To:                     [EMAIL PROTECTED]
Copies to:              [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED],
       
From:                   "PP - GPK" <[EMAIL PROTECTED]>
Date sent:              Wed, 09 Aug 2000 22:02:45 JAVT
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
Subject:                [proletar] Bangun Organisasi Rakyat !  TugasPemuda : Aksi, 
Pendidikan dan Membaca !

> Pimpinan Pusat
> Gerakan Pemuda Kerakyatan
> ( P P  -  G P K )
> Kantor Sementara : Jl. Kayu Manis IX No. 91 Kayu Manis Jakarta Timur
> Telp. 021 - 8503595 HP. 08129261886 Mail-to : [EMAIL PROTECTED]
> 
> No.     : D/PPGPK/sta/VIII-00/002
> Hal     : Pernyataan Sikap
> Lamp.   : 1 Lembar Anggaran Dasar ( AD ) GPK
> 
> 
> Kepada Kawan Jusfiq dan Kelompok Pro Demokrasi
> di -
>      Medan Juang
> 
> 
> Salam Pembebasan !!!
> 
> Senang sekali bahwa salah satu posting kami di beberapa mailing list
> mendapatkan tanggapan dari kawan Jusfiq yang selama ini sangat terkenal
> memiliki kontribusi besar bagi perjuangan demokrasi di Indonesia dan
> Internasional. Bagi kami; tanggapan dari kawan Jusfiq ataupun individu
> ataupun kelompok gerakan lainnya adalah sebuah masukan yang sangat berharga
> bagi kami untuk membangun sebuah organisasi dengan lebih konsisten, teguh
> dan tulus demi perjuangan pembebasan rakyat tertindas.
> 

    Bagus dah! 

> Kami hanya ingin menyampaikan informasi dan menyatakan kepada seluruh
> kelompok gerakan bahwa :
> 
> 1. Melakukan labelisasi kepada sebuah organisasi tanpa mengetahui atau
> terlibat dalam perjuangan eksternal dan internal organisasi tersebut;
> misalnya dengan stigma Stalinis atu lainnya; adalah sebuah tindakan yang
> justru memperlihatkan watak fasis atau dengan kata yang sederhana
> "otoriter". Sikap seperti ini adalah sebuah sikap yang harus dihilangkan dan
> dienyahkan dari gerakan pro demokrasi karena jelas tidak ilmiah, tidak
> argumentatif dan tidak demokratik. Sikap melakukan labelisasi terhadap
> sebuah organisasi tanpa alasan yang ilmiah, argumentatif dan demokratik
> hanya akan membawa gerakan pro demokrasi ke langkah mundur !
>

    Cf. Posting saya tentang labelisasi sebelum ini. 
 
> 2. Pada Kongres Nasional Pemuda I 2000 yang diselenggarakan di Bandar
> Lampung, tanggal 24 - 25 Juni yang lalu; jumlah peserta yang datang ada
> sekitar 50 orang mewakili beberapa organisasi tersebar di 11 propinsi;
> misalnya Kaum Miskin Kota untuk
> Revolusi Demokratik (Kastared) Lampung, Serikat Pengamen Indonesia (SPI)
> Yogyakarta dan puluhan organisasi lain dari Sulawesi, Jawa, Sumatera dan
> Bali. Pada Kongres tersebutlah kami melahirkan sebuah kesepakatan untuk
> membentuk sebuah organisasi massa pemuda berbasiskan pada kaum miskin di
> perkotaan yang dinamakan Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) sebagai wadah
> perjuangan pemuda untuk membebaskan rakyat; dengan panduan program dan
> strategi taktik perjuangan yang tepat sesuai dengan kondisi obyektif massa
> dan kondisi subyektif gerakan pemuda yang selama ini hanya dimonopoli oleh
> yang namanya KNPI. Pada saat ini kami sedang melakukan konsolidasi di 11
> propinsi bahkan merencanakan untuk melakukan perluasan ke beberapa propinsi
> lain. Kami rencanakan bahwa konsolidasi ini akan dapat selesai pada bulan
> Agustus akhir ini dan akan dideklarasikan secara terbuka. Beberapa propinsi
> yang telah memiliki struktur Pimpinan Wilayah dan telah terlibat dalam
> penggalangan mobilisasi massa sebut saja beberapa seperti Jabotabek, Jawa
> Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Lampung. Dalam
> waktu dekat ini bahkan Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) telah memiliki
> beberapa agenda aksi, pendidikan dan bacaan bersama kelompok gerakan lain
> dan massa rakyat dengan mengangkat beberapa isu kesejahteraan sebagai kritik
> terhadap kebijakan rezim Gus Dur - Mega yang anti rakyat !
>
> 3. Kami serukan kepada seluruh kawan-kawan pemuda, kaum buruh, kaum tani,
> LSM, partai politik, gerakan mahasiswa dan kelompok gerakan lainnya untuk
> menyatukan langkah; bersatu padu dalam satu barisan Front melawan setiap
> penindasan, lakukan aksi, pendidikan dan bacaan bagi massa rakyat secara
> reguler untuk mempercepat tuntasnya revolusi demokratik  !
> 
> Demikianlah pernyataan dari kami yang dikeluarkan dengan menjunjung tinggi
> semangat moral revolusioner demi terwujudnya pembebasan rakyat tertindas.
> 
> Semangat Pemuda, Semangat Pembebasan Rakyat !!!
> Pemuda Sedunia Bersatulah !!!
> 
> Jakarta, 9 Agustus 2000
> 
> Pimpinan Pusat
> Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK )
> 
> Ketua Umum;                Sekretaris Jendral;
> 
> Sri Sulartiningsih            Ricky Tamba
>


