HAM Bukanlah Satu Agama, Tapi Perlindungan Semua Umat Beragama !
                                    
HAM secara singkat bisa dipahami sebagai perlindungan pluralisme dalam beragama 
karena melindungi semua bentuk agama, kepercayaan, maupun ketidak percayaan.

Melindungi pluralisme dalam beragama, artinya setiap orang berhak memilih 
agama, kepercayaan, dan cara2 menjalaninya tanpa dipaksa ataupun diseragamkan 
oleh siapapun.  Dalam prakteknya, pluralisme juga merupakan keberagaman 
beragama yang dilindungi UU, dimana tidak ada ketentuan agama mana yang boleh 
dan agama yang tidak boleh.

Batasan yang ada dalam HAM dalam menjalankan kehidupan beragama, bukanlah 
dengan mengharuskan menjalankan kewajiban2 yang ditetapkan oleh masing2 
agamanya melainkan justru melindungi umat agama manapun yang MENOLAK kewajiban2 
agamanya sejalan dengan umat yang MENERIMA menjalankan kewajiban2 yang 
ditetapkan oleh agamanya.

Pluralisme beragama dalam HAM bukan cuma melindungi hak seseorang untuk cuma 
memilih agamanya saja, bahkan juga melindungi hak untuk menganut dua agama, 
tiga agama, empat agama, lima agama atau menganut banyak agama2.

Pluralisme beragama dalam HAM adalah menjamin hak setiap umat untuk menjalankan 
ibadah agamanya tanpa mengganggu akan hak yang sama dari semua umat beragama 
yang berbeda lainnya.

HAM tidak mem-beda2kan agama manapun juga, semua agama memiliki hak dan 
dilindungi sama sederajat dan hal ini bertentangan dengan kepercayaan Islam 
Muhammadiah yang menganggap bahwa agama harus di-beda2kan.

HAM itu rujukan yang digunakan semua negara diseluruh dunia, bahkan semua 
negara2 Syariah didunia sekarang pun mematuhi syarat2 HAM yang melarang hukum 
potong tangan dan hukum rajam.

Ini membuktikan, bahwa hukum syariah oleh negara2 Syariah Islampun telah 
berubah dan tidak akan kembali meskipun praktek2 dalam masyarakat mereka tetap 
saja berlangsung.  Namun secaa hukum sudah berhasil mengubah hukum syariah 
Islam itu sendiri dan juga ajaran Islam secara umumnya.

HAM itu sama sekali tidak bisa di-goyang2 apalagi disalah gunakan atau 
dipelintir artinya, sehingga tidak bisa dianggap double standard seperti yang 
terjadi disemua negara2 Syariah.

Misalnya, kelompok2 partai2 Islam gurem yang tidak ada pendukungnya di 
Indonesia selalu mengadakan demo2 dengan memelintir pemahaman HAM yang bagi 
mereka menganggap bahwa pemakaian jilbab bagi muslimah merupakan bagian dari 
HAM yang menjadi tuntutan mereka.

Cara2 ini adalah memelintir arti HAM itu sendiri untuk tujuan kepentingan 
memaksakan syariah Islam dinegara Pancasila.

HAM tidak melarang siapapun yang mau memakai jilbab, TAPI YANG DILARANG 
BUKANLAH MEMAKAI JILBAB MELAINKAN MEMAKSAKAN MEMAKAI JILBAB bagi setiap 
muslimah yaitu setiap wanita yang mengakui dirinya beragama Islam.

Jadi, meskipun anda beragama Islam, meskipun anda seorang muslimah, tapi tetap 
sama TIDAK BOLEH DIPAKSA memakai jilbab meskipun agama Islam memaksakannya.  
Karena HAM itu justru melindungi Hak setiap wanita Islam untuk memilih tidak 
memakai jilbab atau tidak boleh dipaksa memakai jilbab meskipun agama Islam 
boleh memaksakannya.

Dalam HAM, mengaku beragama Islam tidak membolehkan hak2 umatnya boleh 
diperkosa atas dasar kewajiban2 agama Islamnya.  HAM melindungi setiap umat 
beragama untuk menjalankan agamanya dengan cara2 pandangannya sendiri bukan 
atas dasar pandangan orang lain atau ulama2nya. Hal ini juga menyangkut hak 
muslimin dari jemaah Ahmadiah harus dilindungi sama, setara, yang bebas dari 
diskriminasi apapun alasannya.

INGAT !!!!!!!!!!

HAM melindungi kepercayaan anda secara pribadi yang tidak boleh dipaksa untuk 
diseragamkan secara atau disesuaikan dengan aliran kelompok.  HAM tidak 
mengenal standard agama yang benar, agama yang paling benar, dan agama yang 
sesat.

Hal ini singkat, jelas, dan tidak mungkin salah untuk bisa dipahami semua 
orang, untuk itulah saya mengharapkan semua pembaca yang membaca pernyataan 
saya ini bisa menyebar luaskan hakekat HAM yang sebenarnya agar jangan 
digunakan untuk mengecoh dengan dipelintir oleh mereka yang tetap ingin 
memaksakan tegaknya Syariah Islam yang jelas2 justru melanggar HAM.

Apalagi, dalam membangun, memajukan, mengembangkan dan memperkuat negara dan 
bangsa Indonesia, dibutuhkan paham Nasionalisme bukan Islamisme.  Agama Islam 
dan Syariah2nya justru menghancurkan Nasionalisme karena Agama Islam bukan 
membentuk bangsa melainkan membentuk persatuan umat ukhuwah Islamiah yang 
mengabaikan bangsa atau Kebangsaan setiap umatnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.










Kirim email ke