Refleksi : Tidak boleh tidur juga dikenal dengan istilah "sleep deprivition" 
adalah salah bentuk penyiksaan (torture)  yang dipakai dalam pemeriksaan 
terhadap tertuduh dengan maksud untuk orang mengakui apa yang dituduhkan 
kepadanya. SBY sebagai anggota militer yang pernah ikut pendidikan pada "the 
scool of assasination" di Fort Bening tentu tahu tentang hal ini dan oleh 
karena itu rezimnya terus mempraktek penyiksaan tsb. Penyiksan tidak boleh 
tidur  ini  teristimewa dipakai juga pada para tahanan politik 1965/1966. 
Selebihnya secara singkat akibat dari penyiksaan tidak boleh tidur adalah sbb: 
" Going without sleep is intensely stressful, with unpredictable short and 
long-term effects. People lose the ability to act and think coherently. And as 
it leaves no physical mark on the victim, the interrogator can claim that they 
never laid a finger on those in their charge. "

http://www.kompas.com/read/xml/2009/11/11/15150654/Tiga.Hari.Diperiksa.Penyidik..Wiliardi.Tidak.Boleh.Tidur

Rabu, 11 November 2009 | 15:15 WIB
Tiga Hari Diperiksa Penyidik, Wiliardi Tidak Boleh Tidur



JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar pada awal 
pemeriksaan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan berbagai tekanan 
tanpa didamppingi kuasa hukum. Bahkan, tidak diperkenankan tidur selama tiga 
hari. 

"Bagaimana dia (Wiliardi) bisa makan dan tidur kalau diintrogasi terus menerus 
selama tiga hari," ungkap kuasa hukum Wiliardi, Apollo Djara Bonga, di Mabes 
Polri, Rabu (11/11 ). Ia datang untuk menemai kliennya dalam agenda pemeriksaan 
oleh penyidik. "Belum tahu pemeriksaan terkait apa. Mungkin terkait pernyataan 
pak Wili kemarin," tambah dia.

Wiliardi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT 
Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulakarnain. Kasus ini juga melibatkan mantan 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Dalam kesaksiannya pada 
persidangan Antasari, Wiliardi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan 
mengungkapkan adanya rekayasa dalam pembuatan BAP. 

Apollo menjelaskan, selama pemeriksaan awal pada tanggal 28-30 April 2009, 
Wiliardi diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa surat penangkapan. 
Padalah, tersangka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun harus 
didampingi kuasa hukum seperti diatur dalam KUHAP.

Selain itu, kata dia, selama pemeriksaan tiga hari tersebut, keluarga serta 
rohaniwan tidak diperkenankan untuk membesuk. "Selama pemeriksaan itu ada 
intimidasi. Keluarga atau rohaniwan tidak diperkenankan besuk," jelas dia.

Sebenarnya, tambah Apollo, Wiliardi telah lama ingin mengungkapkan adanya 
rekayasa dalam proses hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, dulu ia 
masih ingin menjaga nama baik institusi Polri sehingga tidak mengungkapkannya.

"Dulu momennya masih dalam proses penyidikan. Tapi karena sudah masuk proses 
pengadilan maka dianggap perlu oleh pak Wili untuk katakan itu (mengungkap 
dugaan rekayasa). Kami telah laporkan ke Komnas HAM bulan Juli lalu tapi belum 
tahu perkembanganya," jelas dia.


Reply via email to