Date sent:              Wed, 31 Mar 1999 13:46:43 +0200
From:                   [EMAIL PROTECTED]
To:                     [EMAIL PROTECTED]
Subject:                BOUNCE [EMAIL PROTECTED]: Header field too 
long (>1024)


    Catatan: posting ini bounced, karena penulisnya tidak mendaftar ke
    komputer demi-demokrasi. 

    Tapi saya komentari juga. 

Jusfiq

=======================================

(....)

> Subject: BERSATULAH PEMIMPIN-PEMIMPIN MUSLIM UNTUK  
MEMBANGUN KEMBALI
> DAULAH ISLAM RASULULLAH DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA. Content-Type:
> text/plain; charset=us-ascii Content-Transfer-Encoding: 7bit
> 
> http://www.dataphone.se/~ahmad
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> Stockholm, 31 Maret 1999
> 
> Bismillaahirrahmaanirrahiim.
> Assalamu'alaikum wr wbr.
> 
> BERSATULAH PEMIMPIN-PEMIMPIN MUSLIM UNTUK MEMBANGUN KEMBALI DAULAH ISLAM
> RASULULLAH DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA. Ahmad Sudirman Modular Ink
> Technology Stockholm - SWEDIA.
> 
> 
> Tanggapan untuk Saudara Hasan Rasyidi (Indonesia)
> 
> Pada tanggal 31 Maret 1999 saudara Hasan Rasyidi dari [EMAIL PROTECTED]
> telah melambungkan pemikirannya yang diberi subyek "Haruskah Partai Islam
> Bersatu?" melalui cara pengambilan suara online dari rakyat Indonesia
> lewat www.egroups.com/list/sabili -nya.
> 
> Tanggapan saya untuk Saudara Hasan Rasyidi adalah bersatulah wahai
> pemimpin-pemimpin muslim di Indonesia untuk membangun kembali Daulah
> Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya.
> 
> Saya ulang kembali sebagian isi tulisan "MELAHIRKAN FAKTA PERTAHANAN
> BERSAMA DIANTARA KELOMPOK-KELOMPOK MUSLIM DAN DIANTARA KELOMPOK-KELOMPOK
> NON MUSLIM YANG DIJIWAI OLEH UNDANG UNDANG MADINAH" yang dipublisir pada
> tanggal 3 Maret 1999. Dimana saya mengatakan bahwa:
> 
> "Seperti yang telah dilakukan dan dicontohkan Rasulullah ketika
> mengadakan perjanjian pertahanan atau piagam madinah atau Undang Undang
> Madinah diantara kaum Anshar, Muhajirin dan kaum Yahudi yang ada di
> Yatsrib, maka saya akan menerapkannya untuk situasi dan kondisi di
> Indonesia pada saat sekarang.
> 
> Dimana seluruh kekuatan kaum muslimin yang terpecah kedalam berbagai
> organisasi, golongan dan partai yang perjuangannya ada hubungannya
> dengan Islam, maka perlu diadakan suatu perjanjian pertahanan bersama.
> Juga harus dilibatkan didalamnya kelompok-kelompok dari kaum non muslim
> kedalamnya.
> 
> Pemikiran ini saya ajukan adalah dengan berdasarkan kepada isi dan jiwa
> Undang Undang Madinah yang telah menyatukan kaum Anshar, Muhajirin dan
> kaum Yahudi di Yatsrib di bawah pimpinan Rasulullah dan menjadi konstitusi
> Daulah Islamiyah Rasulullah yang pertama di dunia.
> 
> Selama kaum muslimin masih percaya kepada Allah, Kitab-KitabNya dan
> Rasul-RasulNya, maka selama itu masih bisa diusahakan untuk bersatu dan
> melahirkan fakta perjanjian pertahanan untuk melahirkan Daulah Islamiyah,
> sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah.
> 
> Karena menurut pemikiran saya yang menjadikan bumerang perpecahan
> diantara kaum muslimin adalah bukan karena masalah perbedaan kepercayaan
> kepada Allah, Kitab-KitabNya dan Rasul-RasulNya, melainkan karena adanya
> perbedaan pandangan, pikiran, metode, tujuan dalam masalah politik,
> kekuasaan, pemerintahan dan negara. Yang kesemua perbedaan-perbedaan
> tersebut bukanlah masalah yang sangat prinsipil, melainkan masalah-masalah
> yang masih bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah dan tukar pikiran
> yang sehat serta penuh dengan kebijaksanaan.
> 
> Dengan dasar tersebut diatas, maka saya yakin bahwa pertentangan
> diantara kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, partai-partai yang
> perjuangannya melibatkan Islam masih bisa diselamatkan dan diadakan dialog
> serta kerjasama yang baik untuk melahirkan fakta pertahanan bersama dalam
> rangka menuju Daulah Islamiyah yang akan menaungi kaum muslimin khususnya
> di Indonesia dan umumnya yang ada diseluruh dunia.
> 
> Permasalahan yang mungkin dianggap besar menurut saya adalah mengenai
> siapa yang akan mewarisi tongkat kepemimpinan dalam meneruskan perjuangan
> membela Islam, ummat Islam dan ummat non Islam (yang telah rela bergabung
> di bawah naungan Islam). Karena kalau sudah berbicara masalah pemimpin,
> maka timbullah berbagai penolakan dan alasan untuk tidak mengakuinya.
> 
> Pemecahannya adalah selama calon pemimpin tersebut (laki-laki, muslim,
> bebas, dewasa, bijaksana dan adil) mempunyai dan memiliki sifat-sifat yang
> tidak bertentangan dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah
> (karena tidak mungkin ditemukan manusia yang mempunyai sifat-sifat dan
> keagungan serta kesempurnaan seperti Rasulullah sampai dunia kiamatpun)
> dan mempunyai kemampuan, kepandaian untuk memimpin ummat, maka tanpa
> memandang asal, kulit, warna, suku, bangsa dari calon pemimpin tersebut
> bisa dijadikan calon pemimpin kaum muslimin dan kaum non muslimin (yang
> telah rela untuk bergabung didalam ikatan fakta pertahanan bersama dengan
> kaum muslimin).
> 
> Tentu saja, ada orang yang akan menganggap bahwa pemikiran saya ini
> berlaku hanya dalam teori saja, dalam prakteknya akan sangat susah dan
> tidak mungkin dilakukan.
> 
> Jelas, kalau hanya mementingkan kelompok, golongan, organisasi,
> partainya sendiri, maka apa yang saya kemukakan diatas adalah hanya
> suatu fatamorgana saja. Tetapi kalau kita kembalikan kepada apa yang
> telah dicontohkan Rasulullah dalam membangun fakta pertahanan bersama
> diantara kabilah-kabilah, bani-bani yang memiliki berbagai macam
> adat-kebiasaan dan agama di daerah Yatsrib, maka sebenarnya perbedaan
> adat-kebiasaan dan agama yang ada di Indonesia sekarang, Insya Allah akan
> dapat diselesaikan dan disatukan dengan cara dan jalan damai.
> 
> Dengan jalan menyatukan perbedaan pandangan, pikiran, metode, tujuan
> dalam masalah politik, kekuasaan, pemerintahan dan negara dari kelompok
> kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, partai-partai yang perjuangannya
> melibatkan Islam, maka inilah satu-satunya jalan menurut saya untuk
> mencapai kekuasaan membangun kembali Khilafah Islam, Pemerintahan Islam,
> Hukum Islam dan Undang Undang Madinah.
> 
> Tentu saja, sayapun menyadari bahwa usaha ini tidak mungkin dapat
> terlaksana dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu yang cukup
> panjang."
> 
> Inilah tanggapan saya yang singkat untuk Saudara Hasan Rasyidi dan
> ajakan kepada semua pemimpin muslim yang ada di Indonesia.
> 
> Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
> [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
> untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung
> tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di
> kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
> 
> Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
> memohon petunjuk, amin *.*
> 


    Pikiran untuk kembali ke Undang-undang Madinah ini adalah fikiran orang
    Islam yang suka ngeloco dan tidak sadar bahwa ada pikiran lain yang lebih
    bagus dari pikiran Islam, yaitu kebebasan beragama, memisahkan urusan agama
    dari urusan  negara. 

    Agar jelas: fikiran orang ini adalah fikiran fascsist! 

    Fikiran ini adalah fikiran fascsist, karena tidak membawa serta orang yang
    bukan Islam untuk menentukan bentuk hubungan antara orang Islam dan orang
    non Islam di Indonesia.

    Agar jelas: seruan orang ini bisa diringkaskan sebagai berikut:  mari kita
    paksakan kepada orang Non-Islam undang-undang Madinah, dimana orang non
    Islam adalah warganegara kelas kambing. 

    Bagi yang lupa: orang Nasrani dan Yahudi (dlimi) tidak sama kedudukannya
    dengan Islam: pajaknya saja lain. Kayak orang Tionghoa di Indonesia
    sekarang: loket kartu penduduknya juga suka lain. 

    Agar jelas: menurut ukuran akhir abad ke XX, pikiran ini adalah fikiran
    fascsist! 

    Dan pikiran orang yang suka ngeloco: mana mau orang non Islam di Indonesia
    menjadi warganegara kelas kambing? 

    Dan - dibalik itu - sekarang ada pikiran yang lebih maju, yang lebih
    modern dan berfungsi dengan cukup baik di negara demkratik, yaitu idee yang
    ditemukan oleh orang Nasrani di Eropa, terutama orang Protestan: pisahkan
    urusan agama dari urusan negara dan jadikan urusan agama itu menjadi urusan
    pribadi. 

    Ini namanya menjadikan negara itu sekuler, artinya negara itu tidak
    mengurus urusan agama yang adalah urusan pribadi masing-masing penduduk
    negeri yang bersangkutan. 

> 
> Ahmad Sudirman


Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo                                             =
======================================


To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the
message body the line:
unsubscribe demi-demokrasi

Kirim email ke