http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/13/Metro/krn.20091013.178857.id.html
Tempat Karaoke di Depok Harus Tutup 17 Oktober DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja akan menutup semua tempat karaoke di Depok pada 17 Oktober mendatang. "Dua hari sebelum penutupan, akan kami layangkan surat pemberitahuan," Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani kepada wartawan di ruangannya kemarin. Penutupan secara paksa dilakukan karena semua tempat karaoke di kota itu diduga telah menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki. Rata-rata mereka mengantongi izin taman rekreasi. Namun, dalam penerapannya, usaha yang dilakukan adalah tempat karaoke. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum, tidak ada izin untuk tempat karaoke berdiri di Depok. Setidaknya ada empat tempat karaoke yang terancam tutup, yaitu Inul Vista, Nav, Venus, dan Depok Trade Center. Seorang anggota staf Satpol PP Kota Depok berinisial SY terancam mendapat sanksi karena diduga telah mengeluarkan izin operasional kepada sebuah tempat karaoke di Depok. "Hari Rabu atau Kamis, SY akan dipanggil oleh penyidik intern untuk dimintai keterangan," ujar Sariyo. Dalam sebuah surat tertanggal 4 Maret 2009, SY memberikan izin kepada sebuah tempat karaoke untuk dapat beroperasi di Kota Depok dengan syarat-syarat tertentu. Syarat yang diajukan, antara lain, usaha karaoke tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan warga, tidak menjual minuman beralkohol kepada pengunjung di bawah 25 tahun, tidak menjual minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari 5 persen, dan tidak ada praktek prostitusi maupun perjudian di dalam tempat karaoke tersebut. Surat itu ditandatangani oleh manajer tempat karaoke dan SY, yang mengatasnamakan sebagai Kepala Seksi Operasional Penertiban Satpol PP Depok. Stempel Satpol PP Depok juga terdapat dalam surat tersebut. Ulah SY dilakukan tanpa setahu kepala dinas. Sariyo menambahkan, apa yang dilakukan SY merupakan kesalahan besar. Apalagi, dalam kenyataannya, SY hanyalah staf biasa."Tidak ada jabatan kasiopstib (kepala seksi operasional penertiban),"ujarnya. SY terancam mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Ia sudah hampir 4 hari terakhir tidak masuk kerja tanpa ada keterangan. TIA HAPSARI
