Kuburan di Depan MasjidTue, 15 May 2007 04:42 
- 132
Saya baru saja pindah rumah. Kebetulan 
dekat rumah ada masjid dan di depan masjid ada kuburannya. Teman saya 
mengingatkan saya kalo di depan masjid tersebut ada kuburan. Saya kurang paham 
dengan maksud dia. Tapi setelah saya perhatikan dia tidak pernah 
shalat dimasjid tersebut. Gimana pandangan ustadz terhadap hal ini dan 
bagaimana pandangan Islam, apa memang ada dalil yang melarang?
Jawaban :
Assalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh, 

Masjid yang di dekatnya ada kuburan memang sering divonis sebagai masjid
 yang tidak boleh dilakukan shalat di dalamnya. Alasannya, karena ada 
larangan dari nabi Muhammad SAW untuk shalat menghadap ke kuburan.
Barangkali hal inilah yang dimaksud oleh teman anda itu. Mungkin beliau pernah 
mendengar adanya hadits shahih berikut ini.
Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah shalat menghadap kuburan.
Tentu yang dimaksud dengan jangan shalat menghadap kuburan adalah 
semua jenis dan nama shalat selain shalat jenazah. Sebab ada dalil yang 
menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat justru menghadap kuburan, namun 
dipastikan bahwa shalat itu adalah shalat jenazah.
Hadits tentang terlarangnya shalat menghadap kuburan telah disepakati 
keshahihannya. Bahkan para ulama fiqih juga sepakat tentang 
keharamannya. Nyaris tidak ada khilaf di antara mereka tentang haramnya 
shalat menghadap langsung ke kuburan.
Wilayah Khilaf
Namun yang menjadi wilayah khilaf atau perbedaan adalah tentang 
adanya penghalang atau dinding antara tempat shalat dengan kuburan.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa jarak antara negeri kita hingga 
ke Makkah Al-Mukaramah mencapai 8000-an km, pastilah di sepanjang arah 
ke Makkah kita akan shalat melewati kuburan, bukan hanya satu tetapi 
mungkin ribuan kuburan.
Apakah semua shalat umat Islam tidak sah karena pasti di arah 
shalatnya ke kiblat melewati kuburan? Tentu tidak demikian cara kita 
memahaminya.
Sebab kalau antara orang shalat dan kuburan sudah terbentang jarak, 
tidak langsung menghadap, apalagi ada dinding yang membatasi, maka tidak bisa 
dibilang bahwa kita shalat menghadap kuburan.
Setiap masjid pasti punya dinding, terutama di bagian depan, tempat 
di mana imam berdiri. Bahkan terkadang dindingnya bukan hanya satu 
lapis, tetapi berlapis-lapis, bahkan masih ada lagi dinding untuk 
kuburannya.
Maka dengan posisi yang demikian, tidak bisa dikatakan bahwa orang 
yang shalat di masjid itu menghadap kuburan. Kecuali bila dia keluar 
dari masjid lalu masuk ke areal pekuburan dan shalat langsung menghadap 
kuburan, barulah kita katakan haram berdasarkan hadits di atas.
Lagi pula, biasanya yang dibangun pertama kali adalah masjid, bukan 
kuburan. Biasanya, penduduk yang tinggal di sekitar masjid ingin agar 
keluarganya di kubur di dekat masjid. Sehingga dari segi waktu 
pendirian, masjid sudah ada terlebih dahulu baru kemudian kuburannya. 
Apakah kalau ada kuburan di dekat suatu masjid, lantas masjid itu harus 
pindah? Pindah ke mana? Siapa yang mau bayar biaya kepindahannya? Dan 
buat apa pindah?
Maka mengharamkan orang shalat di masjid hanya gara-gara di dekat 
masjid itu ada orang yang kemudian menguburkan jenazah merupakan 
tindakan yang agak keterlaluan. Sikap ini terasa agak mengada-ada, 
karena sampai hari ini belum pernah ada fatwa ulama untuk mengharamkan 
shalat di masjid Nabawi di Madinah.
Padahal jelas-jelas posisi orang shalat di masjid itu pasti menghadap kuburan. 
Bahkan kuburan itu bukan di luar masjid, tetapi di dalam 
masjid. Yang dikubur di dalamnya adalah jasad Rasulullah SAW, jasab Abu 
Bakar Ash-Shiddiq ra dan jasad Umar bin Al-Khattab ra. Semua orang yang 
datang ke Madinah selama berabad-abad, sudah bisa dipastikan shalat 
menghadap ke tiga kuburan ini.
Namun kami belum pernah membaca adanya fatwa yang mengharamkan shalat di masjid 
nabawi. Beberapa gelintir orang yang berfatwa haramnya shalat di masjid yang 
menghadap kuburan, juga tidak pernah berani mengharamkan shalat di masjid 
nabawi karena ada kuburannya di dalam.
Di sini telah terjadi ketidak-konsistenan, mengapa kalau masjidnya 
bukan masjid nabawi dan kuburannya bukan kuburan nabi, hukumnyamenjadi 
haram? Padahal kuburannya bukan di dalam masjid melainkan di luar 
masjid.
Kita tidak dikatakan shalat menghadap kuburan, bila antara kita 
dengan kuburan itu ada sutrah (penghalang), baik berupa jarak, dinding, 
tembok, tirai, pagar atau apapun yang menjadi pembatas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc

Rumah Fiqih Indonesia

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1179136995&=kuburan-di-depan-masjid.htm



 
Wassalamu'alaikum
Jagalah Hati Selalu
Wisnu

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke