Assalamu’alaikum Wr Wb.Kepada Bpk. Wahyu Kuncoro, SHDi tempat.
Salam kenal pa, nama saya AP (29th). Saya anak terakhir dari lima
bersudara. Masing-masing dari kami sebenarnya sudah dibuatkan
akte/surat tanah oleh orang tua kami. Surat tanah sampai saat ini
memang masih ditangan ayah (sedangkan Ibu sudah meninggal). Seiring
berjalannya waktu, ternyata tanah saya makin tahun makin tinggi
nilainya. Entah bagaimana kakak pertama saya dengan seenaknya mengelola
tanah yang menjadi hak saya tanpa merundingkannya dengan saya, bahkan
hasil dari pengelolaan tanah tersebut saya tidak pernah menerimanya,
sebagai adik saya tidak mau mempermaslahkannya dan saya hanya fokus
mencari biaya kuliah saya sendiri (th 2000).
Pengelolaan tanah tersebut berlangsung hingga sekarang, tanpa saya duga
permasalahan baru timbul. Makin potensialnya tanah hak saya, hal
tersebut memancing kakak saya yang ke-empat (wanita) ingin memiliki
sebagian tanah hak saya padahal dia sendiri sudah mendapatkan hak
warisnya.
Memang, sebenarnya hal-hal seperti ini tidak harus terjadi jika saja
orang tua (ayah) bijaksana dan adil terhadap anak-anaknya, namun
lagi-lagi karena hal itu sudah terjadi, mau tidak mau tentunya koridor
hukumlah yang saya kedepankan.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakan tindakan kakak pertama saya tersebut termasuk melanggar hukum
dan dapat dituntut secara hukum?
2. Apakah bisa kakak saya yang ke-4 merubah status milik surat tanah
saya, menjadi miliknya (baik sebagian atau keseluruhan) tanpa
persetujuan saya?
3. Pada saat kapan/bagaimanakah seorang anak diperbolehkan secara hukum
mengelola hak warisnya?
4. Apakah yang harus saya lakukan secara hukum berkenaan masalah yang
sedang saya hadapi?
Atas perhatian bapak kami haturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ..
1) Sayang anda tidak menjelaskan status surat tanah dimaksud, apakah
yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik atau bukan namun demikian
saya berasumsi tanah dimaksud telah bersertifikat atas nama Anda, jika
benar maka tentunya Anda memiliki hak penuh untuk mengelola tanah
dimaksud. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 528 KUHPerdata yang
menegaskan :
"Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau
hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak
gadai atau hak hipotek"
Secara umum ketentuan tentang pengaturan hak milik diatur dalam
pasal-pasal KUHPerdata sebagai berikut :
Pasal 570 : Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara
lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum danpenggantian
kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 571 : Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas
segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas
sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan
mendirikan bangunan yang dikehendakinya. Di bawah tanah itu ia boleh
membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang
diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan
dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan,
pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
Pasal 572 : Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa
menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak
itu.
Terkait dengan tindakan kakak pertama Anda melakukan pengelolaan tanah
tanpa sepengetahuan anda, secara hukum jelas merupakan perbuatan
melawan hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 24 UU No.
5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan :
"Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur
dengan peraturan perundangan"
Secara pidana, kakak Anda dapat dijerat dengan Pasal-pasal Kitab
Undang-Undang Hukukum Pidana (KUHP) sebagai berikut :
a. Pasal 167 ayat (1) : Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah,
ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-
lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas
permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,
diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b. Pasal 385 KUHPidana menegaskan : Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan
creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu
gedung, bangunan, penanaman ataupembenihan di atas tanah yang belum
bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau
membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung
bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah
dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada
pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband
mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan
hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa
orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan,
padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu
telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal
diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa
itu juga.
2) Karena surat-surat tanah sudah atas nama Anda, tentunya kakak Anda
tidak bisa merubah status milik surat tanah tersebut menjadi miliknya
tanpa persetujuan anda. Kalaupun ia tetap memaksakan kehendaknya dan
merubah surat tanah tanpa persetujuan Anda, dapat dipastikan ia harus
bertanggung jawab secara hukum, pidana dan atau perdata.
3) Pasal 830 KUHPerdata menyatakan, "Pewarisan hanya terjadi karena
kematian" sedangkan Pasal 836 KUHPerdata menyatakan, "Agar dapat
bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat
warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab
undang-undang ini". Artinya, menjawab pertanyaan anda, seorang anak
sebagai ahli waris dapat mengelola hak warisnya sejak perwarisan
tersebut terjadi (terbuka) karena matinya si pewaris.
4) Dirunut dari masalah yang disampaikan dan karena pelaku pelanggar
hak-hak Anda atas tanah dimaksud adalah kakak-kakak anda sendiri,
sebaiknya hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Bila upaya
kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, seperti yang anda katakan,
mungkin jalur hukum harus anda ambil guna menjamin kepastian hak-hak
atas tanah dimaksud. Dalam hal ini anda bisa mengupayakan laporan
polisi atas tindakan kakak I yang telah mengelola tanah tanpa seijin
anda

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
12/07/2009 08:13:00 PM

Kirim email ke