www.eramuslim.com

Mengapa Rasulullah Melarang Puterinya Dipoligami?

Jumat, 8 Des 06 09:39 WIB


Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz,

Baru-baru ini poligami menjadi sorotan, ada yang pro dan kontra, namun
saya pernah mendengar ada hadits yang Rasululah sendiri melarang
anaknya (Fatimah), di-poligami, padahal Rasulullah sendiri
berpoligami. Sepertinya bertentangan, mengapa demikian? Bagaimanakah
yang benar?

Yang kedua, haruskah pria yang mau poligami meminta izin isteri
pertamanya? Kalau ya, dan isterinya tidak mengizinkan, bagaimana,
apakah harus tetap poligami?

Mohon penjelasan dari pak ustadz.

Wass. wr. wb.

Bondan Pamungkas
bondan_73 at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita harus membedakan antara hukum yang membolehkan poligami dengan
sikap atas suatu keadaan yang bersifat subjektif.

Secara hukumnya, poligami itu dibolehkan. Seratus persen halal dan
langsung ditetapkan oleh Al-Quran sendiri. Tidak boleh ada mengubah
ayat tersebut selama-lamanya, kecuali dia kafir kepada Allah SWT.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا� 
تُقْسِطُوا�فِ�الْيَتَامَ�فَانكِحُوا�مَ�طَاب�لَكُ�مّ��النّ�َا�مَثْنَ�وَثُلاَث�وَرُبَاع�فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلا� تَعْ�لُوا�فَوَاح�َة�أَوْ 
مَ�مَلَكَتْ
أَيْمَان���ذَلِكَ أَ�نَ�أَلا� 
تَعُول�اْ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa': 3)

Ayat di atas sangat tegas dan jelas menggambarkan kehalalan dan
kebolehan perpoligami, tentunya dengan syarat-syaratnya.

Namun tindakan Rasulullah SAW yang meminta kepada menantunya, Ali bin
Abi Thalib ra. untuk tidak mempoligami anaknya, sama sekali tidak
bertentangan dengan ayat tentang poligami di atas. Permintaan beliau
bersifat sangat manusiawi.

Harus kita ingat bahwa selain sebagai pembawa risalah, Muhammad SAW
juga seorang manusia, yang punya isteri, anak, menantu serta teman.
Hubungan yang bersifat pribadi antara beliau SAW dengan Ali bin Abu
Thalib sangat dekat. Karena Ali ra. sejak kecil diasuh dan tinggal di
rumah beliau SAW. Sehingga posisinya sudah seperti anak sendiri. Dan
Rasulullah SAW sendiri sejak kecil tinggal dan diasuh oleh ayahnya Ali
ra, maka lengkaplah kedekatan dan kemesraan antara keduanya.

Hubungan mereka melewati batas-batas hubungan formal antara seorang
nabi dan umatnya, mereka ibarat ayah dan anak, kakak dan adik seppupu,
teman dekat, bahkan sahabat.

Tidak jarang Rasulullah SAW ikut campur dalam urusan keluarga Ali ra.
dan Fatimah ra. Misalnya, suatu ketika Fatimah ra. meminta kepada
beliau SAW untuk diberikan pembantu rumah tangga, namun beliau
menolaknya. Bagi Ali ra, penolakan nabi SAW itu tidak pernah
membuatnya tersinggung, sebab baginya Rasulullah SAW terlalu dekat.

Namun secara manusiawi juga, terkadang Ali bin Abu Thalib ra. merasa
kikuk dengan posisi sebagai teman dan sekaligus mertua. Sampai-sampai
ketika bertanya dengan keadaaannya yang mudah keluar mazi, justru
beliau minta shahabat lain bertanya kepada Rasulullah SAW.

Kedekatan Ali ra. dengan Rasulullah SAW ini sangat istimewa, tidak
dimiliki oleh para shahabat lainnya. Sebab selain hubungan mertua
menantu, mereka berdua adalah sepupu yang masing-masing pernah tinggal
dan dibesarkan dalam satu rumah.

Saking dekatnya ayah Ali, yaitu Abu Thalib dengan diri Muhammad SAW,
sampai-sampai dia punya kursi khusus yang tidak boleh seorang anaknya
untuk mendudukinya, kecuali Muhammad SAW. Sedemikian istimewanya
kedudukan beliau SAW di mata Abu Thalib dan anaknya.

