Kasus Korupsi di Amerika !!!
                                                            
Seorang walikota di Amerika telah ditangkap polisi, dipenjara dan diadili oleh 
pengadilan.  Meskipun sang walikota tak mau mengundurkan diri, tetapi oleh 
atasannya yaitu Gubernur California telah langsung memecatnya sejak dia ditahan 
dan diperiksa oleh polisi.  Setelah diadili selama ber-bulan2, akhirnya 
pengadilan membebaskannya karena tidak cukupnya barang bukti.

Sang bekas walikota ini menuntut namanya direhabilitasi dan jabatannya sebagai 
walikota dikembalikan, namun ditolak oleh Gubernur yang kemudian memerintahkan 
walikota yang baru untuk mengadakan Town meeting yaitu pertemuan semua 
masyarakat kota tersebut untuk berdialog apakah tuntutan sang walikota bisa 
dikabulkan untuk kembali menduduki jabatannya.

Ternyata masyarakat menolaknya dengan alasan:
Setiap terdakwa yang divonis bebas tidak bersalah oleh pengadilan karena bukti2 
tidak cukup BUKAN BERARTI TIDAK BERSALAH, DIA DINYATAKAN BEBAS OLEH PENGADILAN 
BUKAN KARENA TIDAK BERSALAH MELAINKAN KARENA BUKTI2NYA BERHASIL DIMUSNAHKAN 
OLEH TERDAKWA SEHINGGA SANG TERDAKWA TIDAK BISA DIBUKTIKAN KESALAHANNYA.

Demikianlah bekas walikota yang dituduh korupsi tetap dianggap masyarakat 
sebagai koruptor meskipun sudah dibebaskan pengadilan dengan vonis tidak 
bersalah karena tidak cukup bukti2 ini.  Namun keputusan pengadilan dengan 
vonis bebas tidak bersalah ini tidak bisa diartikan benar2 tidak bersalah, dia 
hanya secara hukum saja dinyatakan tidak bersalah karena tidak cukup buktinya.  
Kenyataannya dia memang korupsi disogok pengusaha yang jelas2 mengakui 
menyogoknya.

Polisi menangkap tersangka bukan atas dasar bukti2 seperti dipengadilan, 
melainkan menangkap tersangka atas dasar laporan atau aduan. Barulah nantinya 
pengadilan yang mengadili dan menjatuhkan hukumannya.  Hanya dengan bukti2 yang 
kuat sajalah hakim bisa memberi vonisnya terdakwa dinyatakan bersalah.  Tanpa 
bukti2 yang kuat meskipun terdakwa diyakini bersalah tetap vonis bebas harus 
dijatuhkan oleh hakimnya.

Terkait kasus walikota di Amerika yang korupsi, maka kasus yang sama juga 
sebenarnya berlaku dengan Bibit-Chamsah yang ditangkap polisi karena kasus 
korupsi ini.

Seharusnya, Bibit-Chamsah langsung dipecat sejak menjadi tahanan polisi dan 
meskipun nantinya pengadilan membebaskan karena tidak cukupnya bukti2, tetap 
keduanya tidak bisa direhabilitasi apalagi didudukkan kembali kepada jabatannya 
yang lama.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke