Opini Rabu, 14 Februari 2007 Menyelamatkan Uang Rakyat
Denny Indrayana Di tengah bencana banjir Ibu Kota, lebih dari 500 anggota DPRD bertindak di luar batas kepantasan dengan mendesak pemerintah untuk tetap menaikkan gaji mereka melalui pemberlakuan PP Nomor 37 Tahun 2006. Presiden Yudhoyono sebaiknya tidak lagi disetir pikiran sesat elite asosiasi DPRD dan konsisten mencabut PP No 37/2006. PP itu adalah kebijakan memperkaya elite di tengah papanya rakyat serta rentetan bencana yang melanda negeri. Apalagi, PP No 37/2006 adalah skandal kebijakan pada tingkat substansi, perumusan, hingga tahap pelaksanaan. Pasal siluman Secara proses, PP itu lahir dari desakan elite asosiasi DPRD yang menganggap tunjangan berdasarkan PP No 24/2004 maupun PP No 37/2005, masih kurang. Terjadilah komunikasi dua arah antara asosiasi DPRD dan pemerintah pusat, sayang nihil proses transparan dan melibatkan masyarakat. Sebagai contoh, Pasal 14D PP No 37/2006 yang paling kontroversial. Aturan yang memberlakukan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibayarkan mundur sejak 1 Januari 2006 adalah pasal siluman. Harus dicari siapa yang merumuskan pasal koruptif itu. Kabarnya, saat dipresentasikan dalam rapat kabinet, masalah rapelan tunjangan tidak disampaikan kepada Presiden. Jika benar, ini adalah "kudeta administratif" pada Presiden. Presiden Yudhoyono wajib mencari tahu pada proses mana perumusan PP telah melahirkan pasal siluman rapelan yang akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Lebih jauh, Presiden harus memberi sanksi keras kepada pihak-pihak yang melakukan "kudeta administratif" itu. Elite asosiasi DPRD tidak dapat berdalih, PP No 37/2006 adalah kebijakan pusat yang membuat mereka menjadi kambing hitam. Adalah benar PP No 37/2006 ditandatangani Presiden. Namun, adalah fakta, elite asosiasi DPRD amat aktif melakukan lobi dengan mengunjungi banyak pihak, antara lain Wakil Presiden, Komisi II DPR, dan Departemen Dalam Negeri. Masalah pembayaran rapelan per 1 Januari 2006, misalnya, ada andil dari asosiasi DPRD. Buktinya, pada situs Adkasi 2 Agustus 2006 dimuat pernyataan direkturnya, Adkasi mendesak agar perubahan tunjangan diberlakukan mulai tahun anggaran 2006. Korupsi diskresi Secara substansi, PP No 37/2006 harus dicabut karena wujud nyata korupsi diskresi (discretionary corruption). Korupsi diskresi adalah korupsi yang lahir dengan tameng penyalahgunaan kebijakan bebas yang dimiliki aparatur negara. Pada masa Orde Baru, banyak sekali korupsi diskresi berbaju keputusan presiden. Mengenai korupsi diskresi, Ketua Mahkamah Agung ketika melantik beberapa ketua pengadilan tinggi secara tegas mengatakan, "kepada para hakim untuk bersikap hati-hati dan cermat karena dapat dimungkinkan putusan administrasi pun sejak awal dibuat dengan tujuan korupsi" (Kompas, 3/11/2006). PP No 37/2006 bisa dikualifikasikan sebagai bentuk korupsi diskresi karena unsur-unsur korupsiĀperbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negaraĀtelah terpenuhi. Tentang melawan hukum, aturan dalam PP banyak bertentangan secara vertikal dengan undang-undang, maupun secara horizontal dengan PP lain. Misalnya, Pasal 14D yang jelas bertentangan dengan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Butir 107-nya mengatur penentuan daya laku surut tidak diadakan bagi peraturan yang memberi beban pada masyarakat. Tentang unsur memperkaya orang lain, jelas tergambar dengan kian makmurnya anggota DPRD. Unsur merugikan keuangan negara terbukti banyaknya PAD dan APBD yang tergerus untuk membayar dana rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Pada tingkat pelaksanaan pembayaran rapelan, delik korupsi kian jelas tergambar. Di banyak daerah, kemampuan keuangan daerah dan beban tugas tidak dijadikan dasar penentuan besarnya tunjangan. Penyusunan peraturan daerah APBD yang mendasari pembayaran rapelan dilakukan secara kilat, tanpa melibatkan masyarakat sehingga bertentangan dengan UU No 10/2004 yang mensyaratkan partisipasi publik. Lebih parah lagi, ada daerah yang mengambil dana untuk alokasi bencana guna membayar rapelan tunjangan tersebut. Alternatif solusi Dengan proses pembuatan yang konspiratif, dokumen dan pelaksanaan PP No 37/2006 yang koruptif, PP itu amat tidak layak dipertahankan seperti tuntutan demo elite asosiasi DPRD. PP itu wajib dicabut melalui mekanisme executive review. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mencabut PP yang dikeluarkan. Terkait uang rapelan yang sudah dibayarkan, dalam PP pencabutan PP No 37/2006, pada ketentuan penutup, dapat diatur, PP No 37/2006 batal demi hukum. Artinya, semua konsekuensi hukum yang lahir dari PP No 37/2006 harus dinyatakan tidak pernah terjadi. Dengan demikian, uang rapelan harus dikembalikan. Mekanisme umum pengembalian dapat diatur dalam ketentuan peralihan. Perlu dicatat, skandal PP No 37/2006 hanya puncak gunung es dari problem utama sistem remunerasi aparatur negara yang karut-marut. Ke depan sistem penggajian harus mencegah penyalahgunaan kewenangan dan benturan kepentingan. Untuk itu, UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak administratif dan keuangan para pejabat negara perlu direvisi dan diperbarui. Selanjutnya, dalam konstitusi perlu diatur, parlemen boleh menaikkan gaji, tetapi berlaku setelah pemilu selanjutnya. Juga diatur, presiden tidak boleh naik gaji dalam periode jabatannya. Aturan serupa ada dalam konstitusi Amerika Serikat. Hanya dengan sikap tegas mencabut PP No 37/2006, Presiden justru menyelamatkan DPRD dari kemungkinan terperosok pada jebakan korupsi. Pencabutan No 37/2006 adalah penyelamatan Presiden dan DPRD. Yang lebih penting, pencabutan merupakan tindakan konkret untuk menyelamatkan uang rakyat. Denny Indrayana Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM ____________________________________________________________________________________ It's here! Your new message! Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/