Maka ketika Ali ra. menikahi puteri Rasululah SAW, Fatimah ra,
hubungan mereka sangat dekat dan mesra. Bagi Ali ra, mertuanya itu
sudah seperti ayahnya sendiri, teman sendiri dan tempat curhat.
Demikian juga dengan Rasulullah SAW, baginya Ali bin Abi Thalib ra.
lebih dari sekedar menantu, tetapi teman baik, shahabat, tempat curhat
serta seperti anak kandung sendiri.

Maka amat wajar dan manusiawi ketika Rasulullah SAW menginginkan agar
Ali bin Thalib tidak mengawini wanita lain selain puterinya, paling
tidak selama beliau SAW hidup. Permintaan ini berlaku sangat khusus
hanya antara mereka berdua saja. Tidak bisa dijadikan dasar hukum yang
umum hingga seolah poligami dilarang di dalam Islam.

Kalau memang benar poligami dilarang dalam Islam, seharusnya
permintaan untuk tidak menikahi dua wanita atau lebih bukan hanya
ditujukan kepada Ali ra. seorang, tetapi kepada semua shahabat nabi
SAW. Padahal begitu shahabat nabi SAW yang melakukan poligami.
Jumlahnya tidak terhitung. Bahkan diri beliau SAW melakukan poligami.

As-Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani mengatakan bahwa sesungguhnya
hadits atau hukum larangan poligami ini khusus untuk putri Rasulullah
SAW. Dan bahwasannya ia tidak akan berkumpul dengan putri musuh Allah.
Oleh karena itu, putri Rasulullah tidak akan bersatu bersama putri
musuh Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Munayyir
Al-Iskandari, "Ini termasuk dalam wanita wanita yang diharamkan. Oleh
karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Sesungguhnya
aku khawatir mereka akan menfitnah putriku." Kalau Ali bin Abu Thalib
menikah dengan selain putri Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, niscaya
Nabi tidak akan mengingkarinya...

Maka argumentasi haramnya poligami hanya berdasarkan karena Rasulullah
SAW melarang Ali bin Abi Thalib menikahi Juwairiyah setelah
beristrikan Fatimah ra. adalah argumentasi yang kurang tepat. Mungkin
mereka yang mengatakannya terbawa nafsu dan kurang memahami hakikat
dan realita sirah nabawiyah yang sesungguhnya. Juga kurang mengenal
metode istimbath hukum fiqih yang baku.

Cukup dengan melihat siapa saja yang berargumentasi demikian, kita
akan tahu kebanyakannya bukan ahli syariah. Sehingga tidak berhak
untuk secara serampangan melakukan istimbat hukum syariah.
Sesungguhnya hukum tentang poligami hanya tepat disimpulkan oleh
mereka yang punya kapasitas dalam ilmu syariah. Tanpa penguasaan yang
benar terhadap ilmu syariah, maka hasilnya tidak pernah bisa
dipertanggung-jawabkan.

Izin Dari Isteri

Secara hukum sah pernikahan, tidak ada ketentuan untuk menikah lagi
harus mendapatkan izin dari isteri pertama. Jadi poligami yang
dilakukan seorang suami tanpa izin isterinya, tidaklah membuat
poligami itu tidak sah secara hukum.

Namun sesuatu yang bukan syarat sah, tidak berarti harus ditinggalkan.
Misalnya, syarat sah shalat itu menutup aurat. Dan aurat laki-laki itu
'hanya' antara pusat dan lutut saja. Seandainya seseorang shalat hanya
menggunakan celana kolor yang menutupi lutut hingga pusat, maka secara
hukum tetap sah. Tetapi secara kelayakan umum dan etika, rasanya sulit
diterima. Apalagi orang ini menjadi imam shalat di masjid dan
berkhutbah sambil telanjang dada, wah rasanya agak aneh. Tetapi kalau
kita bicara hukumnya, tetap saja sah.

Demikian juga dengan izin dari isteri untuk poligami, tidak ada hak
siapapun yang mengharuskan suami mengantungi izin isteri untuk menikah
lagi. Namun sebagai suami yang baik, alangkah baiknya bila jah hari
sebelum berpoligami, dia sudah menyiapkan mental isterinya, sehingga
tidak jatuh terkaget-kaget ketika mendengarnya.

Bukankah Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أُمّ�الْم�ْم��نَ عَائ�َة�رَضِيَ 
اللَّه�تَعَالَى عَنْهَ�قَالَت� 
قَال�رَسُول�اللَّه�صَلَّى اللَّه�عَلَيْهِ 
وَسَلَّم�
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَ�خَيْرُكُمْ 
لِأَهْلِ�أَخْرَجَهُ التّ�ْم���

Dari Ummul Mu'minin Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya. Dan aku
adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada isteriku." (HR
At-tirmizy)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.




===================================================================
        Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
=================================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to