Nusantara                           Selasa, 09 Januari 2007                   
  59 Juta Hektar Hutan Indonesia Hilang 
  
  Bandar Lampung, Kompas - Departemen Kehutanan memastikan saat ini sekitar 59 
juta hektar dari 120 juta hektar hutan asli Indonesia telah hilang dengan nilai 
kerugian Rp 30 triliun per tahun. Itu terjadi akibat penebangan hutan yang 
tidak terkendali selama puluhan tahun tanpa penegakan hukum. 
   
  Tachrir Fathoni, Sekretaris Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Hutan 
Alam Dephut, mengemukakan hal tersebut dalam acara "Workshop dan Pelatihan 
Regional Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Illegal Logging dan Perdagangan 
Satwa di Indonesia", Senin (8/1) di Bandar Lampung. 
   
  Kerusakan hutan seluas itu, kata Fathoni, akibat penebangan secara manual 
pada kurun waktu antara 1960 dan 1970. Kemudian berlanjut tahun 1990 saat 
pemerintah mengeluarkan izin pengusahaan hutan tanaman industri dengan praktik 
tebang habis. 
   
  Selain itu, kerusakan hutan juga terjadi akibat kebakaran, perambahan, 
pencurian kayu, dan pelepasan kawasan hutan untuk diubah menjadi perkebunan. 
   
  Hasilnya, laju kerusakan hutan pada 1985 hingga 1997 tercatat 1,6 juta hektar 
per tahun. Pada periode 1997-2000 laju kerusakan menjadi 2,1 juta hektar per 
tahun dan meningkat 2001-2005 menjadi 2,8 juta hektar per tahun. 
   
  Sulaeman N Sembiring, pakar hukum kehutanan dari Forest Law Enforcement, 
Governance and Trade Komisi Eropa untuk Indonesia pada kesempatan yang sama 
mengatakan, tingginya tingkat kerusakan hutan menyebabkan negara rugi Rp 30 
triliun hingga Rp 45 triliun. 
   
  Menurut Fathoni, produksi kayu Indonesia dengan kebutuhan bahan baku industri 
tidak seimbang. Setiap tahun setidaknya dibutuhkan 60 juta meter kubik hingga 
70 juta meter kubik kayu, tetapi hutan Indonesia hanya mampu memproduksi 40 
juta meter kubik. 
   
  Tidak seimbang 
  Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudy Satriyo 
Mukantardjo mengatakan, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan 
kayu, 60 persen-70 persen konsumsi industri kayu domestik yang mencapai 70 juta 
meter kubik diperoleh secara ilegal. Ini menyebabkan pembalakan liar makin 
marak dan negara diperkirakan rugi sekitar Rp 9 triliun per tahun. 
   
  Namun, kata Rudy, penegakan hukum masih lemah, ditandai dengan keterlibatan 
oknum-oknum instansi terkait yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam 
menjaga kelestarian hutan. 
   
  Untuk menekan kerusakan hutan, kata Sembiring, dibutuhkan kebijakan yang 
mengarah pada pengelolaan hutan lestari, memberikan penguatan kapasitas pada 
daerah untuk mengelola hutan, dan tidak membuka ruang bagi pembalakan liar. 
(hln) 

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke