http://www.detiknews.com/read/2009/08/01/031009/1175427/10/pemeriksaan-jaksa-kasus-prita-tetap-berlanjut
Sabtu, 01/08/2009 03:10 WIB Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita Tetap Berlanjut Irwan Nugroho - detikNews Jakarta - Jaksa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional akan kembali mendakwa Prita Mulyasari (31) menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun, bukan berarti pemeriksaan terhadap jaksa tersebut oleh bagian pengawasan Kejagung dihentikan. "Sekarang posisinya masih di was (Pengawasan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Mangandar Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2009). Dikatakan Jasman, sebetulnya hasil pemeriksaan tersebut sudah disimpulkan oleh inspektur. Namun, begitu Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita melalui putusan sela, kesimpulan itu pun tertunda. Menurutnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengatakan jaksa kasus Prita tidak profesional. Dengan dilanjutkannya sidang ini, imbuhnya, inilah kesempatan untuk membuktikan apakah pasal dalam UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) benar diterapkan kepada Prita. "Ini kesempatan apakah ada kesalahan penerapan pasal UU ITE. Kemarin kan tidak tahu pasal mana yang terbukti," pungkasnya. Jika terbukti bersalah, kata Jasman, jaksa akan dikenai sanksi sesuai dengan PP No 30/1980 tentang Disiplin PNS. "Namun, itu akan menunggu sampai sidang selesai," pungkasnya. (irw/irw)