Tersandung Persoalan Adat, Puluhan Pemilih di Bangli Pindah TPS uli 8th, 2009 | Denpasar | EditDenpasar - Sekitar 71 pemilih di Desa Bayung Gede kabupaten Bangli Bali, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan tempat tinggalnya.Hal ini terjadi karena ke-71 pemilih tersebut dikeluarkan dari keanggotaan Desa Dinas dan desa adat.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Lanang Prabawa saat ditemui Selebzone.com di Denpasar (8/7) menyatakan ke-71 pemilih tersebut tidak lagi tercatat sebagai anggota masyarakat Desa Bayung Gede sehingga hak dan kewajiban tidak terdapat di Desa tersebut.Namun KPU Bangli telah mengambil langkah antisipasi dengan cara memberikan kesempatan kepada 71 pemilih tersebut untuk menggunakan haknya di TPS-TPS terdekat lainnya.“Karena masyarakat yang mempunyai identitas dan memiliki syarat untuk memilih harus diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. Kita akan fasilitasi kalau dia ada konflik di desanya, kebetulan tidak bisa di tempat disitu maka dapat ke TPS-TPS terdekat lainnya” ujar Lanang Prabawa.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Lanang Prabawa berharap kasus seperti ini tidak terjadi di daerah lainnya di Bali . Apalagi KPU Bali menargetkan tingkat Golput di Bali kurang dari 23%.(Mul)http://selebzone.com/2009/07/08/tersandung-persoalan-adat-puluhan-pemilih-di-bangli-pindah-tps.html