RALAT
Refleksi : Sangat bagus sekali contoh ini bagi yang mempunyai kesempatan 
menjadi petinggi negara baik sipil maupun militer. Jangan kuatir kalau korupsi 
atau melakukan pelanggaran hukum. Semua hal kriminal atau "non criminal action" 
bisa diselesaikan dengan jalan aman dan damai. Dan dalam waktu singkat tentu 
sekali kekayaan Anda meroket dan  dalam waktu  singkat tiba pada langit VII di 
angkasa nan biru.

http://www.antaranews.com/berita/1280125656/kalangan-dpr-minta-kasus-bank-century-ditutup

Kalangan DPR Minta Kasus Bank Century Ditutup
Senin, 26 Juli 2010 13:27 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, kasus 
dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century senilai 
Rp6,7 triliun sebaiknya ditutup.

"Soal kasus Bank Century sudahlah ditutup saja. Jangan digantung terus seperti 
layang-layang," kata Benny menjawab pertanyaan pers di sela-sela rapat 
paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Benny menjelaskan, dalam kasus Bank Century, DPR telah merekomendasikan kepada 
lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan menggunakan data dari 
Panitia Angket Kasus Bank Century.

Namun data dan dokumentasi yang dimiliki Panitia Angket Kasus Bank Century itu, 
kata dia, belum menjadi bukti hukum tapi harus dilakukan penyelidikan lagi.

"Yang menilai apakah data dan informasi dari Panitia Angket Century memiliki 
nilai pembuktian secara hukum adalah lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, 
kejaksanaan dan KPK," kata Benny.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, KPK dan Kejaksaan 
menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidak dugaan korupsi, sedangkan 
kepolisian menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran 
hukum secara umum.

Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK dan Kejaksaan Agung tidak menemukan 
bukti-bukti untuk tindak pidana korupsi. 

Karena itu, katanya, DPR bisa meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk 
mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ada unsur tindak 
pidana korupsi, sehingga kasus ini selesai.

Benny meminta DPR dan lembaga penegak hukum segera memberikan kepastian hukum 
kepada publik sehingga bisa lebih memberikan kepastian pada pemerintahan.

"Hendaknya jangan memelihara kasus Bank Century seperti layang-layang putus," 
katanya.

Benny juga meminta Tim Pengawas Rekomendasi DPR hanya mengawasi penyelidikan 
yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan tidak boleh sampai mendikte.

Soal pernyataan dari anggota DPR yang mengusulkan jika kinerja KPK rendah agar 
anggaran dikurangi, menurut dia, hal itu sudah merupakan bagian dari upaya 
mendikte kerja lembaga penegak hukum.

"Seharusnya anggaran KPK ditingkatkan, programnya dalam pemberantasan korupsi 
juga meningkat," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani menilai pernyataan 
Benny K Harman adalah pernyataan pribadi bukan mewakili Komisi III.

Menurut dia, kasus Bank Century sudah menjadi keputusan DPR jadi tidak bisa 
hanya diusulkan oleh seseorang untuk ditutup karena sudah memiliki kekuatan 
hukum.

"Saya tidak paham dengan pernyataan itu. Kalau kasus Bank Century akan ditarik 
lagi ke belakang maka kita kecewa," katanya. (R024/S023)

Kirim email ke