Refleksi : Korupsi di bank ini agaknya bukan dilakukan dalam satu hari 
belakangan ini, tetapi pasti sudah berjalan lama, jadi bisa saja dipertanyakan 
mengapa pada penerintahan lalu tidak diungkapkan kasusnya  dan baru sekarang? 
Apakah rezim SBY sekarang lebih anti korupsi dari rezim SBY yang lalu? Ataukah 
hiruk pikuk ini hanya suatu sendiwara belaka agar kasus korupsi raksasa 
dihilangkan dari ingatan masyarakat? Jadi dibuat sendiwara  bersenario akal 
bulus untuk fulus berjumlah raksasa. Jauh lebih besar lagi dari biaya 
sendiwara. 

Bukankah harta hasil korupsi Soeharto yang disembunyikan sana mempunyai jumlah 
kurang lebih sama dengan  cadangan devisa NKRI? Para petinggi tentunya 
berhutang budi kepada Pak Harto yang tidak tanggung-tangung korupsinya  patut 
diselamatkan namanya dari segala cap buruk dan tuntutan hukum,  kemudian 
setelah situasi dianggap matang diberikan gelar pahlawan yang lebih tinggi dari 
gelar Bapak Pembangunan yang telah diperoleh.. 

----

Jawa Pos
Kamis, 12 November 2009

[ Rabu, 11 November 2009 ] 


Kejagung Periksa Dirut Bank Mutiara Terkait Dugaan Korupsi 


Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century terus bergulir di Kejaksaan Agung. 
Tim penyidik memeriksa dua saksi, yakni Dirut Bank Mutiara (dulu Bank Century) 
Maryono dan anggota Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century Didi 
Haryanto, di Gedung Bundar kemarin (10/11).

''Betul tadi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. 
Ini merupakan kegiatan dalam rangka penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung 
Didiek Darmanto ketika dihubungi tadi malam. Namun, dia tidak memantau secara 
penuh pemeriksaan karena mendampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam 
lanjutan rapat kerja dengan Komisi III (bidang hukum) DPR.

Maryono yang juga salah seorang banker terbaik Bank Mandiri itu disodori 15 
pertanyaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai 
pukul 09.30. Menurut Didiek, kedua saksi memberikan penjelasan kepada penyidik 
terkait dengan implikasi permasalahan surat-surat berharga terhadap keuangan 
Bank Century.

Selain itu, berdasar laporan yang diterima, dua saksi itu memberikan keterangan 
tentang surat-surat berharga yang bersifat unrated (tidak berharga), unlisted 
(tidak terdaftar), dan kesulitan likuiditas. "Juga, masalah penyetoran modal 
pemerintah Rp 6,7 triliun dan pendokumentasian aset para tersangka di luar 
negeri," urai mantan Wakajati Jatim itu.

Didiek mengatakan, hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yang 
sama-sama buron, yakni Hesyam Al Waraq (wakil Komisaris Utama) dan Rafat Ali 
Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali). Ravat adalah warga keturunan 
Pakistan berkebangsaan Inggris dan Hesham merupakan warga Arab Saudi. ''Nanti 
masih ada pendalaman dari saksi-saksi lain," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidikan Kejagung didasari temuan Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran uang Bank Century. Asetnya 
mencapai Rp 11,9 triliun. Berdasar penelusuran PPATK, ditemukan aset Bank 
Century yang tersimpan di Hongkong dan Jersey, Inggris. 

Rinciannya, aset milik Robert Tantular Rp 192,5 miliar serta aset atas nama 
Hesham dan Rafat Rp 11,64 triliun. Dengan menggunakan instrumen UU 
Pemberantasan Tipikor, Kejagung berupaya menarik aset-aset tersebut. (fal/agm)

Kirim email ke