> "sunny" <am...@...> wrote: > PWI menyambut baik fatwa MUI yang > mengharamkan berita bohong, isapan > jempol dan bersifat membuka aib orang > lain untuk disiarkan di media massa.
Berita pembakaran gereja2, penjarahan umat Ahmadiah, pemerkosaan masal amoy2, kesemuanya ini termasuk berita bohong atau berita yang benar ??? Bagaimana dengan berita membuka aib orang lain yang beritanya benar apakah harus diharamkan juga ??? Apakah penyebaran berita tentang Ariel berzinah itu termasuk berita aib atau berita yang tidak aib ??? Yaaah.... ternyata fatwa MUI itu cuma mengharamkan kebohongan yang belum tentu bohong hanya atas dasar perspektif ulama2nya yang berkuasa saja. Lalu gimana tentang berita2 terorist jihad Islam ini? Apakah termasuk berita aib atau berita bohong, atau berita benar? Karena ternyata ada ulama MUI yang menyatakan bahwa teror Bali itu pelakunya adalah mujahidin bukan terorist. Jadi sebelum kita menganalisa berita2 dari luar, gimana kalo kita analisis saja dulu berita2 dari MUI sendiri yang kadarnya lebih banyak berita bohong daripada berita2 yang benarnya !!! Misalnya saja, MUI memberitakan bahwa pemerkosaan masal dilakukan oleh orang2 Kristen yang menyamar ngaku2 Islam dengan bermodal kata2 Allahu-akbar, kemudian beritanya diganti dengan pemuda2 berambut cepak yang melakukan pemerkosaan, tetapi kemudian berita susulan kemudianya oleh MUI dinyatakan bahwa pemerkosaan masal tidak pernah ada. Adalagi beritanya, bahwa MUI mengancam Ahmadiah katanya "apabila tidak mau membubarkan diri maka rakyat akan bertindak, ternyata yang bertindak itu adalah rombongan pemuda2 yang dibiayai oleh MUI untuk merusak, membakar dan menjarah semua milik pribadi umat Ahmadiah sehingga banyak umat Ahmadiah yang mati, luka2, dan mengungsi. Kemudian setelah ancaman itu terbukti, MUI melaporkan bahwa perusakan, pembakaran dan penjarahan itu bukanlah atas perintah MUI karena MUI cuma memberi petunjuk saja. Yaaa.... memang dobel standard MUI ini, disatu pihak orang lain tidak boleh berbohong tetapi organisasi dan pemimpin2 ulamanya itu bebas berbohong dan dijamin maupun dilindungi apabila berbohong sehingga mencelakakan orang lain. Wajar kalo di-negara2 maju dilarang organisasi MUI untuk berpraktek, apalagi berpraktek legislatif dalam badan eksekutif negara. Ny. Muslim binti Muskitawati.