To: [EMAIL PROTECTED] Organization: Lycos Communications (http://comm.lycos.com:80) From: "Ima Fatima" <[EMAIL PROTECTED]> Date sent: Wed, 18 Oct 2000 19:06:43 +0700 Send reply to: [EMAIL PROTECTED] Subject: [padhang-mbulan] Mut'ah, bantahan thd Sdr.Muh.Anis (...) > > I. KESIMPULAN : > Mut'ah hukumnya Haram untuk selamanya. > Barangsiapa melakukan mut'ah, hukumnya sama dengan berzina. > Oke, kawin mut'ah = zina. Tapi apakah zina masih perlu diharamkan tahun 2000 ini, saat seksualitas dan prokreasi telah dipisahkan? Buat saya, kawin, zina, kawin mut'ah, poligami dll. itu adalah masaalah yang sudah kadaluwarsa dengan dipisahkannya seksualitas dan prokreasi. . Ngomong- ngomong, peremupan Islam di mailinglist ini: berapa kali anda merasakan enaknya orgasme tiap minggu? ,