Sahabat, saya diberi buku oleh teman yg baik, buku ini sangat bagus WIRID 
WANITA HAIDH, isinya sangat berguna untuk kaum wanita yg sedang haids, 
istri atau adik wanita kita, semoga bermanfaat InsyaAlloh Amien...........
Kondisi yang rentan dengan penurunan iman membutuhkan sarana ekstra untuk 
mengokohkannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan seorang wanita yang 
haidh mampu mengatrol imannya saat itu, hekdaknya wanita menerima fitrhah 
yang telah Allah tetapkan bagi wanita. Tidak menyesalinya atau bersu?uzhan 
kepada Allah. Rasulullah bersada ?Sesungguhnya, itu adalah ketetapan Allah 
bagi puteri-puteri Adam? (HR AL-Bukhary)
Asumsi kebanyakan muslimah bahwa haidh adalah hari-hari libur dari ibadah 
itu tidaklah benar. Hanya sedikit bilangan ibadah yang dilarang. 
Selebihnya, tetap disyariatkan. 
Larangan bagi wanita haidh:
Shalat 
Diharamkan bagi wanita haidh mengerjakan shalat, baik fardhu maupun 
sunnah. Jika dia shalat, maka tidak sah dan bahkan berdosa, Nabi bersabda 
?Bukankah ketika wanita haidh itu tidak shalat dan tidak shaum?? (HR 
AL-Bukhary)
Shalat yang ditinggalkan selama haidh tidak ada perintah untuk diqadha? 
(diganti) di hari lain. Berbeda dengan shaum (wajib) yang harus diqadha 
dihari lain.
Shaum
Para ulama juga telah sepakat tentang haramnya wanita yang haidh melakukan 
shaum. Namun mereka diwajibkan mengqadha shaum (wajib) yang dia tinggalkan 
selama haidh. 
Thawaf
Diharamkan bagi wanita haidh melakukan thawaf di ka?bah, baik yang wajib 
maupun sunnah, dan tidak sah thawafnya. Nabi bersabda ?Lakukanlah apa yang 
dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka?bah 
sebelum kamu suci? (HR AL-Bukhary)
I?tikaf (Berdiam diri di masjid)
Diharamkan bagi wanita haidh berdiam dalam masjid bahkan diharamkan pula 
baginya berdiam ditempat shalat Ied. Berdasarkan hadis Ummu Athiyah 
Radhiyallahu ?Anha berkata ?Kami disuruh untuk menghimbau keluar para 
wanita haidh di hari Idul Adha dan Idul Fithri, juga para gadis yang 
dipingit, hendaknya mereka menyaksikan jama?ah kaum muslimin dan do?a 
mereka. Tetapi hekdaknya wanita haidh menjauhi tempat shalat? (HR 
AL-Bukhary)
Jima? (Senggama)
Diharamkan bagi sang suami melakukan jima? dengan istrinya yang sedang 
haidh dan diharamkan bagi sang istri memberi kesempatan kepada suaminya 
melakukan hal tersebut.
Allah ta?ala berfirman ?Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah 
?Haidh itu adalah suatu kotoran? . Oleh sebab itu hendaklah kamu 
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati 
mereka sebelum mereka bersuci? (QS Al-Baqarah 2: 222)
Talak (Cerai)
Diharamkan bagi sang suami mentalak istrinya yang sedang haidh, 
berdasarkan firman Allah Ta?ala
?Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu 
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) 
(QS Ath-Thalaq 65: 1)
Sebab, jika seoaran istri ditalak dalam keadaan haidh, ia tidak dapat 
menghadapi, iddahnya karena haidh yang sedang dialami pada saat jatuhnya 
talak itu tidak dihitung termasuk iddah.
Membaca Al-Qur?an
Tidak sebagaimana jenis ibadah yang sebelumnya, tentang membaca Al-Qur?an 
bagi wanit a haidh terjadi banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Adapun tentang mambaca al-qur?an dengan memegang mushhaf, kebanyakan ulama 
mengharamkannya. Seyogyanya kita katakan, lebih utama bagi wanita haidh 
tidak membaca al-quran secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, 
seorang guru wanita yang perlu mengajarkan membaca al-quran kepada 
muridnya, atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji dalam 
membaca al-quran dan lain sebagainya. Adapun membaca dzikir, takbir, 
tashbih, tahmid, membaca hadist dan bismillah serta mendengarkan al-quran 
tidak diharamkan. Wallahua?alam..........

-C-6th Floor GKBI-


SOEMADIPRADJA & TAHER
Advocates
Wisma GKBI, Level 9
Jl. Jendral Sudirman No.28
Jakarta 10210 - Indonesia
Phone No. (62-21) 574 0088
Fax No. (62-21) 574 0068
www.soemath.com

Kirim email ke