-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE----- Hash: SHA1 Pak Ivan,
Ya itu lah masalahnya. Kalau di Republik Mimpi, suatu perusahaan itu harus jelas siapa shareholder nya sebelum dikeluarkan ijin apa saja. Harus jelas dari mana permodalannya, apakah money laundry atau bukan. Apakah koruptor atau bukan, apakah menjalankan praktik monopoly atau bukan, dsb. Kalau di Republik ini, jangan harap seperti itu pak. KUHP* aja. # mrs *KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) Irvan Nasrun wrote: > Pak Rully, > > Bagaimana kalau perush NAP tersebut buat anak perusahaan terus anak > perusahaannya mengajukan ijin ISP ?, kan sama aja pak :) > > Wassalam, > Irvan N -----BEGIN PGP SIGNATURE----- Version: GnuPG v1.4.5 (MingW32) iD8DBQFGNr1br6rBNNxs/2sRArWuAJ99zUj7V/2/byZY+jQTOXrtfxhQ0ACeKfNM V5Xzq4fkIqumWxbyOpcp5wU= =WyTt -----END PGP SIGNATURE----- -- Informal ISP Technical ( sometimes dirpji :p ) Discussion.
