Posted by: "Pierre Huang" [EMAIL PROTECTED]  
adhitthana99 
Wed Jul 12, 2006 5:43 am (PST) 

Rabu, 12 Juli 2006,
Warga Keturunan Tak Lagi Dibedakan 

Pengesahan UU Kewarganegaraan Disambut Perasaan Haru 
JAKARTA - Berita gembira bagi para warga keturunan
yang masih 
berjuang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya
(WNI). UU 
Kewarganegaraan RI yang kemarin disahkan dalam rapat
paripurna DPR 
telah menghapus diskriminasi bagi para etnis keturunan
yang selama 
ini menghantui mereka dalam mengurus status. 

Anak para WNI keturunan yang maksimal hanya memegang
SBKRI (surat 
bukti kewarganegaraan RI) kini otomatis menjadi WNI.
Mereka mempunyai 
hak dan kewajiban yang sama dengan WNI etnis asli. 

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf
mengatakan, UU 
baru ini merupakan salah satu produk fenomenal yang
dilahirkan DPR. 
Selain menghapus diskriminasi etnis, UU ini
benar-benar memperhatikan 
kesetaraan gender.

Salah satu poin penting adalah menyangkut siapa yang
disebut warga 
negara Indonesia. Slamet menjelaskan, UU
Kewarganegaraan tetap 
mengacu pada pasal 26 UUD 1945. Disebutkan "Yang
menjadi warga negara 
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang 
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara".

"Dalam pasal 2 UU Kewarganegaraan, penjelasan soal
siapa yang 
dimaksud sebagai bangsa Indonesia asli ini kita
paparkan," ujar 
anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Secara tegas UU Kewarganegaraan menyebutkan: Yang
dimaksud bangsa 
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI
sejak 
kelahirannya. Dan, tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas 
kehendak sendiri. 

Ini sangat berbeda dengan pengertian bangsa Indonesia
asli yang 
tercantum dalam UU No 62/ 1958. Di dalamnya disebutkan
bahwa bangsa 
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang berasal
dari etnis asli 
Indonesia. "UU baru ini otomatis menghapus
diskriminasi etnis yang 
selama ini terjadi di Indonesia," ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota FPDI Perjuangan Murdaya
Poo. "Salah 
satu kesepakatan semua fraksi di DPR memang menolak
adanya 
diskriminasi etnis terhadap warga negara. Termasuk
etnis Tionghoa," 
ujarnya.

Dengan pengertian yang tercantum di pasal 2 UU
Kewarganegaraan itu, 
kata Murdaya, bisa diartikan semua anak WNI keturunan
baik dari etnis 
mana pun, seperti Tionghoa, Arab, atau bangsa lain
yang lahir di 
Indonesia otomatis disebut sebagai bangsa Indonesia
asli. "Dengan 
adanya UU ini, otomatis tidak perlu ada lagi SBKRI,"
papar politikus 
keturunan Tionghoa ini.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin yang hadir dalam
rapat 
paripurna menyebut UU Kewarganegaraan tergolong sangat
progresif. 
Sejumlah poin memberi banyak kelonggaran untuk menjadi
seorang WNI. 
Salah satunya, kata Hamid, UU ini memperbolehkan
kewarganegaraan 
ganda bagi seorang anak dari hasil perkawinan
campuran, hingga 
mencapai usia 18 tahun atau telah menikah.

"Termasuk, perkawinan perempuan Indonesia dengan orang
asing. Maka, 
si perempuan tidak otomatis gugur kewarganegaraannya
usai perkawinan 
sebagaimana selama ini berlaku," papar Hamid usai
menghadiri sidang 
paripurna DPR.

UU Kewarganegaraan ini dibahas lebih dari satu tahun,
tepatnya sejak 
31 Mei 2005. Dengan disahkannya UU Kewarganegaraan
ini, UU Nomor 62 
Tahun 1958 yang selama ini mengatur soal
kewarganegaraan Indonesia 
otomatis tidak berlaku lagi. 

Sementara itu, Juru Bicara FPDS Jansen Hutasoit
mengatakan, UU 
kewarganegaraan merupakan solusi atas polemik SBKRI
yang selama ini 
dikeluhkan WNI etnis keturunan. "UU ini mengatasi
persoalan SBKRI 
yang selama ini dipermasalahkan," katanya.

Selain progresif dalam hasil, pembahasan RUU
Kewarganegaraan sendiri 
tergolong sangat revolusioner. Juru Bicara FKB
Nursjahbani 
Katjasungkana mengatakan, jika selama ini rapat panja
(panitia kerja) 
dilakukan secara tertutup, tidak demikian halnya
dengan panja RUU 
Kewarganegaraan. "Semoga langkah terbuka di pansus ini
dapat diadopsi 
pansus lain dengan menggelar rapat panja secara
terbuka," katanya.

Meski mendapat penilaian cukup positif, pengesahan UU
Kewarganegaraan 
ini tetap tak lepas dari pihak yang menentangnya.
Jaringan Kerja 
Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menilai UU
Kewarganegaraan masih 
diskriminatif terhadap kaum perempuan. Para aktivis
perempuan ini 
sempat melakukan aksi demo di lingkungan DPR.

Terlepas adanya pihak penentang, dukungan atas
disahkannya UU 
Kewarganegaraan ini juga mengalir ke Senayan. Sidang
paripurna yang 
dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno itu
dihadiri 
puluhan perempuan cantik dan warga etnis keturunan.
Mereka tergabung 
dalam Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melati.
Tampak di antara 
mereka adalah mantan peragawati Indonesia Auk Murad.

Begitu Mbah Tardjo -panggilan akrab Soetardjo-
mengetokkan palu tanda 
disahkannya RUU Kewarganegaraan, para perempuan itu
tak kuasa menahan 
haru. Sambil saling berpelukan, air mata terlihat
menetes dari mata 
mereka. 

Suasana di balkon sidang paripurna di Gedung Nusantara
II DPR pun 
berubah menjadi riuh. Sambil sesenggukan, para
perempuan yang 
kebanyakan bersuami WNA itu langsung mengibarkan
bendera Merah Putih 
sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Ini sangat baik dan bagus sekali," kata Auk. "Dengan
UU ini, hak 
kami yang menikah dengan pria WNA dan teman-teman
keturunan akan 
diakui sebagai WNI," lanjutnya. "Kami berharap,
perlakuan 
diskriminasi di Indonesia segera hilang usai UU ini
disahkan," tandas 
perempuan bertubuh semampai ini. (abi)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/UlWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya 
maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman 
hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta 
kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami 
secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas 
dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas 
asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  
membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan 
kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, 
para guru, serta sahabat-sahabat kami ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Dharmajala/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke