iya itu baru cuma tuntutannya aja belum vonis koq.  Tuntutan itu hanyalah 
sebagai pembukaan tawar menawar.  Makin tinggi tuntutannya makan pembukaan 
tawar menawarnya juga enggak bisa rendahlah.

Kebebasan memang ada nilainya.  Yang pasti kita harus tahu, bahwa kebebasan itu 
tidaklah murah.  Cara perhitungannya meskipun bisa jadi ber-beda2, tapi tetap 
ada patokannya.

Hitung biaya sehari dipenjara dikalikan 9 tahun, dan itu adalah harga 
terendahnya.  Jadi kalopun mau tawar menawar tentu harus diatas angka bilangan 
terendah ini.  Nilai terendah inilah yang dianggap harus masuk ke kas negara, 
barulah selebihnya bisa di-bagi2 sebagai bonus pemeriksa perkara dan pengambil 
keputusan.

Soal vonis bebas itu jelas sudah dipastikan, cuma berapa nilai vonis bebas itu 
harus dikeluarkan kita2 tentunya tidak gampang mendapatkan data2 angkanya, 
bahkan KPK sendiri pun pasti tidak tahu angka2nya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









--- In CIKEAS@yahoogroups.com, "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Kalau Al Khelaiw Ali Abdullah ternyata bersalah dan dihukum 
> penjara seperti yang dikatakan, maka hukuman penjaranya  hanya  sebagi 
> formalitas, karena akan dibebaskan secepat mungkin atas tekanan pemerintah 
> Saudia.  Saudia Arabia mempunyai kekuatan yang lebih hebat dari NKRI.  
> Indonesia membutuhkan Saudia Arabia baik dari segi agama maupun dari segi 
> pekerja Indonesia maupun ekonomi. Saudia Arabia diberitakan akan menam modal 
> di bidang pertanian sebanyak US$ 4 miliar, selain itu di Arab Saudia sesuai 
> berita media mereka terdapat 1,5 juta pekerja Indonesia.
> 
> http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=141041
> 
> [ Selasa, 22 Juni 2010 ] 
> 
> Danai Peledakan di Indonesia WN Saudi Dituntut 9 Tahun Penjara 
> 
> 
> JAKARTA - Terdakwa kasus teror Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, 54, harus 
> siap-siap melupakan pulang ke negara asalnya dalam waktu dekat. Kemarin 
> (21/6) jaksa menuntut warga negara Arab Saudi itu dihukum sembilan tahun 
> penjara karena ikut mendanai peledakan Hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton.
> 
> Jaksa beranggapan, Ali melanggar pasal 13 huruf (a) UU Pemberantasan Tindak 
> Pidana Terorisme dan pasal 50 UU Keimigrasian. "Terdakwa terbukti memberikan 
> bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme,'' kata jaksa penuntut umum 
> Totok Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
> 
> Bantuan itu diberikan kepada Syaifudin Zuhri, tersangka teroris yang tewas di 
> Ciputat. Dana berasal dari bisnis warnet yang dilakukan setelah Ali 
> berkenalan dengan Iwan Herdiansyah lewat Zuhri. Bisnis juga dilakukan dengan 
> Amir Abdillah yang sudah divonis delapan tahun penjara.
> 
> Jaksa Totok menguraikan, bantuan dari Ali ke Zuhri tampak dari adanya berkas 
> perjanjian musyakarah pada 22 Desember 2008 antara Ali dan Iwan tentang 
> warnet. Kemudian, ada bukti ATM BCA dan tiga lembar formulir pengiriman BNI 
> sebesar Rp 10 juta pada 15 Desember 2008, Rp 10 juta (24 Desember 2008), dan 
> Rp 34 juta (5 Januari 2009). ''Terdakwa memberikan Rp 2,2 juta kepada Zuhri 
> sebagai success fee atas jasa mediasi,'' urainya.
> 
> Dalam dakwaan disebutkan, setelah menerima uang itu, Zuhri mengadakan rapat 
> dengan Noordin M. Top, Ibrohim alias Boim, dan Dani Dwi Permana. Rapat 
> diadakan di Hotel Santi Kuningan, Jabar, sekitar Mei 2009.
> 
> Jaksa juga menilai Ali melanggar UU Keimigrasian saat masuk ke wilayah 
> Indonesia. Visa Ali adalah untuk visa kunjungan budaya atau visa turis. 
> "Terdakwa memiliki kesengajaan dengan menggunakan visa turis untuk usaha. 
> Seharusnya, terdakwa menggunakan visa bisnis,'' ungkap Iwan Setiawan, jaksa 
> lain.
> 
> Iwan mengatakan, dalam setiap sidang, terdakwa yang didampingi seorang 
> penerjemah dianggap berbelit-belit. Itu dianggap memberatkan terdakwa. 
> ''Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,'' ujar jaksa.
> 
> Mendengar penjelasan dari penerjemahnya mengenai lamanya tuntutan hukuman 
> dari jaksa, Ali tampak tidak puas. Dia menggeleng-geleng. Saat meninggalkan 
> ruang sidang dan melewati jaksa, dia memberikan isyarat dengan tangannya, 
> seolah mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasar.
> 
> Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani, juga menyayangkan tuntutan jaksa. Sebab, 
> menurut dia, fakta sidang tidak mendukung dakwaan bahwa Ali terlibat teror. 
> 
> Sementara, untuk pelanggaran UU Keimigrasian, kata dia, ancamannya hanya lima 
> tahun. Ali mendapatkan kesempatan membela diri (pleidoi) pada sidang lanjutan 
> Kamis mendatang (24/6). (fal/c1/ari)
>


Kirim email ke