Refleksi : Para pejabat negara Indonesia bukan orang-orang bodoh, mereka semua orang pintar, sebab kalau tidak pintar tidak bisa menjadi pejabat. Kepintaran mereka bisa dibagi dalam dua katagori besar yaitu, (a) pintar ilmu nan jujur dan (b) pintar menipu nan jahat.
Pada umumnya katagori b yang mendominasi di semua lapangan dan tingkat jawatan negara, dan oleh sebab itu mereka tidak masuk "daftar kaya". Bila masuk daftar tsb akan menyolok mata umum dan rakyat akan bertanya-tanya dari mana sumber mana mereka bisa peroleh kekayaan bertumpuk-tumpuk, maka oleh karena itu mereka tidak mereka daftarkan kekayaan sepenuhnya. Hal ini karena sistem hukum dan administrasi yang dibuat oleh mereka memungkinkan mereka bisa mengabaikan atau memanipulasi sistem yang diciptakan. Dengan jalan ini mereka bisa bermuka wakil rakyat dan terus bisa duduk pada kursi empuk kekuasaan selama hayat di kandung badan. http://us.detikfinance.com/read/2010/08/27/082640/1429064/4/tak-ada-pejabat-negara-masuk-daftar-kaya-ditjen-pajak Jumat, 27/08/2010 08:32 WIB Tak Ada Pejabat Negara Masuk 'Daftar Kaya' Ditjen Pajak Ramdhania El Hida - detikFinance Jakarta - Ternyata, pejabat negara Indonesia 'miskin-miskin'. Menurut, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat negara yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (High Wealth Individual-HWI). Para pejabat negara yang masih terdaftar dalam KPP Pratama ternyata bukan masuk kategori KPP HWI. Menurut Tjiptardjo, tidak ada pejabat negara yang memiliki kekayaan bruto hingga Rp 10 miliar berdasarkan syarat masuk KPP HWI. "Kalau menurut data yang ada, nggak ada (yang terdaftar di KPP HWI), belum ada karena tersebar. Pejabat negara yang masuk HWI ya nggak diapa-apain dong karena memang pejabat negara itu tersebar di KPP-KPP, yang masuk HWI itu adalah siapa pun juga yang ketentuannya, kekayaannya berapa itu, Rp 10 miliar gitu lah," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/8/2010) malam. Tjiptardjo menyatakan untuk menarik pejabat negara yang memiliki kekayaan negara sampai Rp 10 miliar, tidaklah mudah karena harus ada bukti. "Kayaknya nggak ada pejabat yang miliaran-miliaran, kecil-kecil. Kalau ada kita buat database dulu, kalau ada database ketemu. Kalau ada wartawan, miliaran masuk, pejabat miliaran, masuk. Siapa tau ada yang dapat warisan dari mertua. Kalau Anda punya data, Anda kasih sama saya. Tak masukin kesitu (HWI)," kelakar Tjiptardjo. Jika sudah ada bukti harta kekayaan pejabat negara mencapai Rp 10 miliar, lanjut Tjiptardjo, pihaknya tidak akan segan untuk meminta para pejabat negara tersebut untuk memperbaiki SPT-nya dan masuk dalam KPP HWI. "Kalau di mata hukum semuanya sama. Kalau ada buktinya, tata caranya saja. Ke depan kita tidak menggunakan kesewenang-wenangan, tidak menggunakan power, kalau ada data kita approach. Pak, ibu, Pak Lurah, Camat, Wapres, Pres, Pak Menteri, ini ada data begini-begini, SPT Anda begini, mau dibetulkan gngak?" ujarnya. Tjiptardjo menyatakan untuk mendapatkan informasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak lain. Dengan info tersebut, pihaknya akan mempelajari sehingga bisa dimulai suatu penindakan. "Boleh dari, info, data, laporan, dan pengaduan itu yang kita pelajari. Contoh misalnya ada suatu grup politik sudah diimbau, ada data, you sunset policy ya, hitung-hitung, dia bilang 'saya janji perbaiki'. Kalau you nggak betulin lagi, kita akan periksa. Waktunya lewat, kita masuk. Jadi kasian orang pajak, sudah dihantam Gayus, tax ratio dinaikkan," keluhnya. (nia/qom)