Tinggalkanlah Keraguan

(Syarh Hadits ke-11 Arbain AnNawawiyyah)

Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh 
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu ‘anhuma telah 
berkata: “Aku telah menghafal (sabda) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: 
“Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak 
meragukan kamu“.
(HR. Tirmidzi dan dia berkata: Ini adalah Hadits Hasan Shahih)

PENJELASAN

PERAWI HADITS

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hasan putra Ali bin Abi Tholib radhiyallaahu 
‘anhuma, cucu Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Beliau dinyatakan oleh 
Nabi :

Putraku (cucuku) ini adalah pemuka (sayyid), dan semoga Allah akan mendamaikan 
dengan sebabnya 2 kelompok kaum muslimin (H.R al-Bukhari)

Terbukti, sikap beliau yang mau mengalah dan menyerahkan kekuasaan kepada 
Muawiyah menyebabkan 2 pasukan besar: dari Iraq dan pasukan dari Syam berdamai 
dan tidak terjadi pertumpahan darah.

Ketika Nabi meninggal, al-Hasan bin Ali masih berumur 7 tahun.

MENINGGALKAN HAL-HAL YANG MASIH SAMAR KEHALALANNYA

Hadits ini merupakan dalil yang memberikan panduan bagi muslim untuk 
meninggalkan hal-hal yang masih samar (syubhat) dan meragukan. Sebagai contoh, 
jika ada suatu makanan atau harta yang kita ragu kehalalannya, maka 
tinggalkanlah, hingga kita yakin akan halalnya.

Semakna dengan hadits:

Barangsiapa yang menjaga diri dari syubuhat, maka ia telah membersihkan agama 
dan kehormatannya (H.R alBukhari)

KEYAKINAN DALAM BERBUAT DAN KELAPANGAN JIWA

Seorang muslim membangun keyakinan dalam hatinya ketika berbuat. Karena itu, ia 
kokohkan ilmunya sebelum berbuat, sebab ilmu adalah landasan amal. Jika ada 
yang tidak ia pahami, ia tanyakan kepada orang yang berilmu sehingga ia mantap 
untuk beramal di atas keyakinan. Semakin bertambah keilmuan seseorang, semakin 
berkurang jumlah hal-hal yang meragukannya dalam syariat.

Ia juga tidak mau larut pada kasak-kusuk maupun isu yang tidak jelas jika ada 
saudaranya yang dicurigai. Ia akan melakukan tabayyun secara beradab hingga ia 
mendapat kepastian dan keyakinan dalam berbuat. Segala bentuk keraguan ia 
tinggalkan.

Ia akan berusaha bersikap jujur dan menjauhi kedustaan, karena kejujuran akan 
mewariskan ketenangan, sedangkan kedustaan menghasilkan kebimbangan dan 
ketidaktenangan.

Sesungguhnya kejujuran adalah ketenangan dan dusta adalah keraguan (H.R 
atTirmidzi, lanjutan potongan hadits al-Hasan di atas).

Jika ia ragu pada sebuah pilihan, ia akan bermusyawarah dengan orang yang ahli 
dan sholih kemudian beristikharah kepada Allah.

Penyebab kegalauan hati dan kebimbangan yang utama adalah kesyirikan. Seorang 
yang syirik, akan terombang-ambing dalam ketakutan dan ketenangan yang semu. 
Ketakutannya akan semakin menjadi-jadi ketika ia semakin bergantung kepada 
selain Allah.

Sebagai contoh, seorang yang minta tolong kepada Jin, maka ikatannya akan 
semakin kuat dan bertambah kuat. Semakin bergantung kepada pertolongan jin itu, 
semakin bertambah dosa dan ketakutannya

Dan bahwasanya ada beberapa manusia laki-laki meminta perlindungan kepada 
laki-laki Jin sehingga menambah kepada mereka ketakutan (Q.S al-Jin: 6)

Demikian juga orang yang menggunakan jimat, semakin bergantung pada jimat 
tersebut, semakin tidak tenang jiwanya

Barangsiapa yang menggantungkan jimat, semoga Allah tidak menyempurnakan 
keinginannya, barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (sejenis jimat), semoga 
Allah tidak memberikan ketenangan padanya (H.R Ahmad, dishahihkan al-Hakim dan 
disepakati oleh adz-Dzahaby, al-Haitsamy menyatakan bahwa perawi-perawinya 
adalah terpercaya, al-Munawi menyatakan bahwa sanadnya shahih)

Orang yang tidak beriman penuh dengan keragu-raguan dalam jiwanya

Sesungguhnya yang akan meminta idzin kepadamu hanyalah orang-orang yang tidak 
beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu 
mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya (Q.S atTaubah:45)

KAIDAH FIQH: KEYAKINAN TIDAK BISA DIHILANGKAN DENGAN KERAGUAN

Salah satu kaidah fiqh yang dibangun dari dalil-dalil al-Quran dan hadits 
adalah : al-yaqiinu laa yuzaalu bisy-syak (keyakinan tidak bisa dihilangkan 
dengan keraguan). Hadits ini adalah salah satu dari sekian banyak dalil yang 
mendasari kaidah tersebut, untuk meninggalkan keraguan menuju hal yang 
meyakinkan.

Sebagai contoh, jika seseorang ragu apakah ia sudah berwudhu’ lagi atau belum 
setelah sebelumnya batal, maka yang dijadikan patokan adalah kepastian bahwa ia 
sudah batal. Yang meragukan adalah berwudhu’ lagi. Keraguan tersebut tidak 
diperhitungkan. Maka ia harus berwudhu’ lagi.

Sebaliknya, dalam kasus yang lain: jika ia ragu apakah sudah batal wudhu’ atau 
belum, maka yang diambil adalah keyakinan bahwa ia masih suci. Batalnya wudhu’ 
berdasarkan keraguan. Maka persangkaan batal wudhu’ itu hendaknya ditinggalkan, 
karena berdasar keraguan. Ia tidak wajib berwudhu’ lagi kecuali jika ia ingin 
berwudhu’ untuk mendapatkan keutamaan, karena tidaklah seorang berwudhu’, 
kecuali akan berjatuhan dosa-dosanya ketika air wudhu’ berjatuhan dari jari 
jemarinya. Berbeda halnya jika ia yakin bahwa wudhu’nya sudah batal, maka ia 
wajib berwudhu’ jika akan sholat.

Referensi :
Taisiir Kariimir Rahman fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan (Tafsir as-Sa’di)
Fathul Qowiyyil Matiin karya Syaikh Abdul Muhsin alAbbad
atTuhfatur Robbaniyyah karya Syaikh Ismail bin Muhammad al-Anshary
Syarh al-Arbain anNawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Sholeh alUtsaimin
Syarh al-Arbain anNawawiyyah karya Syaikh Athiyyah bin Muhammad Salim
Syarh al-Arbain anNawawiyyah karya Syaikh Sholeh Aalu Syaikh
Syarh al-Arbain anNawawiyyah karya Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid

Sumber: http://www.salafy.or.id/tinggalkanlah-keraguan/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke