http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=141037

[ Selasa, 22 Juni 2010 ] 


Mahfud Anggap Gugatan Keliru 
Uji Materi Pembubaran Satgas Antimafia Hukum 


JAKARTA - Upaya membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lewat jalur uji 
materi (judicial review) oleh aktivis Petisi 28 terus menuai tolakan. Ketua 
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, objek gugatan tersebut tidak 
tepat alias obscuur libel. 

"Objeknya (gugatan, Red) tidak jelas. Itu jelas salah sasaran. Objek gugatan 
bukan objek yang bisa diuji dalam uji materi," kata Mahfud di gedung MK kemarin 
(21/6). Seperti diberitakan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 
berencana menggugat Keppres No 37/2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 
melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menganggap keppres yang 
menjadi dasar pembentukan satgas tersebut tidak berdasar hukum.

Mahfud merasa aneh terhadap gugatan itu. Uji materi, papar dia, hanya dapat 
diajukan untuk perundang-undangan yang bersifat abstrak, bukan yang konkret dan 
langsung mengatur individual plus menunjuk nama orang seperti keppres. "Uji 
materi untuk peraturan yang regeling (bersifat umum, Red). Nah, keppres itu 
beschikking (bersifat konkret dan khusus, Red)," ujar Mahfud yang juga pakar 
hukum tata negara tersebut.

Selain itu, terang Mahfud, keppres adalah keputusan yang benar-benar spesifik. 
"Memang tetap bisa digugat. Tidak melalui MA, melainkan PTUN (pengadilan tata 
usaha negara, Red)," ungkap dia. Itu pun tak bisa serta-merta diproses. Uji 
materi terhadap keppres harus diajukan oleh orang yang dirugikan keppres 
tersebut.

Mahfud justru balik mempertanyakan kepentingan gugatan itu. Dia tidak melihat 
ada hal yang mendesak agar satgas dibubarkan. "Saya juga heran. Orang MA pasti 
juga heran melihat itu. Mungkin itu ulah orang yang mau dibikin berita. Buat 
sensasi gitu," kata menteri era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.

Menurut pria asli Madura itu, satgas justru memberikan banyak keuntungan. Dia 
lantas mencontohkan sejumlah kasus yang bisa diselesaikan karena satgas turun 
langsung dan mengoordinasikan aparat penegak hukum. Antara lain, kasus "sel 
hotel" Artalyta Suryani alias Ayin dan penangkapan Gayus Halomoan Tambunan di 
Singapura. "Ada juga kasus-kasus lain yang tidak dikemukakan ke publik, tapi 
saya tahu bahwa itu pekerjaan mereka," jelas dia.

Satgas, imbuh dia, tidak membuat kerugian apa pun bagi upaya pemberantasan 
korupsi. Apalagi, respons masyarakat terhadap satgas positif. "Misalnya, ada 
orang berpendapat satgas tidak menguntungkan. Tapi, pasti satgas tidak 
merugikan. Saya secara pribadi menilai banyak untungnya. Sebab, banyak kasus 
yang terungkap," ujarnya. 

Di bagian lain, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki 
menuturkan bahwa kinerja satgas selama ini belum maksimal. Namun, menurut dia, 
upaya pembubaran satgas melalui uji materi yang diajukan oleh aktivis Petisi 28 
bukan tindakan tepat. 

Seperti beberapa pihak lain, Teten berpendapat keppres yang dikeluarkan oleh 
presiden itu sudah cukup kuat untuk membentuk satgas yang digawangi Denny 
Indrayana dkk tersebut. Dia menjelaskan, satgas bukan lembaga penegak hukum, 
melainkan hanya lembaga yang berfungsi sebagai penyinergi dan koordinator 
antarlembaga penegak hukum. "Kan sekarang koordinasi antara penegak hukum, 
seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya, masih buruk," ucap Teten di 
kantornya kemarin. 

Namun, Teten memaklumi upaya beberapa kalangan untuk membubarkan satgas 
tersebut. Mungkin, lanjut dia, satgas dinilai belum berjalan maksimal. 
"Buktinya, saat menangani kasus Susno (Susno Duadji, Red), satgas dan LPSK 
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red) tidak berhasil mengamankan Susno." 

Nah, Teten menyarankan, dengan kondisi seperti saat ini seharusnya presiden 
turun tangan untuk memberikan kewibawaan kepada satgas. "Misalnya, presiden 
menegur kepolisian dan kejaksaan yang cenderung melawan satgas," tegasnya. 

Teten lalu mencontohkan kasus Susno. Dalam kasus itu, seharusnya presiden 
menegur polisi yang menangkap dan menahan Susno. Sebab, dalam kasus tersebut 
satgas sudah berkoordinasi dengan LPSK. (aga/kuh/c11/ag

Kirim email ke