Yaaa...  ga gunalah menetapkan Ari Muladi yang sudah almarhum ini sebagai 
tersangka kasus suap agar kasus bisa cepat ditutup.

Enggak diragukan, kasus suap yang sebenarnya itu adalah Bibit-Chamsah yang 
ber-ulang2 meminta dibebaskan dari pengadilan.

Kalo KPK berkuasa untuk memeriksa dan menangkap tertuduh koruptor, lalu siapa 
yang berkuasa menangkap kepala KPK yang koruptor ???

Ini dilema yang enggak pernah ada dinegara lain, karena untuk memberantas 
korupsi bukan dibentuk institusi baru seperti KPK melainkan dengan kemahiran 
auditing dan accounting.

Oleh karena itu, pendidikan auciting dan accounting dinegara maju mewajibkan 
murid2nya lulus Calculus, Matrix dan semua Mathematic tingkat Perguruan tinggi. 
 Sebaliknya, di Indonesia, pendidikan auditing dan accounting tidak perlu 
mathematics.

Jadi lemahnya auditing dan accounting ditutupi dengan cara keras yaitu 
diperiksa KPK yang asalnya dari kejaksaan dan kepolisian yang justru enggak 
ngerti auditing dan accounting.  Mereka cuma paham terima setoran.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke