Tersandung Persoalan Adat, Puluhan Pemilih di Bangli Pindah TPS
uli 8th, 2009 | Denpasar | EditDenpasar - Sekitar 71 pemilih di Desa Bayung 
Gede kabupaten Bangli Bali, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di 
tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan tempat tinggalnya.Hal ini terjadi 
karena ke-71 pemilih tersebut dikeluarkan dari keanggotaan Desa Dinas dan desa 
adat.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Lanang Prabawa saat 
ditemui Selebzone.com di Denpasar (8/7) menyatakan ke-71 pemilih tersebut tidak 
lagi tercatat sebagai anggota masyarakat Desa Bayung Gede sehingga hak dan 
kewajiban tidak terdapat di Desa tersebut.Namun KPU Bangli telah mengambil 
langkah antisipasi dengan cara memberikan kesempatan kepada 71 pemilih tersebut 
untuk menggunakan haknya di TPS-TPS terdekat lainnya.“Karena masyarakat yang 
mempunyai identitas dan memiliki syarat untuk memilih harus diberikan 
kesempatan menggunakan hak pilihnya. Kita akan fasilitasi kalau dia ada konflik 
di desanya, kebetulan tidak bisa di tempat disitu
 maka dapat ke TPS-TPS terdekat lainnya” ujar Lanang Prabawa.Ketua Komisi 
Pemilihan Umum (KPU) Bali Lanang Prabawa berharap kasus seperti ini tidak 
terjadi di daerah lainnya di Bali . Apalagi KPU Bali menargetkan tingkat Golput 
di Bali kurang dari 
23%.(Mul)http://selebzone.com/2009/07/08/tersandung-persoalan-adat-puluhan-pemilih-di-bangli-pindah-tps.html


      

Kirim email ke