http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=11730
2009-11-11 Semua Kabupaten Pemekaran Masuk Daerah Tertinggal SP/YC Kurniantoro Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini memberikan penjelasan saat kunjungan silaturahmi ke kantor "Suara Pembaruan" di Jakarta, Selasa (10/11). [JAKARTA] Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Menneg PDT), A Helmy Faisal Zaini, mengatakan, seluruh kabupaten hasil pemekaran yang berjumlah sebanyak 34 kabupaten, masuk dalam kategori daerah tertinggal. Kabupaten pemekaran itu menambah jumlah daerah tertinggal menjadi 183 kabupaten. Hal itu dituturkan Helmy Faisal Zaini, saat berkunjung ke Redaksi Suara Pembaruan, di Jakarta, Selasa (10/11). Disebutkan pula, 183 kabupaten tertinggal tersebut, tersebar di 32.000 desa. Berkaitan dengan itu pula, Kementerian PDT akan mengubah paradigma pembangunan daerah tertinggal yang selama ini berbasis pengembangan kawasan menjadi berbasis perdesaan. Diharapkan dengan paradigma ini, permasalahan ketertinggalan desa bisa terpetakan dan diketahui apa kebutuhannya. Menurut Helmy, beberapa kriteria ditetapkan untuk menjadikan suatu daerah sebagai daerah tertinggal, yakni angka kemiskinan di daerah tersebut lebih dari 50 persen, aksesibilitas terhadap pelayan publik sangat rendah, infrastruktur berupa sarana dan prasarana, celah fiskal, karakteristik daerah, dan tingkat perekonomian. Diakui pula, 62 persen dari 32.000 desa tertinggal itu, berada di kawasan Indonesia bagian Timur. "Karena itu, perlu ada perlakuan khusus terhadap daerah-daerah tertinggal sehingga terjadi percepatan pembangunan," katanya. Helmy menjelaskan, pembangunan berbasis perdesaan yang akan dikembangkan nanti diwujudkan dalam program bedah desa terpadu, yang intinya pemberdayaan potensi desa dengan menggenjot ekonomi perdesaaan. Program terobosan tersebut antara lain, pasar desa, jalan poros desa, listrik desa, warung informasi desa atau desa bordering juga fokus pada pengembangan agribisnis perdesaaan," tuturnya. Dengan adanya program-program tersebut Kementerian PDT, lanjut Helmy, saat ini telah melakukan koordinasi khususnya dengan beberapa departemen/kementerian yang terkait dengan ketertinggalan pembangunan. Antara lain Departemen Pekerjaan Umum guna mengejar ketertinggalan di bidang infrastruktur, Departemen Kesehatan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, serta Departemen Pendidikan untuk mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan. Sedangkan, di bidang ekonomi Menteri PDT mengaku telah bekerja sama dengan Departemen Keuangan untuk percepatan. Dia mengusulkan, agar ada dana perimbangan dari pusat ke daerah yang mempunyai dimensi keberpihakan pada daerah tertinggal daripada daerah yang telah maju. Reformasi Agraria Lebih konkret lagi, katanya pemerintah pusat akan memformulasikan dua persen dari total anggaran dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) nasional untuk daerah tertinggal. "Perlu ada perlakukan khusus dari pemerintah pusat terkait DAU dan DAK daerah tertinggal" ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi SP, Primus Dorimulu, memberi masukan kepada pemerintah melalui Kementerian PDT, yakni tentang masalah reformasi agraria. Menurut Primus, salah satu persoalan terpenting yang perlu segera dituntaskan Pemerintah untuk menanggulangi daerah tertinggal adalah melakukan reformasi agraria. "Sebagian besar masyarakat kita di daerah tertinggal itu petani. Tetapi, kenyataannya petani itu tidak memiliki hak atas tanah," katanya. Dia mencontohkan, petani-petani di Kalimantan tidak banyak memiliki tanah karena sebagian besar lahan yang seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan bercocok tanam dan menjadi mata pencaharian tetap petani telah dikuasai oleh pengusaha hak pengelolaan hutan (HPH) dari Jakarta. Saat ini, kata Primus, rata-rata luas lahan yang dimiliki petani Indonesia sekitar 0,3 hektare, masih jauh dari ideal, yakni 2 hektare. Menanggapi masukan itu, Helmy menyatakan, sebenarnya dalam kegiatan National Summit 2009, reformasi agraria merupakan salah satu isu sentral yang dibahas. Disebutkan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan formulasi kebijakan agraria yang diharapkan bisa menguntungkan petani pada umumnya. [E-7]