http://www.antaranews.com/berita/1265269640/fpi-sumut-tolak-revisi-uu-5-1969 FPI Sumut Tolak Revisi UU 5/1969 Kamis, 4 Pebruari 2010 14:47 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Medan (ANTARA News) - Massa yang terdiri dari puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) Sumut berunjuk rasa di kantor gubernur Sumut, Kamis, menolak gugatan pencabutan dan revisi Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1969.
Salah satu aktivis FPI Sumut, Heriansyah dalam orasinya di Medan, mengatakan, upaya pencabutan dan revisi UU itu dinilai berbahaya bagi kenyamanan beragama di Indonesia. Hal itu disebabkan jika revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang itu dikabulkan, maka akan terjadi kebebasan tanpa batas dalam beragama di tanah air. Jika itu yang terjadi, sangat besar peluang terjadinya penistaan dan perubahan kemurnian ajaran agama yang ada di Indonesia. Kekhawatiran terhadap adanya penistaan dan gangguan kemurnian agama itu bukan hanya akan dialami Islam, tetapi juga agama-agama lain. "Bukan hanya Islam yang khawatir terjadinya penistaan agama tetapi juga agama lain seperti Kristen, Hindu dan Budha," katanya. Jika hal tersebut terjadi, kata dia, maka akan muncul berbagai gejolak dari masyarakat yang merasa kemurnian agamanya dirusak. Dengan mengutip ayat Al Quran dalam Surat Al-An`am, Heriansyah, menyatakan kelompok yang ingin mengubah UU Nomor 5 Tahun 1969 itu sebagai "setan" berwujud manusia. "Mereka memberikan alasan seolah-olah aspirasi sesuatu itu sangat baik, padahal sangat berbahaya," kata Heriansyah. Sekretaris FPI Sumut, Indra Suheri dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pihaknya sangat menentang upaya revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 yang dilakukan berbagai LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (AKKBB) itu. FPI Sumut minta Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan itu untuk menolak revisi UU Nomor 5 Tahun 1969 yang berawal dari Keputusan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tersebut. FPI Sumut juga minta Pemprov Sumut untuk memperjuangkan agar MK menolak gugatan berbagai LSM yang tergabung dalam AKKBB itu. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut, Syafruddin yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi itu dan membahasnya di tingkat rapat gubernur. (I023/B010) Baca Juga a.. Pemohon UU Penodaan Agama Tidak Dirugikan Haknya b.. Pencabutan UU Penodaan Agama Timbulkan Kekacauan Masyarakat c.. Pimpinan Gontor Tolak Pencabutan Aturan PNPS d.. Hizbut Tahrir Desak UU Antipenodaan Agama Dipertahankan e.. Menag: Persiapan Cukup Untuk Hadapi "Judicial Review +++++ http://www.antaranews.com/berita/1265270642/sabdo-palon-tetap-dinyatakan-sesat "Sabdo Palon" Tetap Dinyatakan Sesat Kamis, 4 Pebruari 2010 15:04 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 49 kali Kudus (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menolak pencabutan fatwa yang menyatakan aliran Sabdo Kusumo sesat. Menurut Kasi Ideologi Kesbangpolinmas Kudus, Nur Hadi, MUI memang menolak permintaan tim penasihat hukum Sabdo Kusumo untuk mencabut fatwa sesat yang dikeluarkan pada 10 November 2009. Sebelumnya, kata dia, tim penasihat hukum Sabdo mengajukan surat tentang pencabutan fatwa ke MUI Kudus pada 5 Januari 2010. Namun, pihak MUI belum juga memberikan tanggapan. "Akhirnya, pihak Sabdo meminta Kesbangpolinmas memfasilitasi pertemuan dengan pihak MUI," ujarnya. Alasan pihak Sabdo meminta fatwa sesat dicabut, karena menyudutkan kliennya dan meresahkan masyarakat. Akhirnya, pada Rabu (3/2), digelar pertemuan antara kuasa hukum Kusmanto alias Sabdo Kusumo dengan MUI Kudus, Kesbangpolinmas, dan tim Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Kudus. Hasil pertemuan tersebut, kata dia, MUI Kudus tetap menolak pencabutan fatwa sesat. Pasalnya, kata dia, ajaran tersebut diketahui mengubah kalimat syahadat menjadi "asyhadu anlaa Ilaaha Illallaah, wa asyhadu anna sabdo kusumo rasulullah". Selain itu, kata dia, pakar hukum dari akademisi yang dihadirkan, yakni Subarkah dan Saekan Muhid menganggap pernyataan MUI yang nenyatakan aliran Sabdo sesat juga tidak salah. "Pertemuan tersebut juga menyimpulkan, fatwa MUI tersebut juga belum mengarah kepada seseorang," ujarnya. Sementara itu, Ketua MUI Kudus M Syafiq Nashan membenarkan, bahwa hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa aliran Sabdo Kusumo berdasarkan temuan buku yang mengubah kalimat syahadat adalah sesat. Selain itu, kata dia, pernyataan sesat terhadap aliran tersebut juga tidak mengarah kepada seseorang. Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Suwardi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas isi buku diktat yang terdapat kalimat syhadat yang diubah. "Kami juga meminta keterangan sejumlah pihak, tetapi tidak ditemukan bukti awal untuk ditingkatkan penyidikan atas kasus tersebut," ujarnya. Untuk sementara, kata dia, kasus aliran sesat tersebut dihentikan untuk menunggu ditemukannya bukti baru. (PK-AN/B010) COPYRIGHT © 2010 Baca Juga a.. MUI: Waspadai Aliran Sesat Mencatut Tariqat Naqsabandiyah b.. MUI Interogasi Pengikut "Brayat Agung" c.. Sembilan Pengikut "Surga Eden" Bebas d.. Polisi Amankan 13 Penganut Aliran "Surga Eden" e.. Polisi Gerebek Istana Surga Eden