To:                     "proletar" <[EMAIL PROTECTED]>
From:                   "GL" <[EMAIL PROTECTED]>
Date sent:              Tue, 11 Jul 2000 22:57:15 +0100
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
Subject:                Re: [proletar] Re: Ajaran Islam biadab ?

> 
> 
> > 
> > 
> > From:           "GL" <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> > > >     Bila yang dijatuhi hukuman mati atau potong tangan itu kemudian
> > > >     ternyata tidak bersalah? 
> > > 
> > > Makanya untuk mencegah kemungkinan ini,  seperti kita lihat,  
> > > banyak hal dijadikan acuan.  Misal  sebanyak mungkin bukti dan
> > > saksi kompeten dihadirkan.  Malah demi membuka peluang
> > > terkumpulnya bukti2/saksi2 baru,  tidak sedikit pelaku kejahatan
> > > yang telah menerima vonis mendapat penundaan pelaksanaan hukuman.
> > > Sebaliknya,  bila kekeliruan itu tetap terjadi,  ini pasti bukan karena
> > > dasar keputusan hukuman itu yang salah (mis. qisas),  melainkan
> > > pelaku pengambil keputusan hukuman tersebut yang lemah dalam
> > > pemaparan bukti2 akurat dan saksi2 yang tidak mendukung. Bila
> > > bukti dan saksi lemah,  tidak ada cukup alasan qisas diterapkan.
> > > Jadi kelihatan sekarang,  terjadi atau tidaknya menghukum orang yang
> > > tidak bersalah,  bergantung sekali pada kepiawaian para penegak 
> > > hukum itu sendiri,  apakah mereka bekerja demi keadilan atau sekedar
> > > penegakan kewibawaan hukum yang semu.
> 
> ----cut
> 
> >     Dan inilah masaalahnya - kita tidak ada yang sanggup kemudian
> >     mengembalikan nyawa orang yang tidak bersalah yang (akan) telah
> >     terlanjur dicabut. 
> >     Inilah (salah satu) argumen kuat yang dipakai untuk menolak
> >     hukuman mati di Eropa 
> 
> Pada Islam,  kita dianjurkan meninggalkan perkara2 yang meragukan,
> buram, kabur, samar2.  Demikian juga hukuman mati mestinya tidak terjadi
> bila ada unsur keraguan di dalamnya (bukti yang tidak cukup,  saksi yang
> mbalelo,  hakim/jaksa/sistim peradilan yang "berkarat").  Saya kira semua
> ini sudah cukup sayarat untuk sampai atau tidak pada penerapan qisas.
> Sepanjang ada keraguan pada sistem peradilan,  maka qisas memang tidak
> perlu,  selain menempuh langkah perdamaian.
>  



    'Anjuran' yang anda maksudkan tidak cukup untuk menjamin bahwa
    semua polisi, jaksa dan hakim itu terdiri dari manusia yang
    jujur dan punya hati nurani.

    Polisi, jaksa dan hakim itu adalah manusia yang bisa saja
    kerjanya asal-asalan atau bermoral bangsat. 

    Cf. Contoh yang diberikan GYN di Amerika Serikat. 

    Dan contoh GYN itu  di Amerika Serikat yang sudah punya tradisi
    judiciary yang terbuka dan independent!

 

> > > GL
> > 
> > Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
> > ===========================
> 
> GL


Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
=====================================

* Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan, 
kedunguan, kegoblokan dan kebodohan

* Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista


Kirim email ke