Pak Wahyu Yth,

Persidangan saya sudah sampai pada tahap pembacaan hasil mediasi.
Sidang ini adalah atas gugatan cerai istri saya, dan hasil mediasi yang
sudah kami lakukan dinyatakan gagal karena istri tetap pada
keputusannya ( minta cerai ), sedangkan saya tetap ingin mempertahankan
rumah tangga saya.

Pada sidang pembacaan hasil mediasi, hakim mengabulkan permintaan saya
untuk memperpanjang waktu mediasi selama 30 hari. Dan setelah itu
menurut hakim sidang akan dilanjutkan ke "Sidang Jawaban Gugatan" dari
saya atas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh istri saya.

Yang ingin saya tanyakan :

1. Pada saat "Sidang Jawaban Gugatan" nanti, bisakah saya meminta waktu
lagi kepada hakim untuk menjawab dalil gugatan istri saya, dan jawaban
tersebut bolehkah saya sampaikan secara tertulis ?

2. Berapa lama waktu ideal yang bisa saya ajukan ke majelis Hakim untuk
menjawab dalil gugatan istri saya ?

3. Bila pada sidang-sidang berikutnya saya tidak bisa hadir, apakah
saya harus membuat semacam surat ijin ke Majelis Hakim atau bagaimana
menurut pendapat Bapak ? Dan apakah Hakim dapat memutuskan secara
Verstek bila saya tidak bisa hadir tanpa ada informasi ?

Mohon jawabannya.

Terima kasih
Hendri

JAWAB :

Secara praktek hukum, pihak Tergugat diberikan kesempatan untuk
menjawab gugatan. Jika memang belum siap dengan jawaban, Anda
diperkenankan untuk meminta "waktu tambahan" kepada Ketua Majelis.

Dalam segi hukum acara, tidak ada batasan waktu berapa lama anda
diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban namun karena dalam
pemeriksaan perkara, majelis hakim terikat dengan prinsip Hukum Acara
Perdata yang berbunyi : “Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat
dan biaya ringan“ (hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Undang-undang Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan: “ peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan”. Kemudian dalam pasal 5 ayat (2) UU tersebut ditegaskan, ”Dalam
perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan berusaha
sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”),
lazimnya, paling lama anda diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk segera
mengajukan jawaban atas gugatan. Kelak, lewat dari waktu yang
ditentukan, ternyata Anda tetap tidak bisa mengajukan jawaban, maka
dianggap tidak menggunakan hak jawab anda

Pasal 127 HIR (HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT) menegaskan :

"Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh
orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu
diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal
mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak
yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang
tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi
menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan
kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana
tidak diperkenankan perlawanan (verzet).

Jadi mendasarkan pada ketentuan Pasal 127 HIR di atas, maka kalau anda
hanya sekali mangkir dalam sidang, hakim hanya akan menunda persidangan
sampai dengan persidangan berikutnya, terkecuali kalau Anda mangkir
secara berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka jelas hakim
dapat menjatuhkan putusan verstek.

Saran saya, sesibuk apapun sebaiknya anda tetap hadir, kalaupun anda
terhalang tidak bisa hadir, sebaiknya anda menunjuk kuasa untuk
mewakili anda.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/22/2010 08:51:00 PM

Kirim email ke