Pemerintah Malaysia. Apabila dalam pembahasannya tidak ada kesepakatan dalam perbaikan perlindungan TKI, maka pengiriman TKI akan dipertimbangkan untuk dihentikan sementara. Hal itu dikatakan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/6). Direncanakan, pada Selasa (23/6), Erman Suparno akan mengadakan pertemuan antardepartemen, di antaranya Menteri Luar Negeri, Menneg Pemberdayaan Perempuan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri, untuk melakukan evaluasi penempatan dan perlindungan tena- ga kerja luar negeri (TKLN) di Malaysia. "Kewenangan untuk menghentikan penempatan ke Malaysia memang dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan dengan menteri-menteri yang terkait dengan penempatan TKLN. Setelah itu, baru akan diambil keputusan untuk mempertimbangkan menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia," kata Erman. Mennakertrans menjelaskan, pertemuan dengan pihak-pihak terkait ditujukan pula untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Mr Datuk S Subramaniam di sela-sela sidang tahunan International Labor Conference (ILC) yang di Genewa, Swiss, Kamis (11/6) waktu setempat. Dalam pertemuan bilateral itu, telah disepakati bahwa Pemerintah Malaysia akan mewajibkan para pengguna TKI untuk bertanggung jawab bila melakukan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja mereka. Selain itu, dalam upaya mencegah adanya pengiriman TKLN ilegal, pemerintah Malaysia juga akan memberi sanksi kepada perusahaan dan pengguna perorangan yang menggunakan jasa TKLN ilegal. Setelah melakukan pertemuan antardepartemen, direncanakan pada tanggal 15 Juli 2009, Mennakertrans akan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Dubes RI di Malaysia untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Malaysia. Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan peninjauan ulang MoU perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kesepakatan baru nantinya akan memprioritaskan masalah paspor, kontrak kerja, tenaga kerja ilegal, dan tanggung jawab pengguna ilegal. [E-8]