Yaaa... ga gunalah menetapkan Ari Muladi yang sudah almarhum ini sebagai tersangka kasus suap agar kasus bisa cepat ditutup.
Enggak diragukan, kasus suap yang sebenarnya itu adalah Bibit-Chamsah yang ber-ulang2 meminta dibebaskan dari pengadilan. Kalo KPK berkuasa untuk memeriksa dan menangkap tertuduh koruptor, lalu siapa yang berkuasa menangkap kepala KPK yang koruptor ??? Ini dilema yang enggak pernah ada dinegara lain, karena untuk memberantas korupsi bukan dibentuk institusi baru seperti KPK melainkan dengan kemahiran auditing dan accounting. Oleh karena itu, pendidikan auciting dan accounting dinegara maju mewajibkan murid2nya lulus Calculus, Matrix dan semua Mathematic tingkat Perguruan tinggi. Sebaliknya, di Indonesia, pendidikan auditing dan accounting tidak perlu mathematics. Jadi lemahnya auditing dan accounting ditutupi dengan cara keras yaitu diperiksa KPK yang asalnya dari kejaksaan dan kepolisian yang justru enggak ngerti auditing dan accounting. Mereka cuma paham terima setoran. Ny. Muslim binti Muskitawati.