To:                     [EMAIL PROTECTED]
From:                   [EMAIL PROTECTED]
Date sent:              Thu, 13 Jul 2000 07:45:24 -0000
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
Subject:                [proletar] Re: (Fwd) Konlik Legislatif - Eksekutif

> [EMAIL PROTECTED] wrote:
> > 
> > 
> >     Akan ada usul interpelasi, yang - kayaknya - akan berakhir
> >     dengan mosi tidak percaya. 
> > 
> >     Saya tidak ingat apakah di UUD45 atau di sistem presidentiel ada
> >     yang namanya usul interpelasi itu (saya lagi males membuka buku-
> >     buku hukum tatanegara dan kepala saya sedang penuh berisi
> >     ayat-ayat al-Quran, hadits nabi, karena saya banyak berdiskusi
> >     tentang Islam di mailinglist proletar. 
> > 
> >     Saya anggap saja dulu hak interpelasi itu ada di UUD45 atau di
> >     sistem presidentiel.. 
> 
> suhendra:
> interpelasi yang berakhir dengan mosi tidak percaya,
> ndak ada dalam tata hukum dan tata negara indonesia
> yang berlaku saat ini.
> 


    Ya, tapi kita bisa melihat ke tradisi diluar Indonesia, ke logika
    hukum ketatanegaraan. Buat apa kita punya Hans Kessel 

    Ini yang tidak sempat saya lakukan sekarang, karena terakhir saya
    diskusi tentang masaalah ketatanegaraan itu entah dua tahun yang
    lalu, ketika isi kepala saya tentang Islam yang ada hanya ayat
    pertama al-Quran, yaitu al-Fatihah. 


> > 
> >     Lalu bila ada mosi tidak percaya atau duel lain antara (kepala)
> >     eksekutif dan lembaga legislatif, apakah pemecaan satu-satunya
> >     adalah impeachment seperti di Amerika Serikat? 
> 
> suhendra:
> jadi, indonesia tidak mengenal prosedur impeachment seperti
> di amerika serikat. ini memang yang lagi didiskusikan para
> pakar hukum indon sekarang. satu-satunya model yang ada
> kan hanya waktu pidato sukarno ditolak mprs dulu,
> dan suharto naik tahta. tapi ini tidak bisa dijadikan
> dasar preseden hukum karena berbagai hal, antara lain
> karena ada todongan senjata.
> sedang suharto secara hukum bukan
> dipecat tetapi mengundurkan diri.
>


    Just for the sake of discussion: tidak ada  tradisi (tidak
    mengenal) belum berarti bahwa kita tidak bisa memulai sebuah
    tradisi. 

    Tapi saya tidak mengatakan bahwa impeachment yang dibicarakan
    orang sekarang itu legal, legitim dan justified untuk kasus yang
    dibicarakan orang. 

 
> jadi, indonesia memang belum punya prosedur,
> kapan dan dengan mayoritas bagaimana seorang
> presiden, yang menerima mandat dari mpr,
> bisa dicabut mandatnya oleh mpr.
> mpr memberi mandat pada presiden dan memberi juga
> beberapa arahan umum yang dulu disebut gbhn.
> menurut interpretasi sekarang, pencabutan mandat
> oleh mpr hanya bisa dilakukan kalau mandataris mpr (presiden)
> melanggar 'gbhn' itu. karena itu yang menjadi dasar mandat
> dia sebagai presiden.
>

    Logis 

    Dan lagi adalah keliru untuk menyalahkan Abdurrachman Wahid yang
    mengganti menterinya, karena itu adalah haknya. 

 
> > 
> >     Kayaknya banyak orang di Indonesia - dan Amien Rais yang nggak
> >     sabaran untuk mencaboi manusia bisu lagi geblek Megawati (wakil
> >     presiden yang bila presiden tidak ada akan menggantikan
> >     Abdurrachman Wahid) berpendapat kayaknya demikian 
> 
> suhendra:
> menurut saya, megawati tidak akan berani 'mengkhianati' gd.
> yang jadi soal, hampir semua fungsionaris pdi, termasuk
> suami megawati, terlibat korupsi, pelanggaran ham
> dan bagi-bagi kueh orba.
> jadi banyak mereka yang gemetar sekarang....
> seberapa jauh pengaruh megawati di elit pdi?
> ini pertanyaan besarnya.
>

    Dia membisu..... 


