Salam Referendum

Untuk apa GBHN kalau masyarakat masih kelaparan, hasil buminya terus dimakan, masyarakat terus dibunuh, kasus Sambas dan Ambon aja belum selesai. Dan juga Krisis Moneter belum pernah selesai dan itu dianggap sebagai masalah yang sangat besar saat ini.

Tapi Untuk Aceh Cukup "REFERENDUM"

Wassalam


-Mr. Udin-


-------------------------------------------------------------------------
At 11:32 05/04/99 +0700, you wrote:
>Artikel berikut ini didapati dalam MPR ONline edisi Februari 1999 pada
>rubrik FORUM:


>MPR AJAK MASYARAKAT LUAS ISI KUESIONER
>UNTUK MASUKAN  GBHN PADA SIDANG UMUM  MPR 1999
>
>
>   
>Memahami arti pentingnya penyampaian aspirasi masyarakat dalam penyusunan
>GBHN, Pimpinan MPR dengan  Keputusan  Pimpinan MPR Nomor 30/PIMP./1998 dan
>Keputusan Pimpinan MPR Nomor 31/PIMP./1998 menugaskan Ketua Badan Pekerja
>MPR dengan dibantu oleh para Wakil Ketua dan Anggota Badan Pekerja MPR yang
>mencerminkan Fraksi- fraksi MPR untuk melakukan pengumpulan aspirasi
>masyarakat dan penyusunan kerangka GBHN Tahun 2000-2005.   
>
>Selanjutnya, kerangka GBHN tahun 2000-2005 akan disampaikan kepada MPR
>hasil pemilihan umum tahun 1999 sebagai sumbangan pikiran Pimpinan MPR. 
>Untuk maksud tersebut, bersama ini MPR mengharap kesediaan dan memberikan
>kesempatan kepada masayarakat luas  untuk ikut serta mengisi  " Daftar
>Isian Aspirasi Masyarakat Untuk Penyusunan Kerangka GBHN Tahun 2000-2005
>".   
>
>Sehubungan dengan itu dikemukakan oleh Badan Pekerja MPR secara detil bahwa
>Pasal 3 UUD 1945 menyatakan tugas konstitusional MPR antara lain adalah
>menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara. Penjelasan Pasal 3 UUD
>1945 selanjutnya menegaskan, "Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat
>memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya  
>tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
>Permusyawaratan Rakyat memperhatikan segala yang terjadi dan segala
>aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang
>hendaknya dipakai untuk di kemudian hari ".  
>
>Dengan penegasan tersebut jelas bahwa di dalam sistem demokrasi Pancasila
>sesuai dengan UUD 1945, gerak kenegaraan didasarkan pada GBHN yang
>merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional dalam garis-garis
>besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap 5
>tahun. Ini berarti, MPR menetapkan GBHN setelah  
>memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran yang terdapat
>dalam masyarakat selama 5 tahun. Dengan pengamatan itulah MPR akan
>menentukan haluan-haluan apa yang akan dipakai untuk 5 tahun ke depan.   
>
>Atas dasar itu, dalam merumuskan GBHN perlu adanya penyampaian aspirasi
>oleh rakyat untuk mengutarakan segala sesuatu yang dikehendaki atau
>dirasakan sebagai suatu kebutuhan. Penyampaian aspirasi rakyat ini sangat
>perlu, sebab aspirasi rakyat itulah yang menentukan hajat hidupnya negara
>dan rakyat itu sendiri, yang berarti menentukan jalannya  
>pembangunan.   
>
>Kemudian realisasi upaya penyebaraluasan kuesioner ini diumukan pula secara
>rutin oleh Televisi Republik Indonesia. Sedangkan naskah kuesioner bisa
>dilihat pada homepage MPR : http://mpr.wasantara.net.id.  
>
>Selanjutnya isian kuesioner dapat langsung dikimkan selambat-lambatnya pada
>tanggal 7 April 1999 pada alamat:  SEKRETARIAT TIM PENGUMPULAN ASPIRASI
>MASYARAKAT dengan alamat Gedung Nusantara III MPR RI, Lantai VIII, Jl.
>Jenderal Gatot Subroto No. 6 Senayan, Jakarta 10270,Telp. (021) 5715403,
>E-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>------------------------------------------------------------------------
>eGroups Spotlight:
>"Kosovo-Reports" - Direct reports from Kosovo/Serbia/Yugoslavia.
>http://offers.egroups.com/click/252/0
>
>eGroup home: http://www.eGroups.com/list/mimbarbebas
>Free Web-based e-mail groups by eGroups.com
>
> To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the message body the line: unsubscribe demi-demokrasi

Kirim email ke