    Istilah pimpinan pusat adalah istilah yang sering dipakai oleh
    organiasasi stalinis (fascsist) atau organisasi yang diilhami
    atau organisasi yang berusaha meniru cara dan teknik berorgaisasi
    stalinis, seperti Ikhwanul Muslimin (Mesir) misalnya atau KNPI,
    justru. 

    Ini tadinya buat saya adalah pertanda yang kuat bahwa orgnaisasi
    ini stalinis. 

    Lalu saya baca anggaran dasar organiswsi ini dan ternyata
    memang stalinis. 

    Mari kita baca fasal ini: 

=========================

    PASAL 7 

    1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus memimpin dan terlibat
    aktif dalam perjuangan menegakkan masyarakat demokratis
    sepenuh-penuhnya 

    2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus memimpin kekuatan
    rakyat dalam revolusi politik menuju demokrasi politik, ekonomi
    dan budaya . Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus mendorong
    dan memajukan organisasi rakyat tertindas terutama pada
    massa-miskin perkotaan. 

    Grakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus terlibat aktif dalam
    memimpin gerakan massa pada tahap  menuju masyarakat demokratis
    sepenuh-penuhnya di Indonesia. 

    Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus terlibat aktif dalam
    solidaritas perjuangan rakyat tertindas di dunia internasional.
 
======================================

    Ini kan avantguard Lenin?

    Jihad Ikhwanul Muslimin? 

    Lalu sentralisme demokratik partai komunis fascsist dibawah ini! 

==============================

    PASAL 11 

    PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI 

    Prinsip–prinsip organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) 
    adalah: 

    1. Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi,
    tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih  tinggi 

    2. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap
    laporan, data, informasi, usulan dan atau kritik dari organ yang
    lebih rendah dan atau setiap anggota 

    3. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan atau mempelajari
    kondisi perjuangan dan laporan dari organ yang lebih rendah dan
    atau setiap anggota sebagai bahan panduan dalam setiap
    pengambilan keputusan 

    4. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam,
    penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas 

    5. Setiap tingkat struktur Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )
    dibimbing oleh mekanisme kritik-otokritik yang harus dilaksanakan
    secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat
    kolektivisme 


    ====================================== 


    Ini semua resep PKI dulu, resep partai fascist! 

    Dan saya belum menganalisa pasal-pasal lain lho. 

