Siapa Pelaku Pelanggaran dan Kejahatan Sekitar Ahmadiah ???
                                           
Istilah hukum dalam bahasa Indonesia cuma dikenal dua hal, yaitu: Pelanggaran 
dan Kejahatan.

Pelanggaran cuma didenda enggak dipenjara dan enggak disetrum, sebaliknya 
kejahatan harus dipenjara, digebukin dan disetrum.

Sekarang tinggal pilih aja, umat Ahmadiah itu melakukan "Pelanggaran" atau 
"Kejahatan", mudah khan untuk memberi hukumannya ???

Tapi yang jelas, pelaku kekerasan terhadap Ahmadiah pasti melakukan kejahatan 
bukan pelanggaran.  Disini jelas point-nya.

Pelanggaran itu contohnya pelanggaran lalu lintas, hukumannya cuma denda, 
polisi cukup memberi surat tilang kepengadilan untuk diadili dan diputuskan 
jumlah dendanya.

Kejahatan itu contohnya, pembunuh, pemerkosa, pemukulan, maling, copet, rampok, 
penjarah, membakar rumah, kesemuanya ini kejahatan yang harus ditangkap polisi, 
dipenjara, diadili dan dijatuhkan hukuman badan.

Kalo umat Ahmadiah dianggap melanggar rambu2 agamanya, maka pelaku kekerasan 
terhadap umat Ahmadiah itu justru melakukan kejahatan.

Islam Ahmadiah hanyalah nama sebuah organisasi agama Islam, jadi kalo 
organisasinya dianggap bersalah melakukan pelanggaran, cukup organisasinya 
dibekukan, bukan berarti anggauta2nya semua dipenggal kepalanya, rumahnya 
disita, harta bendanya dijarah dan mesjidnya dibakar...  itu kejahatan.

Untuk menyatakan organisasi Ahmadiah melakukan pelanggaran haruslah diadili 
melalui pengadilan, belum juga pengadilan memberi keputusan, tidak bisa 
kemudian polisi membawa masa untuk meng-obrak abrik kantornya dan mesjidnya 
sambil membinasakan anggauta2nya.

> Al Faqir Ilmi <alfaqiri...@...> wrote:
> PERNYATAAN SIKAP GERAKAN PEMUDA ANSOR 
> MENGUTUK KEKERASAN TERHADAP JEMAAT
> AHMADIYAH SIAP MEMBELA NKRI, PANCASILA
> dan BHINEKA TUNGGAL IKA

Ayo...  Siapa yang berani berjihad melawan Ansor.  Ahmadiah itu khan dibekukan 
pemerintah hanya organisasinya saja, tetapi umatnya tetap berhak shalat 5 waktu 
dan hal itu justru kewajiban dalam Islam.  Akidah Ahmadiah boleh beda, tapi 
khan shalat dan kiblatnya tetap sama.

Ternyata berdasarkan surat skb itu umat Ahmadiah bukan pelanggarnya melainkan 
cuma organisasinya saja yang dianggap melanggar sehingga organisasinya 
sementara dibekukan, sedangkan umatnya sih urusan masing2 pribadinya saja mau 
percaya apapun.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Reply via email to