Hukum Orang yang Menyatakan Syariat Islam Perlu Direvisi

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu dikaji ulang dan 
direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Contohnya adalah dalam 
hal warisan, yaitu untuk anak laki-laki seukuran dua anak perempuan. Apa hukum 
syariat terhadap orang yang melontarkan pernyataan semacam ini?

ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
Hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada hamba-Nya dan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan dalam kitab-Nya yang mulia, atau melalui 
lisan Rasul-Nya yang terpercaya –semoga beliau mendapat shalawat dan salam yang 
paling afdhal dari Rabb sekalian alam– semacam hukum waris, shalat lima waktu, 
zakat, puasa dan semacam itu, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan kepada 
para hamba-Nya dan umat ini telah berijma’ (bersepakat) tentangnya, maka tidak 
boleh bagi seorangpun untuk menyanggah atau mengubahnya. Karena hal itu adalah 
ketentuan syariat yang telah tetap di zaman Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam maupun setelahnya, sampai hari kiamat.

Dan hukum itu adalah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dari anak-anak (si 
mayit) atau anak-anak dari anak laki-laki (cucu si mayit dari anak laki-laki) 
dan saudara-saudara sekandung (si mayit) serta saudara seayah, karena Allah 
Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qura`nul Karim dan ulama 
muslimin telah berijma’ tentangnya. Maka yang wajib dilakukan adalah 
mengamalkannya dengan didasari keyakinan dan iman.

Barangsiapa beranggapan bahwa ‘yang lebih baik adalah yang tidak seperti aturan 
itu’ maka dia menjadi kafir. Demikian pula yang membolehkan (secara keyakinan, 
pent.) untuk menyelisihi aturan itu, maka dia juga kafir. Karena dengan 
keyakinan itu, dia telah menyanggah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya 
serta ijma’ umat ini. Dan pemerintah harus memintanya bertaubat bila dia 
dahulunya adalah seorang muslim. Bila dia bertaubat maka diterima taubatnya. 
Dan bila tidak mau, wajib dibunuh[1] sebagai seorang kafir dan murtad dari 
agama Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari)

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kami dan seluruh 
muslimin dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari sikap menyelisihi syariat 
yang suci.

(Mukhtarat min Kitab Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, hal. 228-229)

Footnote:
[1] Yang melakukannya adalah pemerintah muslim bukan pribadi-pribadi, red.

Sumber: www.asysyariah.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke