Kasus Korupsi di Amerika !!! Seorang walikota di Amerika telah ditangkap polisi, dipenjara dan diadili oleh pengadilan. Meskipun sang walikota tak mau mengundurkan diri, tetapi oleh atasannya yaitu Gubernur California telah langsung memecatnya sejak dia ditahan dan diperiksa oleh polisi. Setelah diadili selama ber-bulan2, akhirnya pengadilan membebaskannya karena tidak cukupnya barang bukti.
Sang bekas walikota ini menuntut namanya direhabilitasi dan jabatannya sebagai walikota dikembalikan, namun ditolak oleh Gubernur yang kemudian memerintahkan walikota yang baru untuk mengadakan Town meeting yaitu pertemuan semua masyarakat kota tersebut untuk berdialog apakah tuntutan sang walikota bisa dikabulkan untuk kembali menduduki jabatannya. Ternyata masyarakat menolaknya dengan alasan: Setiap terdakwa yang divonis bebas tidak bersalah oleh pengadilan karena bukti2 tidak cukup BUKAN BERARTI TIDAK BERSALAH, DIA DINYATAKAN BEBAS OLEH PENGADILAN BUKAN KARENA TIDAK BERSALAH MELAINKAN KARENA BUKTI2NYA BERHASIL DIMUSNAHKAN OLEH TERDAKWA SEHINGGA SANG TERDAKWA TIDAK BISA DIBUKTIKAN KESALAHANNYA. Demikianlah bekas walikota yang dituduh korupsi tetap dianggap masyarakat sebagai koruptor meskipun sudah dibebaskan pengadilan dengan vonis tidak bersalah karena tidak cukup bukti2 ini. Namun keputusan pengadilan dengan vonis bebas tidak bersalah ini tidak bisa diartikan benar2 tidak bersalah, dia hanya secara hukum saja dinyatakan tidak bersalah karena tidak cukup buktinya. Kenyataannya dia memang korupsi disogok pengusaha yang jelas2 mengakui menyogoknya. Polisi menangkap tersangka bukan atas dasar bukti2 seperti dipengadilan, melainkan menangkap tersangka atas dasar laporan atau aduan. Barulah nantinya pengadilan yang mengadili dan menjatuhkan hukumannya. Hanya dengan bukti2 yang kuat sajalah hakim bisa memberi vonisnya terdakwa dinyatakan bersalah. Tanpa bukti2 yang kuat meskipun terdakwa diyakini bersalah tetap vonis bebas harus dijatuhkan oleh hakimnya. Terkait kasus walikota di Amerika yang korupsi, maka kasus yang sama juga sebenarnya berlaku dengan Bibit-Chamsah yang ditangkap polisi karena kasus korupsi ini. Seharusnya, Bibit-Chamsah langsung dipecat sejak menjadi tahanan polisi dan meskipun nantinya pengadilan membebaskan karena tidak cukupnya bukti2, tetap keduanya tidak bisa direhabilitasi apalagi didudukkan kembali kepada jabatannya yang lama. Ny. Muslim binti Muskitawati.