http://www.suarapembaruan.com/News/1999/04/090499/Daerah/dh02/dh02.htmlSUARA PEMBARUAN DAILY ---------- Uang Jasa Untuk Anggota DPRD Tk II Medan Jadi Sorotan Medan, Pembaruan Anggota DPRD tingkat II Medan dan tingkat I Sumatra Utara, bakal menerima uang pesangon sebagai ucapan terima kasih dari pemda, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap anggota. Menurut keterangan yang dihimpun Pembaruan Kamis (8/4) siang di Medan, anggota DPRD Medan yang akan berakhir masa tugasnya dua bulan lagi, dikabarkan mengusulkan kepada Pemda agar diberi uang jasa sebagai ''ucapan terima kasih'' antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta setiap anggota. Namun, dengan keterbatasan dana yang ada, Pemda Medan dikabarkan tidak mampu memenuhi usulan itu. ''Memang akan diberikan uang pesangon, namun jumlahnya tidak sampai Rp 100 juta, apalagi Rp 200 juta untuk setiap anggota DPRD,'' ujar Wali Kota Medan, Bachtiar Djafar menjawab pertanyaan wartawan. Ia tidak menyebutkan berapa besar uang pesangon yang akan dipenuhi oleh Pemda. Hanya dikatakan, uang pesangon itu sudah dimasukkan dalam RAPBD Pemda Tk II Medan tahun angggaran 1999/2000 yang akan disahkan bulan April ini. Pesangon kepada anggota DPRD Tingkat II Medan yang hanya bertugas selama 22 bulan itu, kini menjadi pembicaraan serius di masyarakat kota itu. Tidak Benar Anggota dewan yang juga Koordinator Humas DPRD Medan, Parlin Pasaribu, ketika ditanya wartawan, membantah isu yang berkembang tentang besarnya uang pesangon tersebut. Ia membenarkan, ada harapan anggota dewan pada akhir masa baktinya yang tidak sampai lima tahun itu, bakal menerima uang jasa. ''Walaupun anggota dewan butuh uang, tetapi tidaklah rakus dan serakah seperti yang dituduhkan,'' ujarnya. Harapan untuk diberikan uang jasa kepada anggota lembaga legislatif itu, dimungkinkan oleh adanya telegram dari Mendagri kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, No. 157/159/PUOD tanggal 25 Februari 1999. Isi telegram Mendagri itu antara lain menyebutkan, apabila Pemda berkeinginan memberikan bantuan kepada mantan anggota DPRD periode 1997-1999, dilaksanakan secara arif dan bijaksana. (027) ---------- Last modified: 4/9/99 To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the message body the line: unsubscribe demi-demokrasi