Refleksi : Korupsi di bank ini agaknya bukan dilakukan dalam satu hari belakangan ini, tetapi pasti sudah berjalan lama, jadi bisa saja dipertanyakan mengapa pada penerintahan lalu tidak diungkapkan kasusnya dan baru sekarang? Apakah rezim SBY sekarang lebih anti korupsi dari rezim SBY yang lalu? Ataukah hiruk pikuk ini hanya suatu sendiwara belaka agar kasus korupsi raksasa dihilangkan dari ingatan masyarakat? Jadi dibuat sendiwara bersenario akal bulus untuk fulus berjumlah raksasa. Jauh lebih besar lagi dari biaya sendiwara.
Bukankah harta hasil korupsi Soeharto yang disembunyikan sana mempunyai jumlah kurang lebih sama dengan cadangan devisa NKRI? Para petinggi tentunya berhutang budi kepada Pak Harto yang tidak tanggung-tangung korupsinya patut diselamatkan namanya dari segala cap buruk dan tuntutan hukum, kemudian setelah situasi dianggap matang diberikan gelar pahlawan yang lebih tinggi dari gelar Bapak Pembangunan yang telah diperoleh.. ---- Jawa Pos Kamis, 12 November 2009 [ Rabu, 11 November 2009 ] Kejagung Periksa Dirut Bank Mutiara Terkait Dugaan Korupsi Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century terus bergulir di Kejaksaan Agung. Tim penyidik memeriksa dua saksi, yakni Dirut Bank Mutiara (dulu Bank Century) Maryono dan anggota Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century Didi Haryanto, di Gedung Bundar kemarin (10/11). ''Betul tadi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Ini merupakan kegiatan dalam rangka penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto ketika dihubungi tadi malam. Namun, dia tidak memantau secara penuh pemeriksaan karena mendampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam lanjutan rapat kerja dengan Komisi III (bidang hukum) DPR. Maryono yang juga salah seorang banker terbaik Bank Mandiri itu disodori 15 pertanyaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 09.30. Menurut Didiek, kedua saksi memberikan penjelasan kepada penyidik terkait dengan implikasi permasalahan surat-surat berharga terhadap keuangan Bank Century. Selain itu, berdasar laporan yang diterima, dua saksi itu memberikan keterangan tentang surat-surat berharga yang bersifat unrated (tidak berharga), unlisted (tidak terdaftar), dan kesulitan likuiditas. "Juga, masalah penyetoran modal pemerintah Rp 6,7 triliun dan pendokumentasian aset para tersangka di luar negeri," urai mantan Wakajati Jatim itu. Didiek mengatakan, hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yang sama-sama buron, yakni Hesyam Al Waraq (wakil Komisaris Utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali). Ravat adalah warga keturunan Pakistan berkebangsaan Inggris dan Hesham merupakan warga Arab Saudi. ''Nanti masih ada pendalaman dari saksi-saksi lain," tuturnya. Seperti diketahui, penyidikan Kejagung didasari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran uang Bank Century. Asetnya mencapai Rp 11,9 triliun. Berdasar penelusuran PPATK, ditemukan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong dan Jersey, Inggris. Rinciannya, aset milik Robert Tantular Rp 192,5 miliar serta aset atas nama Hesham dan Rafat Rp 11,64 triliun. Dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tipikor, Kejagung berupaya menarik aset-aset tersebut. (fal/agm)