> > 
> >     Menurut hemat saya - tai akansaya check kalau ayat-ayat al-Quran
> >     dan hadits telah susut dikepala saya -  impeachment bukanlah
> >     satu-stunya kemungkinan konsitututional: 
> > 
> >     dari sudut UUD45 atau hukum ketatanegaraan - ini saya yakin -
> >     bila ada konflik antara legislatif dan eksekutif di sistem
> >     presidentiel -kecuali di Amerika Serikat - tidak ada yang bisa
> >     meyalahkan presiden untuk membubarkan DPR dan MPR, lalu presiden
> >     meminta pemilih untuk jadi hakim. Baru bila pemilih mengirim ke
> >     DPR dan MPR wakil-wakil baru yang menentang Presiden, maka
> >     presiden mesti mundur. 
> 
> suhendra:
> bersandar pada uud 45 sulit. sebab uud ini dibuat sesingkat
> dan sesederhana mungkin, kerna bapak-bapak dulu rencananya
> memang akan menggodok uud beneran lewat konstituante.
> peraturan tertinggi setelah uud adalah tap mpr.
> setelah itu, kebanyakan aturan di indon adalah
> peraturan pemerintah (pp), atau keputusan presiden (keppres).
> 
> jadi yang bisa dijadikan sandaran sekarang
> adalah 'tradisi' hukum kenegaraan secara umum.
> seorang kepala negara bisa membubarkan parlemen (dpr),
> itu lumrah. tapi saya pikir tidak bisa membubarkan mpr.


    Artinya separuh anggota MPR. 


> karena presiden menerima mandatnya dari mpr.
> lalu siapa yang bisa membubarkan mpr?
> dalam kebiasaan tata hukum sekarang,
> biasanya lembaga seperti mpr dalam situasi demikian
> lalu menyatakan pembubaran diri. dan ini membuka jalan
> untuk pemilihan umum baru.
> tapi.., ya ini menuntut kualitas politisi-politisi
> yang sudah ngerti demokrasi. dan bukan yang ingin
> mempertahankan kekuasaan. mana mau mereka-mereka
> yang baru dapat jabatan 1 tahun membubarkan diri?
>


    Saya belum begitu yakin bahwa presiden tidak bisa membubarkan
    mpr. 

    Jangan kita lupa bahwa presiden di Indonesia bukan hanya kepala
    pemerintahan, tapi juga kepala negara, yang disaat ada konflik
    antara eksekutif dan legislatif berkwajiban untuk meminta
    pemilih untuk jadi hakim. 

 
> > 
> >     Jadi, saya yakin Abdurrachman Wahid masih bisa tidur nyenyak
> >     menghadapi usul interpelasi yang diributkan orang itu. 
> >
> 
> suhendra:
> interpelasi sekarang kelihatannya ndak terlalu diributin lagi.
> orang mulai sadar, ndak ada referensinya dalam
> tata hukum kita. makanya amien dan akbar juga cepat-cepat
> merevisi omongannya dan bilang tidak akan memecat presiden
> di sidang umum mpr. sebab memang secara hukum mereka ndak bisa.
> jadi yang lagi diusahakan legislatif sekarang adalah
> hak angket dpr, yang memang ada di uud 45.
> hak angket dpr konsekuensinya mungkin hanya:
> setelah mendengar penjelasan presiden, dpr memberi teguran
> atau semacam nota.
>


    Ya bagus, dan Abdurachan Wahid bisa keluarkan Bank Bali dan
    mayat-mayat lain dari lemari! 

    Di saat judiciary lagi loyo begini, lembaga legislatif bisa
    menjadi tongtong keadilan... 
 
> > 
> > 
> > Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
> > =====================================


Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo
=====================================

* Ijtihad untuk mencerdaskan ajaran Islam yang sekarang ini penuh ketololan, 
kedunguan, kegoblokan dan kebodohan

* Ijtihad untuk memanusiawikan ajaran Islam yang sekarang ini biadab, keji dan nista


Kirim email ke