Refleksi : Apakah tambah atase berarti tambah perlindungan ataukah hanya 
sekadar ditaruh pegawai untuk menyatakan bahwa TKI dilindungi oleh negara? 
Perindungan TKI harus juga disejajarkan dengan ditingkatkan perlindungan 
terhadap buruh di dalam negeri. Tanpa politik perlindungan buruh adalah politik 
perbudakan tersembunyi. 

http://www.antaranews.com/berita/1278590458/indonesia-tambah-atase-ketenagakerjaan-di-empat-negara

Indonesia Tambah Atase Ketenagakerjaan di Empat Negara
Kamis, 8 Juli 2010 19:00 WIB | Peristiwa | Naker | 
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menambah 
atase ketenagakerjaan di empat negara dan satu pejabat kepala bidang 
ketenagakerjaan di negara tujuan TKI lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan 
perlindungan TKI.

"Saat ini belum semua negara penempatan memiliki atase ketenagakerjaan, padahal 
peranan atase ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk melayani dan membantu 
penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri," kata 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. 

Mennakertrans mengemukakan hal tersebut dalam "Pembekalan Calon Kepala 
Perwakilan Republik Indonesia tahun 2010" yang diselenggarakan di Kantor 
Kemenlu, Jakarta, Kamis.

Hingga kini, upaya perlindungan TKI di sebagian negara penempatan dinilai belum 
maksimal karena kebanyakan masih berstatus staf teknis, belum dikategorikan 
diplomat.

"Sehingga dalam menjalankan tugasnya belum maksimal," kata Menakertrans.

Empat atase ketenagakerjaan yang baru itu direncanakan akan ditempatkan di 
negara Jordania, Jepang, Oman dan Siria serta satu kepala bidang 
ketenagakerjaan di KDEI Taiwan.

Kemenakertrans memiliki 10 atase ketenagakerjaa di sembilan negara yaitu 
Malaysia, Hongkong, Saudi Arabia (Riyadh dan Jeddah), Persatuan Emirat Arab, 
Brunei Darussalam, Kuwait, Korea Selatan, Singapura dan Qatar.

Sementara peranan atase ketenagakerjaan itu disebut Menakertrans sangat penting 
karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan 
yang dihadapi TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja 
tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya.

Selain itu, atase mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang meliputi 
pendataan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk Ke Indonesia dan data TKI di 
negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, melakukan penilaian terhadap 
mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI serta 
legalisasi perjanjian atau kontrak kerja.

Dengan berbagai tugas pelayanan dan perlindungan TKI tersebut, Menakertrans 
menyebut memang diperlukan adanya penguatan organisasi perwakilan RI dibidang 
ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dengan pengembangan penempatan dan 
peningkatan peranan atase. 

"Pemerintah akan terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler 
dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online," kata Menakertrans.

Selain untuk perlindungan tenaga kerja, peran atase juga dibutuhkan untuk 
membuka pasar kerja dengan menjalankan "market intelligence" sehingga 
diharapkan para atase ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fungsi 
konsuler, ekonomi dan kemungkinan fungsi politik yang ada di negara penempatan 
mereka.(*)

Kirim email ke