Jusfiq
 

> ============================================================================
 
> ANGGARAN DASAR
> GERAKAN PEMUDA KERAKYATAN ( AD GPK )
> 
> 
> BAB I
> NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
> TEMPAT KEDUDUKAN
> 
> PASAL 1
> NAMA
> Nama Organisasi ini adalah Gerakan Pemuda Kerakyatan yang selanjutnya
> disingkat GPK
> 
> PASAL 2
> WAKTU
> Berdasarkan keputusan Kongres I, maka pada tanggal 25 Juni 2000 di Bandar
> Lampung telah berdiri Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )
> 
> PASAL 3
> SIFAT DAN WATAK
> 1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) adalah organisasi massa yang bersifat
> terbuka.
> 2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) berwatak progresif dan revolusioner
> 
> PASAL 4
> TEMPAT KEDUDUKAN
> Tempat kedudukan pusat dari Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) berada di
> Jakarta
> 
> 
> BAB II
> ASAS DAN TUJUAN
> 
> PASAL 5
> ASAS
> 1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) adalah organisasi yang berazas
> demokrasi kerakyatan.
> 2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) mengakui Pancasila sebagai dasar negara
> dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
> 
> PASAL 6
> TUJUAN
> Tujuan Umum:
> Mewujudkan kehidupan demokrasi kerakyatan sepenuh - penuhnya.
> 
> Tujuan Khusus:
> a.  Memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam pembebasan rakyat.
> b. Mewujudkan masyarakat demokratis, anti-militerisme dan egaliter
> c. Mewujudkan masyarakat yang egaliter, berkeadilan di bidang,  ekonomi,
> politik, sosial dan budaya
> 
> 
> BAB III
> POKOK POKOK PERJUANGAN
> 
> PASAL 7
> 1. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus memimpin dan terlibat aktif dalam
> perjuangan menegakkan masyarakat demokratis sepenuh-penuhnya
> 2. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus memimpin kekuatan rakyat dalam
> revolusi politik menuju demokrasi politik, ekonomi dan budaya
> 3. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus mendorong dan memajukan
> organisasi rakyat tertindas terutama pada massa-miskin perkotaan.
> 4. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus terlibat aktif dalam memimpin
> gerakan massa pada tahap  menuju masyarakat demokratis sepenuh-penuhnya di
> Indonesia.
> 5. Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) harus terlibat aktif dalam solidaritas
> perjuangan rakyat tertindas di dunia internasional.
> 
> 
> BAB IV
> STRUKTUR ORGANISASI, PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI,
> SYARAT-SYARAT PENDIRIAN DAN PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
> 
> PASAL 8
> STRUKTUR ORGANISASI
> Struktur organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) tersusun sebagai
> berikut::
> 1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( Kongres GPK ).
> 2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional Gerakan
> Pemuda Kerakyatan ( DN - GPK )
> 3. Pembuat keputusan tertinggi setelah Dewan Nasional adalah Presidium
> Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas - GPK ).
> 4. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
> Nasional setingkat Nasional adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan
> ( PP - GPK ).
> 5. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
> Nasional setingkat Daerah Tingkat I adalah Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( PW - GPK ).
> 6. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
> Nasional setingkat Daerah Tingkat II adalah adalah Pimpinan Kota Gerakan
> Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK ).
> 7. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional dan atau Presidium
> Nasional setingkat Daerah Tingkat Kecamatan adalah adalah Pimpinan Kecamatan
> Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PC - GPK ).
> 
> PASAL 9
> PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI
> Wilayah kerja organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan adalah seluruh wilayah
> Republik Indonesia yang terbagi ke dalam 26 propinsi
> 
> PASAL 10
> SYARAT-SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI
> Pendirian struktur organisasi pada setiap tingkat daerah didasarkan atas
> syarat-syarat:
> 1. Pendirian Pimpinan Kecamatan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PC - GPK )
> disyaratkan adanya Pimpinan Kota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK )
