http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/13/Metro/krn.20091013.178857.id.html

Tempat Karaoke di Depok Harus Tutup 17 Oktober


DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja akan menutup semua tempat karaoke di Depok 
pada 17 Oktober mendatang. "Dua hari sebelum penutupan, akan kami layangkan 
surat pemberitahuan," Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani kepada 
wartawan di ruangannya kemarin. 

Penutupan secara paksa dilakukan karena semua tempat karaoke di kota itu diduga 
telah menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki. Rata-rata mereka mengantongi 
izin taman rekreasi. Namun, dalam penerapannya, usaha yang dilakukan adalah 
tempat karaoke. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata 
dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum, tidak ada 
izin untuk tempat karaoke berdiri di Depok. Setidaknya ada empat tempat karaoke 
yang terancam tutup, yaitu Inul Vista, Nav, Venus, dan Depok Trade Center. 

Seorang anggota staf Satpol PP Kota Depok berinisial SY terancam mendapat 
sanksi karena diduga telah mengeluarkan izin operasional kepada sebuah tempat 
karaoke di Depok. "Hari Rabu atau Kamis, SY akan dipanggil oleh penyidik intern 
untuk dimintai keterangan," ujar Sariyo. 

Dalam sebuah surat tertanggal 4 Maret 2009, SY memberikan izin kepada sebuah 
tempat karaoke untuk dapat beroperasi di Kota Depok dengan syarat-syarat 
tertentu. Syarat yang diajukan, antara lain, usaha karaoke tersebut tidak boleh 
menimbulkan keresahan warga, tidak menjual minuman beralkohol kepada pengunjung 
di bawah 25 tahun, tidak menjual minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari 5 
persen, dan tidak ada praktek prostitusi maupun perjudian di dalam tempat 
karaoke tersebut. 

Surat itu ditandatangani oleh manajer tempat karaoke dan SY, yang 
mengatasnamakan sebagai Kepala Seksi Operasional Penertiban Satpol PP Depok. 
Stempel Satpol PP Depok juga terdapat dalam surat tersebut. Ulah SY dilakukan 
tanpa setahu kepala dinas. Sariyo menambahkan, apa yang dilakukan SY merupakan 
kesalahan besar. Apalagi, dalam kenyataannya, SY hanyalah staf biasa."Tidak ada 
jabatan kasiopstib (kepala seksi operasional penertiban),"ujarnya. 

SY terancam mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. 
Ia sudah hampir 4 hari terakhir tidak masuk kerja tanpa ada keterangan. TIA 
HAPSARI

Kirim email ke