On Tue, May 01, 2007 at 02:12:34PM +0700, Meneer Tutut wrote:
> 1. ISP/NAP Illegal boleh beroperasi
> akibatnya : ISP/NAP Legal merasa di rugikan tapi end user bisa mendapatkan
> layanan dengan harga murah
> 
> 2. ISP/NAP Illegal di larang
> akibatnya : ISP/NAP Legal merasa di jamin kelangsungan bisnisnya tapi belum
> tentu end user bisa mendapatkan layanan dengan harga murah

-----
> Jadi harus di permudah dan di permurahkah ijin ISP dan NAP ?
-----

nah .. ini opsi ke tiga yang belum pernah dipikirkan?
atau sudah mikir sih cuman sengaja tidak dipikirkan karena
kalau dipikir-pikir, yang sudah dipikirkan sebelumnya
jadi tidak terwujud. halah .. kok malah mbulet :D

yang agak parah sebenarnya berlindung dibalik konstituen, lantas
melahirkan peraturan-peraturan yang jelas-jelas berpihak pada
pihak-pihak dengan kapital yang kuat. oh.. itu (kapital) tidak
cukup. kalau orang di kampung saya bilang: the world is not
enough.

kalau dipikir-pikir, andaikan ijin dipermudah, yang diuntungkan
tetap saja yang memiliki kapital kuat. itu kalau mau kreatif.
tapi di sini lain, tidak perlu kreatif, cukup sediakan duit,
sudah sanggup membuat ratusan orang - bahasa latinnya -
njengking (terjungkal) :D

semua sudah tahu, tapi mungkin ada lupa atau pura-pura tidak 
tahu.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

-- Informal ISP Technical ( sometimes dirpji :p ) Discussion.

Kirim email ke