Ngintip Adalah Pelanggaran Ham !!!
                                               
Dalam agama Islam enggak ada larangan mengintip, oleh karena itu dikalangan 
umat Islam, intip mengintip sudah merupakan kegiatan se-hari2 antar sesamanya 
terutama dikaitkan dalam perzinahan.

Dalam Syariah Islam, sesorang akan dihukum rajam atau pancung bila 4 saksi yang 
dipercaya kejujurannya melaporkan perzinahan yang disaksikannya.

Kalo zaman dulu, belum ada hotel, belum ada rumah beton dengan pagar besi, 
bahkan belum ada kunci pintu dan semua pintu tidak pernah dikunci.  Dan yang 
paling penting diketahui, bahwa rumah dizaman nabi Muhammad malah belum pakai 
pintu seperti dizaman sekarang, pintu2 rumah biasanya ditutupi hanya dengan 
daun atau dengan kulit2 binatang karena kertas dan plastik sekalipun belum ada.

Jadi dizaman dulu tanpa harus mengintip sekalipun, kadang2 akan kebetulan anda 
bisa menyaksikan seseorang berzinah di-semak2.  Tetapi dizaman sekarang dimana 
setiap orang punya kamar berpintu rapat berkunci bahkan rumah gedung dengan 
pagar besi atau beton menjamin bahwa mereka yang tidak berkepentingan dilarang 
masuk.  Bahkan ada rumah2 tertentu selain berpagar besi/beton juga dijaga lagi 
dengan tentara, security, atau polisi.

Jadi dizaman sekarang, enggak mungkin ya...  siapapun juga enggak bisa 
menyaksikan orang berzina sehingga meskipun anda tinggal dinegara yang penuh 
zina sekalipun tidak akan pernah menyaksikan orang berzina seumur hidup anda 
karena ada UU Privacy yang intinya dilarang untuk memasuki property atau rumah 
orang lain yang bukan milik anda.  Dan UU privacy ini salah satunya termasuk 
dilarang mengintip kedalam rumahuntuk mengetahui apa yang dilakukan oleh 
pemilik rumah.

Jadi dizaman sekarang, tidak mungkin anda bisa bersaksi untuk perzinahan, 
apalagi saksinya sampai berjumlah 4 orang, tentu sungguh mustahil bisa hal itu 
terjadi, kecuali tentunya anda berempat mengintip dengan rencana.  Menyusup 
kerumah tetangga melompati pagarnya seperti maling, dan mulailah cari semua 
lobang yang bisa dipakai ngintip, atau kalo perlu bikin lobang baru buat 
ngintip.

Tahun lalu, di koran2 di Indonesia diberitakan ada seorang ketua RT yang sudah 
menikah bertamu kerumah janda kembang dalam wilayah RT-nya, yaaaah....  
alasannya mau nganterin surat keterangan RT sebagai pengantar membuat surat 
kelakuan baik sebagai persyaratan melamar pekerjaan.

Meskipun rumah si janda kembang ini tertutup rapat sekali, masih saja anak2 
tetangganya menyelundup masuk untuk mengintipi apa yang dikerjakan bapak ketua 
RT yang dihormatinya ini.

Mula2 sang ketua RT ini cuma ngobrol dikamar tamu, tapi kemudian menghilang 
berdua dengan si janda masuk kekamar tidurnya.  Meskipun dikamar tidur, tetap 
dengan segala ikhtiar yang ilegal, anak2 tetangga ini bisa membuat lubang untuk 
mengintip.  Maka asiklah anak2 tetangga ini mengintip adegan ranjang yang 
pemegang peranannya adalah ketua RT-nya dan si janda kembang tadi.

Sesudah adegan berakhir, sewaktu sang ketua RT mau berpakaian, segerombolan 
anak tetangga ini merusak pintu rumah langsung menggedor dan mendobrak pintu 
kamar tidurnya untuk kemudian si ketua RT yang telanjang bulat bersama janda 
kembangnya diarak keliling desa sebelum diserahkan kepada polisi.

Naaah....  Kejadian ini dinegara maju tidak mungkin terjadi, karena adanya UU 
privacy yang dilindungi HAM ini.  Tapi disemua negara yang mayoritasnya Islam, 
hal seperti ini sudah makanan se-hari2.  Karena ngintip dalam ajaran Islam itu 
halal karena inilah satu2 caranya untuk bisa menangkap pelaku "zina."

Wajar ya, kalo agama Islam ditetapkan sebagai agama yang melanggar HAM umatnya 
dan juga melanggar HAM umat lainnya karena mengintip tidak ada larangannya 
bahkan didorong untuk rajin2 ngintip bahkan ngintip itu merupakan kebanggaan, 
dianggap sebagai keahlian.

Itulah sebabnya, disemua negara maju, tidak ada UU perzinahan karena dianggap 
merupakan bagian dari HAM dan UU Privacy yang malah harus dilindungi dengan 
jaminan ketat.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke