Jawa Pos
 

[ Rabu, 23 Desember 2009 ] 

Dewan Adat Papua Tuntut Penutupan PT Freeport Indonesia 

Pernyataan Sikap dalam Pemakaman Panglima OPM 


TIMIKA - Jenazah Panglima Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka 
(TPN-OPM) Kelly Kwalik dimakamkan di tanah lapang Timika Indah, Kabupaten 
Mimika, Provinsi Papus, kemarin (22/12). Sebelumnya, jenazah Kwalik 
disemayamkan di Kantor DPRD Kabupaten Mimika selama empat hari mulai Sabtu lalu 
(19/12). 

Prosesi pemakaman berlangsung aman dan tertib. Sebelum prosesi pemakaman, 
dilaksanakan pemberkatan jenazah. Lalu, Hans Magal, tokoh masyarakat yang 
dipercaya mengurus prosesi pemakaman, membacakan riwayat hidup Kwalik. 

Menurut Hans, Kwalik diperkirakan lahir pada 1955. Dia menempuh pendidikan 
sekolah dasar (SD) hingga 1969 di Kampung Aramsolki, sekarang Distrik Agimuga, 
Kabupaten Mimika.

Dua tahun berikutnya, dia melanjutkan pendidikan ke sekolah guru bawah (SGB) di 
Suwai, Kabupaten Fakfak, Papua. Karena suatu sebab, dia melanjutkan pendidikan 
ke Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) Taruna Bhakti di Biak. 
Dia kemudian pindah ke Jayapura dan menamatkan pendidikan hingga 1974.

Pada awal 1975, Kwalik dipersiapkan menjadi guru di Mapenduma, Papua. Namun, 
dia tidak jadi menjalankan tugas itu. Kwalik yang dijuluki Panglima Umeki 
tersebut memilih bergabung dengan Tn Yakob Fay. Pada 1975, mereka membuka 
lembaga pendidikan latihan tamtama OPM. Dia memimpin pasukan hingga akhir 1975.

Hans menjelaskan, Kwalik telah berjuang untuk bangsa Papua Barat mulai 1974 
hingga 2009. "Berarti, sekitar 35 tahun, Kwalik mengabdi kepada bangsa dan 
negaranya," katanya.

Setelah pembacaan riwayat hidup tersebut, staf DAP Dominikus Sorabut membacakan 
enam pernyataan sikap Dewan Adat Papua (DAP) terkait dengan kematian Kwalik. 
Menurut dia, perjuangan gerilya Kwalik tidak merusak Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI), melainkan memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat.

Berdasar pernyataan tersebut, NKRI telah membunuh Kwalik secara terencana dan 
tidak adil sehingga masyarakat mengutuk perilaku aparat di tanah Papua. 
Pernyataan sikap kedua adalah tuntutan untuk menutup PT Freeport Indonesia (PT 
FI). 

Ketiga, pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab terhadap status Papua 
secara menyeluruh dengan mengadakan perundingan antara rakyat Papua dan bangsa 
Indonesia yang difasilitasi PBB. Hal itu harus terwujud paling lambat Februari 
2010.

Keempat, DAP menyatakan bahwa kasus penembakan di areal PT FI tidak dilakukan 
Kwalik. Sebab, sampai saat ini, aparat belum dapat membuktikan pelaku utama 
penembakan itu. Kelima, hak politik rakyat Papua pada 2010 harus diakui. 
Keenam, komponen para pejuang Papua harus melanjutkan perjuangan hak-hak dalam 
membela rakyat Papua. 

Pernyataan sikap DAP tersebut kemudian diserahkan Dominikus kepada anggota 
Komisi X DPR dari daerah pemilihan Papua, Diaz Gwijangge. Anggota DPRD 
Kabupaten Mimika juga hadir dalam prosesi pemakaman itu. Di antaranya, 
Agustinus Anggaibak, Karel Gwijangge, Anastasia Tekege, dan Wilhelmus Pigai. 

Sekitar pukul 13.00 WIT, jenazah Kwalik dibawa dari Kantor DPRD Mimika menuju 
tempat persemayaman di tanah lapang, dekat Tugu Perdamaian, Timika Indah. 
Jenazah Kwalik diangkut dengan mobil ambulans RSUD Mimika. Para pelayat 
mengiringi dengan berjalan kaki di tengah guyuran gerimis. 

Hingga pemakaman berakhir, situasi di Kota Timika aman. Warga menjalankan 
aktivitas seperti biasa. Setelah pemakaman, para pelayat kembali mendatangi 
Kantor DPRD Mimika. Akibatnya, ruas Jalan Cenderawasih dari pertigaan Jalan 
Budi Utomo hingga pertigaan Tiga Raja kembali ditutup. (eng/ckr/jpnn/ruk)

<<106913large.jpg>>

Kirim email ke