> 2. Pendirian Pimpinan Kota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK )
> disyaratkan adanya Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PW - GPK ).
> 
> PASAL 11
> PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
> Prinsip–prinsip organisasi Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )  adalah:
> 1. Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan
> mengikuti kepemimpinan organ yang lebih  tinggi
> 2. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan,
> data, informasi, usulan dan atau kritik dari organ yang lebih rendah dan
> atau setiap anggota
> 3. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan atau mempelajari kondisi
> perjuangan dan laporan dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota
> sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusan
> 4. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh
> perhitungan dan atas hasil suara mayoritas
> 5. Setiap tingkat struktur Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) dibimbing oleh
> mekanisme kritik-otokritik yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala
> sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme
> 
> 
> BAB V
> RAPAT-RAPAT DAN PERTEMUAN
> 
> PASAL 12
> Rapat-rapat dan pertemuan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) adalah :
> 1. Rapat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK )
> 2. Rapat Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PW - GPK )
> 3. Rapat Pimpinan Kota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PK - GPK )
> 4. Rapat Pimpinan Kecamatan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PC - GPK )
> 
> PASAL 13
> 1. Setiap rapat / pertemuan di tiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang
> pimpinan rapat yang didampingi seorang sekretaris
> 2. Setiap rapat / pertemuan di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara
> tertulis dan ditandatangani oleh pemimpin rapat dan sekretaris.
> 3. Setiap hasil rapat / pertemuan yang berupa dokumentasi tertulis dan sudah
> ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat harus diserahkan
> kepada organ yang lebih tinggi di atasnya.
> 4. Setiap rapat / pertemuan di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat
> yang jelas dan didasarkan pada laporan kerja organ di bawahnya
> 
> PASAL 14
> Rapat-rapat yang dilangsungkan di tiap-tiap wilayah organisasi tidak
> mempunyai wewenang membuat keputusan politik . Rapat yang berwewenang
> membuat keputusan politik adalah Rapat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( PP - GPK ).
> 
> 
> BAB VI
> KEANGGOTAAN
> 
> PASAL 15
> SYARAT KEANGGOTAAN
> 1. Keanggotaan Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) tidak dibatasi oleh jenis
> kelamin, ras (suku bangsa) dan agama.
> 2. Telah berumur minimal 15  tahun dan tidak lebih / maksimal 55 tahun
> 3. Persyaratan untuk menjadi Anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )
> adalah:
> a. Terlibat aktif dalam aksi - aksi massa, pendidikan dan distribusi
> bacaan - bacaan organisasi.
> b. Menerima dan menyetujui ideologi, program perjuangan dan Anggaran Dasar /
> Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART )
> 
> PASAL 16
> CALON ANGGOTA
> Untuk menjadi anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ) minimal harus
> terlibat aktif dalam gerakan-gerakan massa dan memberikan dukungan terhadap
> program kerja organisasi. Calon anggota Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK )
> adalah mereka yang menerima dan menjalankan penugasan kerja sebagai calon
> anggota.
> 
> PASAL 17
> Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
> 
> PASAL 18
> HAK KEANGGOTAAN
> Hak keanggotaan dapat dicabut atau hilang apabila:
> 1. Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar
> / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Kerakyatan ( AD / ART GPK )
> 2. Melanggar disiplin organisasi
> 3. Gila
> 4. Mati
> 
> BAB VII
> DISIPLIN ANGGOTA
> 
> PASAL 19
> 1. Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
> organisasi.
> 2. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran
> Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD / ART), garis politik dan program politik
> Gerakan Pemuda Kerakyatan ( GPK ).
> 3. Setiap anggota akan menerima sanksi berdasarkan laporan kerja dari
