Korupsi Merupakan Jalan Jihad Islamiah !!!
                                              
Korupsi dihalalkan dalam Islam, tetapi Mencuri diharamkan dalam Islam.  
Keduanya itu berbeda istilahnya karena memang berbeda artinya.  Korupsi 
bukanlah mencuri, dan koruptor bukanlah pencuri.

Korupsi artinya, mengambil dana dibawah tanggung jawab jabatannya untuk 
kepentingan pribadi.

Mencuri artinya, mengambil dana milik orang lain untuk kepentingan pribadinya.

Meskipun hasil korupsi itu dimashlatkan untuk kepentingan agamanya dan bukan 
untuk kepentingan pribadinya, tetap dinamakan korupsi karena mengorbankan 
jabatan dengan korupsi itu demi kemashlatan umat merupakan pahal pribadi yang 
akan dianugerahkan Allah nantinya setelah mati.

Artinya, koruptor yang korupsi sejumlah uang untuk kepentingan agamanya akan 
mendapatkan pahala nantinya diakhirat meskipun mendapatkan hukuman penjara 
didunia.

Menjadi pejabat negara adalah mengepalai kepentingan masyarakat berbagai agama, 
tetapi memindahkan dana jabatan kedalam dana umat agamanya bukan lagi dalam 
kerangka jabatannya dan inilah yang dinamakan korupsi sebagai Jihad Islamiah 
yang mendapatkan pahala dari Allah.


> "Abbas" <abas_ami...@...> wrote:
> Walaupun dia NGAKUNYA Islam; tapi melakukan perbiatan koruptor !
> Berarti munafiq ! Atau bahkan bertopengkan ISLAM !
> Ini lebih berbahaya sekali ! Mending seperti Mukitawati yang
> kurang suka Islam tapi terang2an. Tapi juga kalau Muskitawati
> punya kans untuk korupsi PASTI akan PURA@ Islam JUGA !
> 
> 

Apakah jihad Islam itu juga pura2 Islam ???  Itulah Islam yang sejati.
Apakah bekas Menteri Agama yang korupsi dan dihukum 5 tahun itu juga pura2 
Islam ???  Jelasnya Menteri Agama itupun aseli Islam sejati beriman Islam yang 
tinggi sekali.

Masalahnya didalam agama Islam tidak dikenal istilah "Korupsi", sehingga 
"korupsi" itu disamakan dengan "Mencuri".

Padahal bedanya bertolak belakang antara "korupsi" dan "Mencuri".

Mencuri = mengambil dan menggunakan hak orang lain
Korupsi = mengambil dan menggunakan haknya sendiri

Seorang Menteri memiliki dana yang dikelola dibawah tanggung jawabnya sendiri, 
sang menteri berwenang dan berhak mengambil dan menggunakan dana untuk 
kebutuhannya sebagai fungsi menteri yang mengelola kementeriannya.

Seorang Menteri juga memiliki pribadi, namun menggunakan dan mengambil dananya 
sendiri sebagai menteri untuk digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal itu 
dinamakan KORUPSI.

Menteri Agama memiliki budget untuk aktivitas Departemen Agama, kalo budget ini 
kemudian digunakan untuk pengembangan agama Islam yang bukan bagian aktivitas 
Departemen Agama, maka penggunaan budget ini dinamakan KORUPSI meskipun 
se-olah2 syah sang menteri agama berhak melakukannya.  Bahkan secara agama 
Islam pun korupsi seperti ini besar sekali pahalanya karena menyumbangkan 
segala yang dikuasainya diDepartemen Agama ini se-mata2 untuk kepentingan agama 
Allah.

Kalopun sang Menteri akhirnya ditangkap dan dipenjara karena dituduh korupsi, 
tetap secara Islam dia berpahala dan penderitaannya merupakan bagian dari 
penderitaan seorang mujahidin yang berjihad.

Jadi Korupsi merupakan bagian dari Jihad Islamiah !!!  Dan pelakunya tidak bisa 
dianggap ber-pura2 Islam.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Reply via email to