Saya pengin ngomentarin, nih debat yang lagi seru mengenai hukuman mati dan hukuman mutilasi (pemotongan anggota tubuh) yang terutama dilihat dari kacamata Islam. Saya jadinya nyerang mas Ihsan lagi, nih. No hard feelings ya mas Ihsan. Mungkin mas Ihsan merasa hukuman itu memang patut, dilihatnya sebagai shock therapy, sehingga yang lain nggak ada yang niru. Tapi gimana dengan sifatnya yang irreversible? Mungkin kita harus bicara dengan pandangan lawyer di sini, bukan dengan pandangan agama. Mungkin kalo mas Ihsan masih ingat kasus Karta dan Sengkon. Kalo Indonesia menjalankan daulah Islam, Karta dan Sengkon pasti sudah dihukum mati sebagai vonisnya. Ternyata, 8 tahun setelah vonis yang berkekuatan hukum tetap, terbukti kemudian bukan mereka pelaku pembunuhannya. Maka mereka dibebaskan, dan direhabilitasi. Sayangnya pemerintah nggak memberikan kompensasi yang layak atas salah vonis tersebut (di negara maju setahu saya dikasih). Cuman mereka terus dibebaskan, direhabilitasi, dikembalikan nama baiknya, etc. Nah, gimana kalo pake cara Islam? Bisakah Allah merehabilitasi mereka dari hukuman mati? Begitu juga dengan hukum mutilasi. Saya rasa orang salah vonis yang dipenjara (asal dengan baik) bisa direhabilitasi dengan kompensasi yang layak. Gimana dengan mutilasi, kalo ternyata salah vonis? Apa sudah ada tangan bionik produk Islam? Selain itu kalo kita bicara masalah crime rate memang bener di Mid-east crime rate itu rendah banget. Tapi harus diingat bahwa seperti di Saudi banyak "undisclosed crime" yang terutama terjadi pada foreigners. Selain itu hukuman (kalo ketangkep dan kevonis) memang severe banget. Lha orang ngerampok aja hukuman matinya dipenggal di alun-alun. Tapi sekali lagi, kalo ketahuan. Satu faktor lagi yang menyebabkan crime rate rendah adalah karena memang nggak ada pengangguran. Di UAE misalnya. Warga negara itu cuman 25% dari penduduk. Dan mereka super-duper sejahtera. Nah orang asing cuman bisa masuk situ kalo ada sponsor, perusahaan penjamin. Jadi ya nggak ada yang nganggur. All in all, saya rasa nggak bisa membandingkan dan mencoba menerapkan hukum-hukum tersebut di negara yang asumsi-asumsi masyarakatnya lain dengan negara-negara Mid-east itu. To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the message body the line: unsubscribe demi-demokrasi