> wilayah tempatnya bertugas, sewaktu dan atau sesudah  pelaksanaan
> aktifitasnya apabila  terjadi tindakan indisipliner oleh anggota  yang
> bersangkutan.
> 
> PASAL 20
> SANKSI
> 1. Aturan Umum pemberian sanksi :
> a. Pemberian sanksi harus didasarkan atas penilaian yang ojektif, utuh dan
> teliti dari kolektif di tingkatan kerjanya yang diberikan oleh rapat /
> pertemuan  di setiap tingkatan kerja; berdasarkan atas hasil suara
> mayoritas.
> b. Pemberian sanksi yang diberikan kepada seorang anggota bermakna reedukasi
> bagi anggota yang bersangkutan kecuali sanksi pemecatan.
> c. Pemberian sanksi hingga sanksi teguran tertulis dapat diberikan disetiap
> tingkatan dengan kewajiban dari masing-masing tingkatan untuk melaporkanya
> kepada organ yang lebih tinggi di atasnya.
> d. Pemberian sanksi skorsing dan pemecatan harus mendapat persetujuan dari
> Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK )
> 
> 2. Aturan khusus dari Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota apabila
> terjadi tindakan indisipliner berupa:
> a. Teguran lisan, yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dalam rapat /
> pertemuan di tingkatan kerja masing-masing.
> b. Teguran tertulis.
> c. Skorsing.
> d. Dipecat.
> 
> PASAL 21
> PELAKSANAAN SANKSI
> 1. Pelaksanaan dan peninjauan sanksi dilakukan oleh Pimpinan Kota Gerakan
> Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK ) sampai Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( PP - GPK )
> 2. Bila pelaksanaan sanksi dilakukan oleh  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( PP - GPK ), maka peninjauan sanksi dapat dilakukan di dalam
> Rapat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Rapat PP - GPK ) dan atau
> Presidium Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas GPK ) dan atau Dewan
> Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( DN - GPK ) dan atau Kongres Gerakan
> Pemuda Kerakyatan ( Kongres GPK ).
> 
> PASAL 22
> 1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di hadapan
> pimpinan kerja di atas struktur pimpinan kerja yang menjatuhkan sanksi.
> 2. Jika yang menerima sanksi adalah anggota Pimpinan Pusat, anggota yang
> bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri di depan Presidium Nasional
> Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas - GPK) dan atau Dewan Nasional ( DN -
> GPK ) dan atau Kongres Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Kongres GPK ).
> 3. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi akan diberikan oleh
> struktur pimpinan kerja yang menjatuhkan sanksi
> 4. Jika pembelaan diri anggota Pimpinan Pusat diterima, rehabilitasi akan
> diberikan oleh Presidium Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Presnas -
> GPK ) dan atau Dewan Nasional Gerakan Pemuda Kerakyatan ( DN - GPK ) dan
> atau Kongres Gerakan Pemuda Kerakyatan ( Kongres - GPK ).
> 
> BAB VIII
> ATRIBUT
> 
> PASAL 23
> Bendera
> Terlampir
> 
> PASAL 24
> Lagu
> Terlampir
> 
> 
> BAB IX
> KEUANGAN
> 
> PASAL 25
> Sumber keuangan organisasi :
> 1. Uang Iuran Anggota.
> 2. Sumbangan dan lain-lain yang sesuai dengan prinsip perjuangan.
> 3. Usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip perjuangan.
> 
> 
> BAB X
> ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
> 
> PASAL 26
> 1. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( AD GPK ), akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
> Pemuda Kerakyatan ( ART GPK ).
> 2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Kerakyatan (AD /
> ART Geprak) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat
> dipisah-pisahkan
> 
> PASAL 27
> 1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda
> Kerakyatan ( AD / ART GPK ) hanya dapat dilakukan di dalam Kongres setelah
> mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah
> peserta yang hadir
> 2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan
> rinci serta diserahkan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kerakyatan
> ( PP - GPK ) selambat-lambatnya limabelas ( 15 ) hari sebelum pelaksanaan
> kongres.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; To: [EMAIL PROTECTED] <To:
> [EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; PP - GPK
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Wednesday, August 09, 2000 8:28 AM
> Subject: [INDO-MARXIST] Re: [proletar] Bangun Organisasi Rakyat ! Tugas
