Refleksi : Apakah tambah atase berarti tambah perlindungan ataukah hanya sekadar ditaruh pegawai untuk menyatakan bahwa TKI dilindungi oleh negara? Perindungan TKI harus juga disejajarkan dengan ditingkatkan perlindungan terhadap buruh di dalam negeri. Tanpa politik perlindungan buruh adalah politik perbudakan tersembunyi.
http://www.antaranews.com/berita/1278590458/indonesia-tambah-atase-ketenagakerjaan-di-empat-negara Indonesia Tambah Atase Ketenagakerjaan di Empat Negara Kamis, 8 Juli 2010 19:00 WIB | Peristiwa | Naker | Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menambah atase ketenagakerjaan di empat negara dan satu pejabat kepala bidang ketenagakerjaan di negara tujuan TKI lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI. "Saat ini belum semua negara penempatan memiliki atase ketenagakerjaan, padahal peranan atase ketenagakerjaan sangat dibutuhkan untuk melayani dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Mennakertrans mengemukakan hal tersebut dalam "Pembekalan Calon Kepala Perwakilan Republik Indonesia tahun 2010" yang diselenggarakan di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis. Hingga kini, upaya perlindungan TKI di sebagian negara penempatan dinilai belum maksimal karena kebanyakan masih berstatus staf teknis, belum dikategorikan diplomat. "Sehingga dalam menjalankan tugasnya belum maksimal," kata Menakertrans. Empat atase ketenagakerjaan yang baru itu direncanakan akan ditempatkan di negara Jordania, Jepang, Oman dan Siria serta satu kepala bidang ketenagakerjaan di KDEI Taiwan. Kemenakertrans memiliki 10 atase ketenagakerjaa di sembilan negara yaitu Malaysia, Hongkong, Saudi Arabia (Riyadh dan Jeddah), Persatuan Emirat Arab, Brunei Darussalam, Kuwait, Korea Selatan, Singapura dan Qatar. Sementara peranan atase ketenagakerjaan itu disebut Menakertrans sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya. Selain itu, atase mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang meliputi pendataan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk Ke Indonesia dan data TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, melakukan penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI serta legalisasi perjanjian atau kontrak kerja. Dengan berbagai tugas pelayanan dan perlindungan TKI tersebut, Menakertrans menyebut memang diperlukan adanya penguatan organisasi perwakilan RI dibidang ketenagakerjaan yang dapat dilakukan dengan pengembangan penempatan dan peningkatan peranan atase. "Pemerintah akan terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online," kata Menakertrans. Selain untuk perlindungan tenaga kerja, peran atase juga dibutuhkan untuk membuka pasar kerja dengan menjalankan "market intelligence" sehingga diharapkan para atase ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fungsi konsuler, ekonomi dan kemungkinan fungsi politik yang ada di negara penempatan mereka.(*)