Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!! Beristeri satu saja cukup untuk mencegah jangan pergi kepelacuran.
Sebaliknya, poligamy yang memperistri banyak wanita sebenarnya mengubah suasana rumah tangga menjadi seperti rumah pelacuran. Membuat sang suami merasa selalu berada ditempat pelacuran, bedanya disini gratis dan disana harus bayar. Memang dalam Islam banyak diajarkan hal2 yang bisa kita dapatkan secara gratis untuk hal2 yang seharusnya bayar. Demikianlah, untuk mendapatkan harta biasanya kita harus membayar, tapi ada kalanya kita bisa mendapatkan harta berlimpah tanpa perlu membayar misalnya dengan merampok, menjarah, ataupun menipu. Tidak bedanya dengan hubungan sex dengan banyak wanita. Kalo kita ke pelacuran, maka bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi tentunya kita harus membayarnya. Sebaliknya kalo berpoligamy, sama tujuannya, bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi disini tidak perlu bayar alias gratis. Hubungan Sex merupakan dorongan yang alamiah normal. Jadi tidak mungkin dibuat larangan2. Aturan dalam hubungan sex ini hanyalah sebatas keluhan, aduan, ataupun pemaksaan sehingga memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak. Selama hubungan sex itu dilakukan dengan keikhlasan, dengan persetujuan bersama, dan bukan jual beli seperti pelacuran, maka kesemuanya ini masih merupakan dalam ruang lingkup hak azasi pribadi yang harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh orang2 diluarnya. Oleh karena itu, ajaran agama Islam yang memberi larangan dan berbagai batasan dalam hubungan sex ini, jelas merupakan pelanggaran HAM. Bayangin dong, syaratnya menikah dalam Islam bahwa si laki2 wajib mampu memberi nafkah lahir dan batin. Juga poligamy syarat2nya adalah mampu memberi nafkah kepada isteri2nya secara adil lahir dan batin. Lalu gimana nasib mereka yang tidak bisa memberi nafkah lahir batin secara adil ???? Mereka tidak boleh nikah, tidak boleh poligamy, bahkan tidak boleh berhubungan sex.... apakah ini yang disebutnya adil??? Tapi kemudian dalam Islam dibolehkan menyetubuhi budak2nya sendiri, padahal untuk punya budak pun perlu duit, perlu kekayaan, dan tanpa kekayaan darimana bisa punya budak ??? Inilah ajaran Islam yang mustahil, karena kalo enggak mampu memberi nafkah isteri2 poligamy, cukup isterinya satu saja dan boleh ke pelacuran. Karena Islam mengizinkan poligamy bertujuan agar sang suami yang muslimin bisa menghindari ke pelacuran. Tapi kalo memang tidak sanggup poligamy, bahkan tidak sanggup beri nafkah kepada isteri satu pun, tak boleh menikah.... tapi pergi kepelacuran saja. Celakanya ke pelacuranpun dilarang, akhirnya memperkosa budak, dan jadilah TKW Indonesia sasaran korban syahwat Arab yang Islami ini. Padahal, dalam negara yang menegakkan HAM, beristeri satu atau monogamy-pun sama sekali dilarang kepelacuran. Ny. Muslim binti Muskitawati.