Opini          
Rabu, 14 Februari 2007

Menyelamatkan Uang Rakyat

Denny Indrayana

Di tengah bencana banjir Ibu Kota, lebih dari 500
anggota DPRD bertindak di luar batas kepantasan dengan
mendesak pemerintah untuk tetap menaikkan gaji mereka
melalui pemberlakuan PP Nomor 37 Tahun 2006.

Presiden Yudhoyono sebaiknya tidak lagi disetir
pikiran sesat elite asosiasi DPRD dan konsisten
mencabut PP No 37/2006. PP itu adalah kebijakan
memperkaya elite di tengah papanya rakyat serta
rentetan bencana yang melanda negeri. Apalagi, PP No
37/2006 adalah skandal kebijakan pada tingkat
substansi, perumusan, hingga tahap pelaksanaan.

Pasal siluman

Secara proses, PP itu lahir dari desakan elite
asosiasi DPRD yang menganggap tunjangan berdasarkan PP
No 24/2004 maupun PP No 37/2005, masih kurang.
Terjadilah komunikasi dua arah antara asosiasi DPRD
dan pemerintah pusat, sayang nihil proses transparan
dan melibatkan masyarakat.

Sebagai contoh, Pasal 14D PP No 37/2006 yang paling
kontroversial. Aturan yang memberlakukan tunjangan
komunikasi intensif dan dana operasional dibayarkan
mundur sejak 1 Januari 2006 adalah pasal siluman.
Harus dicari siapa yang merumuskan pasal koruptif itu.

Kabarnya, saat dipresentasikan dalam rapat kabinet,
masalah rapelan tunjangan tidak disampaikan kepada
Presiden. Jika benar, ini adalah "kudeta
administratif" pada Presiden.

Presiden Yudhoyono wajib mencari tahu pada proses mana
perumusan PP telah melahirkan pasal siluman rapelan
yang akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara
triliunan rupiah. Lebih jauh, Presiden harus memberi
sanksi keras kepada pihak-pihak yang melakukan "kudeta
administratif" itu.

Elite asosiasi DPRD tidak dapat berdalih, PP No
37/2006 adalah kebijakan pusat yang membuat mereka
menjadi kambing hitam. Adalah benar PP No 37/2006
ditandatangani Presiden. Namun, adalah fakta, elite
asosiasi DPRD amat aktif melakukan lobi dengan
mengunjungi banyak pihak, antara lain Wakil Presiden,
Komisi II DPR, dan Departemen Dalam Negeri.

Masalah pembayaran rapelan per 1 Januari 2006,
misalnya, ada andil dari asosiasi DPRD. Buktinya, pada
situs Adkasi 2 Agustus 2006 dimuat pernyataan
direkturnya, Adkasi mendesak agar perubahan tunjangan
diberlakukan mulai tahun anggaran 2006.

Korupsi diskresi

Secara substansi, PP No 37/2006 harus dicabut karena
wujud nyata korupsi diskresi (discretionary
corruption). Korupsi diskresi adalah korupsi yang
lahir dengan tameng penyalahgunaan kebijakan bebas
yang dimiliki aparatur negara. Pada masa Orde Baru,
banyak sekali korupsi diskresi berbaju keputusan
presiden. Mengenai korupsi diskresi, Ketua Mahkamah
Agung ketika melantik beberapa ketua pengadilan tinggi
secara tegas mengatakan, "kepada para hakim untuk
bersikap hati-hati dan cermat karena dapat
dimungkinkan putusan administrasi pun sejak awal
dibuat dengan tujuan korupsi" (Kompas, 3/11/2006).

PP No 37/2006 bisa dikualifikasikan sebagai bentuk
korupsi diskresi karena unsur-unsur korupsiĀ—perbuatan
melawan hukum, memperkaya orang lain, dan merugikan
keuangan negaraĀ—telah terpenuhi.

Tentang melawan hukum, aturan dalam PP banyak
bertentangan secara vertikal dengan undang-undang,
maupun secara horizontal dengan PP lain. Misalnya,
Pasal 14D yang jelas bertentangan dengan UU No 10/2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
Butir 107-nya mengatur penentuan daya laku surut tidak
diadakan bagi peraturan yang memberi beban pada
masyarakat. Tentang unsur memperkaya orang lain, jelas
tergambar dengan kian makmurnya anggota DPRD. Unsur
merugikan keuangan negara terbukti banyaknya PAD dan
APBD yang tergerus untuk membayar dana rapelan
tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.

Pada tingkat pelaksanaan pembayaran rapelan, delik
korupsi kian jelas tergambar. Di banyak daerah,
kemampuan keuangan daerah dan beban tugas tidak
dijadikan dasar penentuan besarnya tunjangan.
Penyusunan peraturan daerah APBD yang mendasari
pembayaran rapelan dilakukan secara kilat, tanpa
melibatkan masyarakat sehingga bertentangan dengan UU
No 10/2004 yang mensyaratkan partisipasi publik. Lebih
parah lagi, ada daerah yang mengambil dana untuk
alokasi bencana guna membayar rapelan tunjangan
tersebut.

Alternatif solusi

Dengan proses pembuatan yang konspiratif, dokumen dan
pelaksanaan PP No 37/2006 yang koruptif, PP itu amat
tidak layak dipertahankan seperti tuntutan demo elite
asosiasi DPRD. PP itu wajib dicabut melalui mekanisme
executive review. Presiden mempunyai hak prerogatif
untuk mencabut PP yang dikeluarkan.

Terkait uang rapelan yang sudah dibayarkan, dalam PP
pencabutan PP No 37/2006, pada ketentuan penutup,
dapat diatur, PP No 37/2006 batal demi hukum. Artinya,
semua konsekuensi hukum yang lahir dari PP No 37/2006
harus dinyatakan tidak pernah terjadi. Dengan
demikian, uang rapelan harus dikembalikan. Mekanisme
umum pengembalian dapat diatur dalam ketentuan
peralihan.

Perlu dicatat, skandal PP No 37/2006 hanya puncak
gunung es dari problem utama sistem remunerasi
aparatur negara yang karut-marut. Ke depan sistem
penggajian harus mencegah penyalahgunaan kewenangan
dan benturan kepentingan. Untuk itu, UU Nomor 12 Tahun
1980 tentang hak administratif dan keuangan para
pejabat negara perlu direvisi dan diperbarui.

Selanjutnya, dalam konstitusi perlu diatur, parlemen
boleh menaikkan gaji, tetapi berlaku setelah pemilu
selanjutnya. Juga diatur, presiden tidak boleh naik
gaji dalam periode jabatannya. Aturan serupa ada dalam
konstitusi Amerika Serikat.

Hanya dengan sikap tegas mencabut PP No 37/2006,
Presiden justru menyelamatkan DPRD dari kemungkinan
terperosok pada jebakan korupsi. Pencabutan No 37/2006
adalah penyelamatan Presiden dan DPRD. Yang lebih
penting, pencabutan merupakan tindakan konkret untuk
menyelamatkan uang rakyat.

Denny Indrayana Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat)
Korupsi Fakultas Hukum UGM 


 
____________________________________________________________________________________
It's here! Your new message!  
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

Kirim email ke