FYI Jusfiq ------- Forwarded Message Follows ------- Date sent: Mon, 12 Apr 1999 18:55:03 -0600 (MDT) To: [EMAIL PROTECTED] From: [EMAIL PROTECTED] Subject: [INDONESIA-L] KMP - BJ Habibie Digugat di Riau Selasa, 13 April 1999 BJ Habibie Digugat di Riau Pekanbaru, Kompas Presiden Republik Indonesia dan Prof Dr Ing BJ Habibie hari Senin (12/4) digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tidak menepati janji memberikan bagi hasil minyak yang telah digali di bumi Riau bagi kepentingan masyarakat. Tergugat lainnya adalah Menteri Pertambangan dan Energi, Pertamina, PT Caltex Pacific Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri. Sedangkan turut tergugat adalah Gubernur Riau, Kanwil Pertambangan dan Energi Riau, dan PT Caltex Pacific Indonesia Main Office Pekanbaru. Duduk di kursi penggugat adalah Prof dr Tabrani Rab, selaku Ketua Lembaga Studi Sosial Budaya Riau, yang memberikan kuasa hukumnya kepada Kapitra Ampera SH. Pada sidang pertama hari Senin (12/4) yang dipimpin Ny T Simanjuntak SH, didampingi Pangkat Purba SH dan Arsil Marwan SH, hanya PT Caltex Pacific Indonesia dan Kanwil Pertambangan dan Energi Riau saja yang mengirimkan kuasa hukumnya. Sedangkan turut tergugat dan tergugat lain, termasuk Presiden RI, tidak hadir, dan tanpa kabar berita. "Kami akan memanggil lagi para tergugat dan turut tergugat lainnya, termasuk Presiden dan Bapak Habibie. Panggilan itu hanya dua kali. Kalau tidak datang juga, sidang ini tetap dilanjutkan," kata Hakim Ketua Ny T Simanjuntak SH. Setelah berkonsultasi dengan hakim anggota lainnya, dia menetapkan bahwa sidang lanjutan perkara perdata ini dilaksanakan hari Senin, 26 April 1999. Dalam gugatan yang dibacakan Kapitra Ampera disebutkan, sejak 10 Mei 1995, Presiden (tergugat I) memerintahkan Menteri Pertambangan dan Energi atau setara dengannya mengeksploitasi minyak Riau yang bekerja sama dengan Caltex dan Pertamina di Riau. Ini dilakukan dengan sewenang-wenang yang hasilnya hampir tidak dirasakan oleh daerah penggugat (Propinsi Riau). Hasil eksploitasi minyak ini senilai Rp 2,004 trilyun. Presiden dan BJ Habibie pada 31 Juli 1998 berjanji kepada penggugat dan tokoh masyarakat Riau untuk merealisasikan bagi hasil penjualan minyak Riau sebesar 10 persen dalam jangka waktu dua bulan setelah janji tersebut dibuat. Tetapi sampai sekarang atau hampir sembilan bulan setelah janji dibuat, ternyata tidak ditepati. Ini sangat mengecewakan, sekaligus sebagai bukti kesewenang-wenangan yang merugikan penggugat. Berdasarkan tindakan sewenang-wenang telah mengeksploitasi kekayaan minyak Riau, penggugat meminta hakim membuat putusan primer dan subsider. Di antara putusan primer yang diharapkan adalah menerima gugatan penggugat, menyatakan perbuatan Presiden dan BJ Habibie sebagai suatu kesalahan, menghukum tergugat membayar kerugian material 22,5 milyar dollar AS, menyatakan sita jaminan yakni menghentikan seluruh aktivitas Caltex maupun Pertamina. Untuk tuntutan subsider, penggugat meminta hakim menyatakan serta memberikan kesempatan pada daerah tergugat untuk mengelola maupun memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri atau daerah penggugat dapat dilepaskan dari negara kesatuan RI, sehingga menjadi negara sendiri. Tetapi apabila hakim berpendapat lain, penggugat meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. Teteskan air mata Sidang ini mendapat perhatian cukup luas terutama dari sekitar 150 mahasiswa sehingga ruang sidang tidak mampu menampung kehadiran mereka, yang menurut T Simanjuntak, baru pertama kali dialami Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka senantiasa merespons setiap perkataan dari kuasa hukum, bahkan juga hakim. Seorang mahasiswa, Abdul Kadir, dikeluarkan hakim T Simanjuntak setelah tiba-tiba berkata bahwa hakim melecehkan tuntutan yang sedang diperkarakan. Uniknya, sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Kapitra Ampera atas izin majelis hakim, memanggil penyair Idrus Tintin untuk membacakan sajaknya. Banyak pengunjung sidang meneteskan air mata karena sajak Idrus Tintin yang menyayat hati tentang bagaimana kekayaan alam Riau justru tidak menguntungkan masyarakatnya, sehingga ia bertanya haruskah tangis menjelma menjadi bengis. Ini dilanjutkan dengan luapan perasaan salah seorang dari sepuluh warga masyarakat terasing Sakai yang menghadiri persidangan, kemudian ditutup dengan pidato singkat Prof dr Tabrani Rab. Tabrani Rab, menolak usulan berdamai yang disarankan hakim antara pihaknya dengan para tergugat. Ketika hakim T Simanjuntak mempertanyakan sikap itu, Tabrani Rab yang sempat mendeklarasikan kedaulatan masyarakat Riau pertengahan Maret itu mengatakan, mereka menginginkan kekuatan hukum dalam kebijakan bagi hasil minyak Riau. (ti) Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo = ====================================== To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the message body the line: unsubscribe demi-demokrasi