> Pemuda : Aksi, Pendidikan dan Membaca !
> 
> 
> >
> >Date sent:      Tue, 08 Aug 2000 20:20:35 JAVT
> >Send reply to:  [EMAIL PROTECTED]
> >Subject:        [proletar] Bangun Organisasi Rakyat ! Tugas Pemuda : Aksi,
> Pendidikan dan Membaca !
> >
> >
> >    Yang bikin saya agak senyum dengan posting begini adalah istilah
> >    "Pimpinan Pusat".
> >
> >    Pertama stalinis  - dan benernya saya kudu sedih bahwa ditahun
> >    2000 ini masih ada orang yang berfikiran stalinis.
> >
> >    Kedua: stalinis ataubukan bagaimana sebuah orgnisasi yang belum
> >    menunjukkan dengan jelas punya cabang dimana-mana sudah punya
> >    "Pimpinan Pusat".
> >
> >
> >
> >>Pimpinan Pusat
> >>Gerakan Pemuda Kerakyatan
> >>( P P  -  G P K )
> >>Kantor Sementara : Jl. Kayu Manis IX No. 91 Kayu Manis Jakarta Timur
> >>Telp. 021 - 8503595 HP. 08129261886 Mail-to : [EMAIL PROTECTED]
> >>
> >>
> >>No. : D/PPGPK/sta/VIII-00/001
> >>Hal : Pernyataan Sikap
> >>Lamp. : 1 Lembar Program Perjuangan
> >>
> >>Bangun Organisasi Rakyat !!!
> >>Tugas Pemuda : Aksi, Pendidikan dan Membaca !!!
> >>
> >>Perjuangan menuntaskan revolusi demokratik menuju demokrasi
> sepenuh-penuhnya
> >>memasuki fase baru; sebuah fase dimana ada sedikit ruang keterbukaan
> hasil
> >>desakan gerakan massa seluruh kekuatan demokratik di Indonesia yang
> >>terorganisir dan terpimpin. Benar bahwa Soeharto dan Habibie telah jatuh
> dan
> >>berganti dengan rezim “lebih demokratis” Gus Dur - Mega, tetapi apakah
> ini
> >>menjadi jaminan bagi kita untuk dapat berdemokrasi secara ekonomi,
> politik
> >>dan sosial budaya ? Jawabannya adalah TIDAK ! Kita tidak dapat
> >>menggantungkan diri pada segelintir elit politik yang selama ini tidak
> >>pernah memberikan perhatian kepada kita pada saat perjuangan
> menggulingkan
> >>kediktatoran Soeharto, ketika diminta oleh mahasiswa dan rakyat untuk
> >>melakukan kepemimpinan pada Peristiwa Semanggi, memobilisasi suara massa
> >>untuk mendapatkan kursi kekuasaan pada peristiwa Pemilu ’99 dan yang
> paling
> >>ironi adalah memberikan peluang bagi kekuatan sisa rezim Orde Baru untuk
> >>berkonsolidasi dan terhindar dari pertanggungjawaban dosa ekonomi,
> politik
> >>dan kemanusiaan selama 32 tahun berkuasa.
> >>
> >>Kebebasan semu yang ada saat ini harus dapat kita dorong lebih maju.
> Lebih
> >>maju dalam makna program perjuangan; lebih maju dalam makna strategi
> taktik
> >>perjuangan. Program perjuangan dan strategi taktik yang berdasarkan pada
> >>problem pokok dan kebutuhan massa adalah sebuah tuntutan bagi sebuah
> >>organisasi modern - kerakyatan. Program dan strategi taktik perjuangan
> >>haruslah menjadi panduan bagi kita untuk belajar berorganisasi secara
> >>demokratis; untuk meraih kemenangan demi kemenangan. Inilah sebenarnya
> tugas
> >>bagi kita kaum muda saat ini : BELAJAR !
> >>
> >>Lahirnya organisasi Komunitas Penyanyi Jalanan Purwokerto (KPJP) yang
> >>dideklarasikan hari ini akan mampu memberikan kontribusi dan inspirasi
> bagi
> >>perjuangan pembebasan rakyat tertindas ketika mampu mengabdikan seluruh
> >>kemampuan organisasi dengan cara yang tepat, dengan setulus-tulusnya dan
> >>seteguh-teguhnya. Aksi terpimpin dan terorganisir, pendidikan
> >>ekonomi-politik serta bacaan secara reguler dan sistematis adalah cara
> yang
> >>harus ditempuh guna mengkonsolidasikan seluruh rakyat tertindas;
> khususnya
> >>pemuda. Apakah kita akan mampu …? Sejarahlah yang akan membuktikan
> ketulusan
> >>dan keteguhan kita !
> >>
> >>Sebagai sebuah organisasi yang memiliki kesamaan dalam hal perjuangan
> >>pembebasan massa rakyat tertindas dan sebagai organisasi pemuda yang
> >>berbasiskan pada kaum miskin di perkotaan, maka kami dari Pimpinan Pusat
> >>Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP - GPK ); menyatakan sikap dan menyerukan :
> >>
> >>1. Mendukung sepenuhnya perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan yang
> >>tergabung dalam organisasi Komunitas Penyanyi Jalanan Purwokerto ( KPJP )
> !
> >>
> >>2. Negara harus menjamin kebebasan rakyat untuk berorganisasi secara
> >>demokratis !
> >>
> >>3. Bersatulah Pemuda, kaum tani, kaum buruh dan sektor rakyat lainnya
> >>melawan penindasan !
> >>
> >>
> >>Semangat Pemuda, Semangat Pembebasan Rakyat !!!
> >>PemudaSedunia Bersatulah !!!
> >>
> >>Jakarta, 9 Agustus 2000
> >>
> >>Pimpinan Pusat
> >>Gerakan Pemuda Kerakyatan ( PP – GPK )
