Bapak yth

Sebelumnya saya perkanalkan diri, nama saya Hi, ingin menanyakan
masalah hukum perdata, begini ceritanya :
Saya ada toko dan menjual barang ke sebuah perusahaan, dari awal
pembayaran perusahaan nya sudah bermasalah dan bayarnya cicil dari
semua hutang yang sudah jatuh tempo. Saat ini tunggakan hutang yang
jatuh tempo sudah 6 bulan dan terakhir pembayaran cicilan 2 - 3 bulan
yang lalu. Saya ingin menuntut ke pengadilan supaya piutang saya bisa
di bayar kalau tidak sanggup mungkin bisa sita asset. Saya mendapat
kabar bahwa perusahaan tsb masih sanggup melakukan transaksi pembelian
sampai ratusan juta, tetapi setiap kami menagih ke sana selalu mengelak
dan di janji kosong terus.
Yang mau saya tanyakan :
1. Bagaimana prosedur untuk mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan?
2. Apakah dengan menuntut secara perdata bisa menjamin nanti piutang
saya bisa di tagih ?
3. Toko saya belum mempunyai SIUP apakah nanti bisa bermasalah kalau
saya sampai membawa masalah ini ke pengadilan?
4. Perkiraan biaya yang harus saya keluar kan untuk proses di
pengadilan berapa ?
Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih banyak atas jawabannya.

JAWAB :

Singkatnya, untuk mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan adalah sbb :

1) Gugatan diajukan oleh Penggugat atau kuasanya kepada Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

2) Dalam hal kediaman ter gugat tidak jelas atau tidak diketahui atau
tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan diajukan kepada
Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

Jadi, intinya sebelum mengajukan gugatan/ tuntutan, anda harus tahu
terlebih dahulu siapa, bagaimana dan dimana keberadaan pihak yang akan
menjadi tergugat.

Sepanjang keputusan perdata tersebut telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, pastinya putusan tersebut dapat dilaksanakan dan anda akan
mendapat hak-hak yang seharusnya anda dapatkan secara hukum.

Namun perlu di ingat, dalam perkara perdata banyak teknis yang harus
anda perhatikan agar kelak pelaksanaan putusan tersebut tidak sia-sia,
untuk itu, sebaiknya sebelum mengajukan gugatan kiranya anda dapat
mengetahui terlebih dahulu asset-asset milik tergugat untuk diletakkan
sita jaminan. Hal ini perlu, mengingat dalam putusan perdata tidak
memiliki eksekusi badan seperti putusan pidana.

SIUP adalah perizinan teknis suatu badan usaha bukan suatu penetapan
hukum karenanya jika usaha anda tidak memilikinya, itu bukan halangan
anda menuntut hak anda secara hukum.

Perkiraan biaya perkara, tergantung pada upaya teknis gugatan yang anda
lakukan. Misal, apakah anda melakukan pengurusan perkara itu melalui
jasa Advokat atau tidak, mengajukan permohonan sita jaminan atau tidak,
dsb ..... lebih lengkapnya silahkan anda pertanyakan ke Pengadilan
terdekat di kota anda.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
1/18/2010 09:59:00 PM

Kirim email ke