http://www.antaranews.com/berita/1265269640/fpi-sumut-tolak-revisi-uu-5-1969
FPI Sumut Tolak Revisi UU 5/1969
Kamis, 4 Pebruari 2010 14:47 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Medan (ANTARA News) - Massa yang terdiri dari puluhan aktivis Front Pembela 
Islam (FPI) Sumut berunjuk rasa di kantor gubernur Sumut, Kamis, menolak 
gugatan pencabutan dan revisi Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1969.

Salah satu aktivis FPI Sumut, Heriansyah dalam orasinya di Medan, mengatakan, 
upaya pencabutan dan revisi UU itu dinilai berbahaya bagi kenyamanan beragama 
di Indonesia.

Hal itu disebabkan jika revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan 
Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang itu 
dikabulkan, maka akan terjadi kebebasan tanpa batas dalam beragama di tanah air.

Jika itu yang terjadi, sangat besar peluang terjadinya penistaan dan perubahan 
kemurnian ajaran agama yang ada di Indonesia.

Kekhawatiran terhadap adanya penistaan dan gangguan kemurnian agama itu bukan 
hanya akan dialami Islam, tetapi juga agama-agama lain.

"Bukan hanya Islam yang khawatir terjadinya penistaan agama tetapi juga agama 
lain seperti Kristen, Hindu dan Budha," katanya.

Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka akan muncul berbagai gejolak dari 
masyarakat yang merasa kemurnian agamanya dirusak. 

Dengan mengutip ayat Al Quran dalam Surat Al-An`am, Heriansyah, menyatakan 
kelompok yang ingin mengubah UU Nomor 5 Tahun 1969 itu sebagai "setan" berwujud 
manusia.

"Mereka memberikan alasan seolah-olah aspirasi sesuatu itu sangat baik, padahal 
sangat berbahaya," kata Heriansyah.

Sekretaris FPI Sumut, Indra Suheri dalam pernyataan sikapnya mengatakan, 
pihaknya sangat menentang upaya revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 yang dilakukan 
berbagai LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama 
dan berkeyakinan (AKKBB) itu.

FPI Sumut minta Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan itu untuk 
menolak revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 yang berawal dari Keputusan Presiden Nomor 
1/PNPS/1965 tersebut.

FPI Sumut juga minta Pemprov Sumut untuk memperjuangkan agar MK menolak gugatan 
berbagai LSM yang tergabung dalam AKKBB itu.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut, Syafruddin yang menerima 
pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi itu dan 
membahasnya di tingkat rapat gubernur.
(I023/B010)
Baca Juga
  a.. Pemohon UU Penodaan Agama Tidak Dirugikan Haknya
  b.. Pencabutan UU Penodaan Agama Timbulkan Kekacauan Masyarakat
  c.. Pimpinan Gontor Tolak Pencabutan Aturan PNPS
  d.. Hizbut Tahrir Desak UU Antipenodaan Agama Dipertahankan
  e.. Menag: Persiapan Cukup Untuk Hadapi "Judicial Review 

+++++

http://www.antaranews.com/berita/1265270642/sabdo-palon-tetap-dinyatakan-sesat

"Sabdo Palon" Tetap Dinyatakan Sesat
Kamis, 4 Pebruari 2010 15:04 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 49 kali
Kudus (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa 
Tengah menolak pencabutan fatwa yang menyatakan aliran Sabdo Kusumo sesat.

Menurut Kasi Ideologi Kesbangpolinmas Kudus, Nur Hadi, MUI memang menolak 
permintaan tim penasihat hukum Sabdo Kusumo untuk mencabut fatwa sesat yang 
dikeluarkan pada 10 November 2009.

Sebelumnya, kata dia, tim penasihat hukum Sabdo mengajukan surat tentang 
pencabutan fatwa ke MUI Kudus pada 5 Januari 2010. Namun, pihak MUI belum juga 
memberikan tanggapan. 

"Akhirnya, pihak Sabdo meminta Kesbangpolinmas memfasilitasi pertemuan dengan 
pihak MUI," ujarnya.

Alasan pihak Sabdo meminta fatwa sesat dicabut, karena menyudutkan kliennya dan 
meresahkan masyarakat.

Akhirnya, pada Rabu (3/2), digelar pertemuan antara kuasa hukum Kusmanto alias 
Sabdo Kusumo dengan MUI Kudus, Kesbangpolinmas, dan tim Komunitas Intelejen 
Daerah (Kominda) Kudus.

Hasil pertemuan tersebut, kata dia, MUI Kudus tetap menolak pencabutan fatwa 
sesat.

Pasalnya, kata dia, ajaran tersebut diketahui mengubah kalimat syahadat menjadi 
"asyhadu anlaa Ilaaha Illallaah, wa asyhadu anna sabdo kusumo rasulullah".

Selain itu, kata dia, pakar hukum dari akademisi yang dihadirkan, yakni 
Subarkah dan Saekan Muhid menganggap pernyataan MUI yang nenyatakan aliran 
Sabdo sesat juga tidak salah.

"Pertemuan tersebut juga menyimpulkan, fatwa MUI tersebut juga belum mengarah 
kepada seseorang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kudus M Syafiq Nashan membenarkan, bahwa hasil 
pertemuan tersebut memutuskan bahwa aliran Sabdo Kusumo berdasarkan temuan buku 
yang mengubah kalimat syahadat adalah sesat.

Selain itu, kata dia, pernyataan sesat terhadap aliran tersebut juga tidak 
mengarah kepada seseorang.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Suwardi mengatakan, berdasarkan hasil 
penyelidikan polisi tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas isi buku 
diktat yang terdapat kalimat syhadat yang diubah.

"Kami juga meminta keterangan sejumlah pihak, tetapi tidak ditemukan bukti awal 
untuk ditingkatkan penyidikan atas kasus tersebut," ujarnya. 

Untuk sementara, kata dia, kasus aliran sesat tersebut dihentikan untuk 
menunggu ditemukannya bukti baru. 
(PK-AN/B010)
COPYRIGHT © 2010

Baca Juga
  a.. MUI: Waspadai Aliran Sesat Mencatut Tariqat Naqsabandiyah
  b.. MUI Interogasi Pengikut "Brayat Agung"
  c.. Sembilan Pengikut "Surga Eden" Bebas
  d.. Polisi Amankan 13 Penganut Aliran "Surga Eden"
  e.. Polisi Gerebek Istana Surga Eden

Kirim email ke