Dear pak wahyu,

Saat ini saya dan keluarga sedang ada masalah, tepatnya menimpa adik
perempuan saya yang berumur 21 tahun. mungkin ini masalah kecil, tapi
bagi saya dan keluarga ini adalah masalah besar karena kami sangat awam
tentang hukum. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan adanya bantuan
atau pencerahan dari bapak Wahyu.


Begini pak kronologisnya:


2 minggu yang lalu adik saya berlibur ke Bali bersama 4 orang temannya.
2 orang laki-laki dan 3 perempuan. Selama berlibur ke bali semua biaya
di tanggung seorang temannya yang laki-laki, saya sebut saja AN.


Baru seminggu sepulang dari Bali, tiba-tiba adik saya dan ketiga
temannya dipanggil oleh pihak kepolisian karena terlibat masalah
korupsi AN. Ternyata AN dituduh telah menggelapkan uang perusahaan
sebesar 150 juta, dan diduga uang tersebut dipakai untuk biaya selama
berlibur di bali. Adik saya shock karena tidak tahu menahu dari mana
uang AN yang dipakai untuk mentraktir semua temannya itu, ditambah lagi
semua bukti-bukti pembayaran mulai dari ticket pesawat, hotel dan
restaurant tertera atas nama adik saya. Saat itu adik saya tidak
berfikir jauh kenapa selama di Bali AN meminjam KTP adik saya dan semua
pembayaranpun atas nama adik saya, padahal AN itu sendiri lebih dewasa
dan pacarnyapun saat itu ikut serta berlibur ke Bali. Saya tidak tahu
apakah ini ada rencana atau maksud lain dari AN.

Dalam hal ini saya merasa bahwa adik saya adalah korban atas perbuatan
AN. Adik saya dan teman2 yang lainnyapun dipaksa untuk menandatangani
surat pernyataan ganti rugi oleh Perusahaan tempat AN bekerja dengan
ancaman jika tidak akan masuk penjara. Dikarenakan adik saya masih
belum dewasa, dengan kepolosannya dan rasa takut diancam, tanpa
sepengetahuan keluarga, adik saya menandatanganinya.


Dengan kronologis di atas, kami mohon pendapat dan nasehat bapak wahyu
mengenai kasus ini dari segi hukum, undang-undang atau lainnya. Apa
yang sebaiknya kami lakukan untuk bisa keluar atau selamat dari kasus
ini.


Untuk jawaban atau bantuannya, saya ucapkan banyak terimakasih, semoga
Allah SWT selalu melindungi Bapak. Amin


MM

Jawab :
Terima kasih telah menghubungi saya ...

Perkara yang dihadapi Adik Anda adalah perkara penggelapan sebagaimana
diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 374 KUHPidana yang menyatakan sbb :

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Penggelapan yang dilakukan
oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Terkait dengan peran adik Anda, karena penggelapan itu dilakukan
sendiri oleh AN, tanpa bantuan atau peran dari Adik Anda, namun karena
dalam hal ini Adik Anda turut menikmati hasil kejahatannya AN, tentunya
mau tidak mau adik Anda harus bertanggungjawab. Hal ini sebagaimana
dimaksud dan diatur Pasal 480 ayat (2) KUHPidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah: (2) barang siapa menarik
keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
7/28/2010 09:00:00 PM

Kirim email ke