> >>
> >>Ketua Umum; Sekretaris Jendral;
> >>
> >>
> >>Sri Sulartiningsih         Ricky Tamba
> >>
> >>
> >>========================================================================
> >>PROGRAM PERJUANGAN
> >>
> >>Politik
> >>
> >>1. Revolusi demokratik sepenuh-penuhnya atau sejati
> >>2. Pencabutan Dwi Fungsi TNI / Polri
> >>3. Kebebasan berorganisasi dan berideologi.
> >>4. Kebebasan mengorganisir diri, kebebasan pers untuk rakyat, melakukan
> >>rapat umum dan pemogokan
> >>5. Kebebasan melakukan resistensi terhadap struktur yang menghisap dan
> >>menindas.
> >>6. Penghargaan menentukan nasib sendiri, bagi Aceh dan Papua.
> >>7. Pencabutan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan, Surat
> >>Keputusan yang anti demokrasi dan memasung kedaulatan rakyat.
> >>8. Penghancuran sisa - sisa kekuatan Orde Baru.
> >>9. Penghancuran praktek - praktek militerisme Orde Baru.
> >>
> >>Ekonomi
> >>
> >>1. Penciptaan tatanan ekonomi yang berbasis pada kekuatan rakyat, lepas
> dari
> >>ketergantungan modal monopoli asing.
> >>2. Perjuangan reformasi agraria untuk menciptakan sistem pertanahan dan
> >>pertanian kooperatif, modern,  di pedesaaan.
> >>3. Perjuangan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang pro
> rakyat.
> >>4. Perjuangan agar negara menjamin dan mengatur pemilikan sosial terhadap
> >>perusahan yang menyediakan barang-barang dan jasa yang vital bagi rakyat,
> >>serta kepemilikan sosial bagi jalur industri bagi rakyat.
> >>5. Penyitaan dan nasionalisasi kekayaan pejabat yang didapat dari KKN.
> >>6. Penciptaan lapangan kerja yang luas dan hapuskan pengangguran.
> >>7. Penolakan Neo-liberalisme.
> >>8. Kenaikan upah / gaji yang layak sesuai dengan harkat kemanusiaan.
> >>
> >>Sosial Budaya
> >>
> >>1. Hak menganut keyakinan dan terhindar dari bentuk diskriminasi dan
> harus
> >>ada pemisahan antara agama dan negara bagi setiap warga negara.
> >>2. Negara harus menyediakan anggaran untuk sarana-sarana ibadah yang
> >>mendorong terbentuknya toleransi antar umat beragama.
> >>3. Perlindungan terhadap kaum perempuan dari diskriminasi dan pelecehan
> >>seksual.
> >>4. Hak mendapatkan dan menikmati lingkungan yang bersih dan aman setiap
> >>warga negara
> >>5. Hak akses tehnologi dan ilmu pengetahuan untuk rakyat.
> >>6. Mendorong dan memajukan seni dan kebudayaan yang kerakyatan.
> >>7. Pendidikan ilmiah, demokratis dan murah untuk rakyat.
> >>8. Perjuangan sarana pengobatan kesehatan rakyat yang murah dan
> terjangkau
> >>bagi rakyat, serta pembangunan sanitasi lingkungan yang sehat di kawasan
> >>penduduk miskin
> >>9. Tunjangan dan jaminan sosial untuk hari tua dan serta kesempatan kerja
> >>bagi penyandang cacat
> >>10. Perjuangan hak-hak kaum transeksual dari bentuk-bentuk diskriminasi.
> >>11. Penghapusan kesenjangan antara kota dan desa, antara pusat dan daerah
> >>dalam bentuk pemerataan pembangunan sosial dan ekonomi.
> >>12. Perjuangan agar negara menjamin adanya perlindungan dan pelestarian
> aset
> >>- aset kebudayaan, cagar alam dan lingkungan demi rakyat.
> >>13. Perjuangan agar negara menjamin dan menyediakan fasilitas - fasilitas
> >>umum yang efisien untuk mendorong produktivitas rakyat.
> >>
> >>________________________________________________________________________
> >>Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>Post message: [EMAIL PROTECTED]
> >>Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> >>Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> >>List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> >
> >
> >
> >
> >
> >Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
> >******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
> >        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
> >        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
> >Site: http://members.xoom.com/indomarxist/ atau http://come.to/indomarxist
> >
> >
> >
> 
> ________________________________________________________________________
> Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
> 
> 
> --------------------------------------------------------------------<e|-
> Click for more information on how eGroups members save with beMANY!
> http://click.egroups.com/1/8027/0/_/8509/_/965833367/
> --------------------------------------------------------------------|e>-
> 
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke