Refleksi : Apakah ada undang-undang yang melarang orang memerima atau 
memberikan suapan? Semua petinggi negara NKRI itu tentu saja menerima suapan, 
karena suapan itu bisa dalam bentuk komisi, kick back, uang lendir etc. Kalau 
dilarang suap-suapan dan ditaati mana bisa mereka yang berkuasa menjadi kaya 
raya. Kalau SBY dan komplotannya tidak mau membongkar kasus korupsi mantan 
presiden, jenderal Muhammad Soeharto, maka kasus sogokan atau suapan yang 
dihebohkan ini hanya untuk mengabaikan persoalan kelas kakap.

http://hukum.tvone.co.id/berita/view/41841/2010/07/18/kpk_tetapkan_ari_muladi_tersangka_kasus_suap/

KPK Tetapkan Ari Muladi Tersangka Kasus Suap
Minggu, 18 Juli 2010 02:34 WIB
Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka 
terkait dengan kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK yang saat ini telah 
menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai terdakwa. 

"Iya, Ari Muladi (AM) menjadi tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo (AW)," 
kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu malam. 

Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada AM adalah Pasal 21 UU No 
31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jenis 
tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses 
pemeriksaan perkara korupsi, yang juga menjerat Anggodo Widjojo. 

Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, buronan KPK terkait kasus tindak 
pidana korupsi PT Masaro terkait dengan penyediaan Sarana Komunikasi Radio 
Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. 

Sebagaimana telah dipaparkan dalam fakta persidangan kasus Anggodo, yang 
bersangkutan telah menyerahkan uang senilai Rp5,1 miliar kepada Ari Muladi agar 
diteruskan kepada sejumlah pihak pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit 
Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. 

Awalnya, Ari mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat 
KPK yang lain. Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan 
uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku 
mengenal pejabat KPK. 

Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga tindakan penyuapan 
kepada Pimpinan KPK tidak bisa dibuktikan.

Reply via email to