Hanya HAM Yang Jadi Rujukan Bukan Quran Atau Bible !!!
                                               
Jadi kalo anda mau berdebat dengan cara2 yang benar, adil, jujur, dan ksatria, 
marilah kita berdebat dengan cuma satu rujukan saja yaitu HAM sehingga dengan 
ajaran agama apapun kita akan bisa dengan mudah memastikan mana yang benar dan 
mana yang salah, tanpa perlu memberi memuji kepada yang benar, tanpa perlu 
menyembah kepada yang benar, dan dilain pihak tanpa perlu menghukum mereka yang 
tidak benar, tanpa perlu mencaci maki dan menghujat pribadi kepada mereka yang 
tidak benar.

> "fik" <taufi...@...> wrote:
> [QS 9:29] Perangilah orang-orang
> yang tidak beriman(musryik) kepada
> Allah dan tidak (pula) kepada hari
> kemudian dan mereka tidak
> mengharamkan apa yang telah
> diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
> dan tidak beragama dengan agama
> yang benar (agama Allah), (yaitu
> orang-orang) yang diberikan Al Kitab
> kepada mereka, sampai mereka membayar
> jizyah dengan patuh sedang mereka
> dalam keadaan tunduk.
> 

Ini satu contoh ayat dalam AlQuran yang merupakan ajaran yang salah, karena 
tidak seharusnya seseorang harus diperangi karena tidak beriman, karena 
musyrik, karena tidak percaya allah, tidak percaya ramalan hari kemudian, tidak 
mengharamkan yang diharamkan Islam, tidak beragama Islam, menolak dipungli oleh 
muslimin.

HAM itu adalah ukuran nilai2 kemanusiaan yang paling universal yang telah 
ditanda tangani oleh semua wakil2 bangsa, wakil2 agama, dan wakil2 negara 
diseluruh dunia.  Oleh karena itu, marilah kita rujuk segalanya kepada HAM 
karena Syariah Islam, agama Islam, ataupun agama lainnya tidak mungkin jadi 
rujukan, karena tidak pernah diterima dan ditanda tangani oleh siapapun baik 
oleh sesama agamanya sendiri sekalipun tidak pernah bisa diseragamkan kepada 
satu pemahaman yang solid.

Demikianlah, HAM telah menetapkan, bahwa setiap insan dimuka bumi ini harus 
dilindungi, yaitu dilindungi dalam menegakkan hak2nya seperti hak untuk memilih 
apa yang mau dipercayainya. Hak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa 
diganggu dan tanpa mengganggu yang lainnya.  Tidak satupun ada umat agama 
tertentu yang lebih tinggi derajatnya dari umat agama lainnya, semuanya harus 
dilindungi dengan derajat yang sama, tidak ada yang lebih dimuliakan atau 
dianggap lebih benar dan yang lainnya kurang benar, dan lainnya lagi dianggap 
tidak benar.

HAM juga menetapkan, setiap orang berhak memilih agamanya dan dilindungi 
hak2nya ini, yaitu dilindungi boleh memilih satu agama, dua agama, tiga agama 
atau seratus agama sekaligus selama tidak mengganggu yang lainnya.  Jadi KTP 
yang memaksakan pemiliknya cuma mencantumkan satu agama saja sudah termasuk 
pelanggaran HAM, karena yang dilanggar disini bukan cuma kebebasan memilih 
agamanya tapi juga merahasiakan agamanya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







Kirim email ke