HAM Bukanlah Satu Agama, Tapi Perlindungan Semua Umat Beragama ! HAM secara singkat bisa dipahami sebagai perlindungan pluralisme dalam beragama karena melindungi semua bentuk agama, kepercayaan, maupun ketidak percayaan.
Melindungi pluralisme dalam beragama, artinya setiap orang berhak memilih agama, kepercayaan, dan cara2 menjalaninya tanpa dipaksa ataupun diseragamkan oleh siapapun. Dalam prakteknya, pluralisme juga merupakan keberagaman beragama yang dilindungi UU, dimana tidak ada ketentuan agama mana yang boleh dan agama yang tidak boleh. Batasan yang ada dalam HAM dalam menjalankan kehidupan beragama, bukanlah dengan mengharuskan menjalankan kewajiban2 yang ditetapkan oleh masing2 agamanya melainkan justru melindungi umat agama manapun yang MENOLAK kewajiban2 agamanya sejalan dengan umat yang MENERIMA menjalankan kewajiban2 yang ditetapkan oleh agamanya. Pluralisme beragama dalam HAM bukan cuma melindungi hak seseorang untuk cuma memilih agamanya saja, bahkan juga melindungi hak untuk menganut dua agama, tiga agama, empat agama, lima agama atau menganut banyak agama2. Pluralisme beragama dalam HAM adalah menjamin hak setiap umat untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa mengganggu akan hak yang sama dari semua umat beragama yang berbeda lainnya. HAM tidak mem-beda2kan agama manapun juga, semua agama memiliki hak dan dilindungi sama sederajat dan hal ini bertentangan dengan kepercayaan Islam Muhammadiah yang menganggap bahwa agama harus di-beda2kan. HAM itu rujukan yang digunakan semua negara diseluruh dunia, bahkan semua negara2 Syariah didunia sekarang pun mematuhi syarat2 HAM yang melarang hukum potong tangan dan hukum rajam. Ini membuktikan, bahwa hukum syariah oleh negara2 Syariah Islampun telah berubah dan tidak akan kembali meskipun praktek2 dalam masyarakat mereka tetap saja berlangsung. Namun secaa hukum sudah berhasil mengubah hukum syariah Islam itu sendiri dan juga ajaran Islam secara umumnya. HAM itu sama sekali tidak bisa di-goyang2 apalagi disalah gunakan atau dipelintir artinya, sehingga tidak bisa dianggap double standard seperti yang terjadi disemua negara2 Syariah. Misalnya, kelompok2 partai2 Islam gurem yang tidak ada pendukungnya di Indonesia selalu mengadakan demo2 dengan memelintir pemahaman HAM yang bagi mereka menganggap bahwa pemakaian jilbab bagi muslimah merupakan bagian dari HAM yang menjadi tuntutan mereka. Cara2 ini adalah memelintir arti HAM itu sendiri untuk tujuan kepentingan memaksakan syariah Islam dinegara Pancasila. HAM tidak melarang siapapun yang mau memakai jilbab, TAPI YANG DILARANG BUKANLAH MEMAKAI JILBAB MELAINKAN MEMAKSAKAN MEMAKAI JILBAB bagi setiap muslimah yaitu setiap wanita yang mengakui dirinya beragama Islam. Jadi, meskipun anda beragama Islam, meskipun anda seorang muslimah, tapi tetap sama TIDAK BOLEH DIPAKSA memakai jilbab meskipun agama Islam memaksakannya. Karena HAM itu justru melindungi Hak setiap wanita Islam untuk memilih tidak memakai jilbab atau tidak boleh dipaksa memakai jilbab meskipun agama Islam boleh memaksakannya. Dalam HAM, mengaku beragama Islam tidak membolehkan hak2 umatnya boleh diperkosa atas dasar kewajiban2 agama Islamnya. HAM melindungi setiap umat beragama untuk menjalankan agamanya dengan cara2 pandangannya sendiri bukan atas dasar pandangan orang lain atau ulama2nya. Hal ini juga menyangkut hak muslimin dari jemaah Ahmadiah harus dilindungi sama, setara, yang bebas dari diskriminasi apapun alasannya. INGAT !!!!!!!!!! HAM melindungi kepercayaan anda secara pribadi yang tidak boleh dipaksa untuk diseragamkan secara atau disesuaikan dengan aliran kelompok. HAM tidak mengenal standard agama yang benar, agama yang paling benar, dan agama yang sesat. Hal ini singkat, jelas, dan tidak mungkin salah untuk bisa dipahami semua orang, untuk itulah saya mengharapkan semua pembaca yang membaca pernyataan saya ini bisa menyebar luaskan hakekat HAM yang sebenarnya agar jangan digunakan untuk mengecoh dengan dipelintir oleh mereka yang tetap ingin memaksakan tegaknya Syariah Islam yang jelas2 justru melanggar HAM. Apalagi, dalam membangun, memajukan, mengembangkan dan memperkuat negara dan bangsa Indonesia, dibutuhkan paham Nasionalisme bukan Islamisme. Agama Islam dan Syariah2nya justru menghancurkan Nasionalisme karena Agama Islam bukan membentuk bangsa melainkan membentuk persatuan umat ukhuwah Islamiah yang mengabaikan bangsa atau Kebangsaan setiap umatnya. Ny. Muslim binti Muskitawati.