Kontroversi Hukum vs Nurani
                                               
Adakalanya penegak hukum bisa mengabaikan, melalaikan bahkan melanggar hukum 
itu sendiri hanya karena nuraninya tersentuh.  Tentunya hal begini hanya 
berlaku pada mereka yang memiliki kekuasaan, memiliki jabatan atau memiliki 
kekuatan politik.  Dalam hal begini tentunya orang kecil yang tidak memiliki 
jabatan apa2 tak akan bisa mengubah jalannya hukum kalopun nuraninya tersentuh.

Kejadian Bibit-Chamsah yang jelas2 terbukti bersalah dalam kasus pemerasan 
pengusaha, akhirnya juga bisa dibebaskan karena nurani SBY tersentuh.  Tapi 
nurani SBY itu bukan tersentuh langsung karena nuraninya tersentuh membayangkan 
bahwa dirinya juga akan berada dalam posisi Bibit-Chamsah apabila kasus bank 
Century dilanjutkan.

Secara nurani SBY membayangkan bahwa dengan menghentikan proses hukum 
Bibit-Chamsah tentunya akan berhenti juga tuntutan bank Century.  Dengan cara2 
beginilah bisa dilakukan barter nurani diantara para penguasa dan pejabat2nya.  
Kasihan rakyat kecil yang nuraninya tidak bisa dibarter.

Beda Indonesia beda juga Amerika, meskipun di Amerika juga sama2 punya nurani, 
namun orang2 awam atau orang2 kecil sekalipun masih ada kesempatan barter 
nurani.  Demikianlah kejadian tentang seorang ibu yang tanpa anak, suatu hari 
hamil dan selama kehamilannya dia merawat bayinya karena inilah satu2nya anak 
yang bisa dihamilinya selama ini.  Suaminya juga gembira kalo isterinya bisa 
hamil padahal sudah lebih sepuluh tahun menikah tetap enggak punya anak.

Akhirnya anaknya lahir, diperiksa oleh dokter anak dan dokter2 yang lain yang 
bersangkutan.  Ternyata sial, bayinya itu buta tuli, dan dari pemeriksaan 
dokter anak itu akan idiot dan menderita penyakit semacam epilepsi yang akan 
membawa kelumpuhan anggauta2 tubuhnya.  Si ibu tentunya terkejut, tapi rahasia 
ini tidak diceritakan kepada suaminya.  Sang isteri minta bantuan dokter anak 
untuk membunuh anak itu dengan obat2an karena tidak tega melihat anaknya 
menderita.  Tapi dokter anak ini menolaknya, akhirnya wanita ini mengerjakannya 
sendiri dan mayat anaknya dibuang gitu aja ditempat sampah hingga ditemukan 
orang.

Setelah singkatnya tertangkap polisi, terbukalah semua kedoknya, ternyata bayi 
itu hasil hubungan gelap sang isteri dengan teman kantornya.  Cowok itu 
mencintai wanita ini dan mau menikahi wanita ini, namun sang wanita menolaknya 
karena dia benar2 mencintai suaminya.  Mungkin si wanita ini cuma numpang mau 
bikin anak saja karena suaminya tidak bisa bikin anak.  Cowok serongnya ini 
juga tidak tahu kalo pacarnya hamil, apalagi sampai membunuh anaknya.

Si Dokter anak akhirnya tahu dan marah kepada wanita pasiennya ini, tapi apa 
boleh buat kejadian yang sudah terjadi ini bisa melibatkan dokter anak, 
akhirnya dokter anak itu membuat surat kematian palsu dan menguburkan peti 
kosong yang enggak ada baby-nya se-mata2 agar segalanya berjalan mulus.

Singkat ceritanya, wanita ini ditangkap dan diadili dengan jury2.  Pembela 
wanita ini menyatakan si wanita dalam keadaan stress dan wanita manapun yang 
berada dalam posisinya akan juga bertindak seperti dirinya.  Baik suaminya 
maupun pacar serongnya sama2 memaafkan wanita ini dan bisa menerima posisi 
wanita ini terpaksa.

Kejadian diatas sebenarnya betul2 menyentuh nurani siapapun juga karena sekali 
wanita ini dinyatakan bersalah, maka dia bisa dihukum 25 tahun karena 
pembunuhan bayi.  Tapi apabila ada satu saja jury yang menolak untuk menyatakan 
si wanita bersalah, maka si wanita bisa bebas.  Memang betul2 menyentuh nurani 
karena bayi itupun sebetulnya sudah sulit hidup diluar dan kemungkinannya juga 
akan mati dalam 6 bulan.  Tapi karena si ibu bayi ini tidak tega, maka lebih 
baik bayinya dihabisi dengan obat2an yang diminta dari dokternya.  Dokternya 
sendiri tidak tahu kalo si ibu benar2 akan menghabisi bayinya.

Nasib si ibu benar2 tergantung nurani para jury, dan jury2 ini diseleksi dari 
masyarakat yang bertingkat pendidikan tertentu.

Kalo para jury-nya tak punya nurani, maka nasib ibu ini akan dipenjara 25 
tahun, sebaliknya akan bebas.

Jadi disini kita menyaksikan orang kecil sekalipun dimuka hukum meskipun 
bersalah masih bisa mendapatkan keselamatan atau belas kasihan karena nurani.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Reply via email to